Judul : Aspek Pajak dan Penerimaan Negara Lainnya dalam Industri Sepakbola Indonesia
Sepakbola adalah cabang olahraga terpopuler di Indonesia bahkan dunia. Berkat kepopulerannya, sepakbola tidak hanya menjadi pertandingan olahraga biasa, melainkan memiliki unsur hiburan dan bisnis yang berkembang, menjadi industri besar yang cukup diperhitungkan, dan menjadi ladang bagi banyak pihak untuk mengais rezeki.
Berkat kemajuan teknologi dan informasi, modernisasi industri sepakbola untuk meraup keuntungan lebih banyak pun tidak dapat dihindarkan. Digaungkannya Liga Super Eropa menjadi bukti bahwa kini sepakbola dan uang tidak dapat dipisahkan lagi. Sebuah kompetisi sepakbola terbesar di Eropa yang memiliki sejarah panjang dengan mudahnya ingin diganti oleh beberapa pihak hanya untuk meningkatkan pendapatan komersial klub pesertanya.
Sementara di Indonesia, beberapa pihak mulai melirik industri olahraga ini. Sebut saja akuisisi kepemilikan Persis Solo oleh Kaesang Pengarep, putra presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Juga Raffi Ahmad yang melebarkan sayap bisnisnya dengan mengakuisisi kepemilikan Cilegon United dan kini telah ditunggu oleh para sponsor untuk menjalin kerjasama. Hal tersebut semakin membuktikan bahwa industri sepakbola baik dalam skala lokal maupun secara global tidak lagi dapat dipandang sebelah mata.
Sementara di sisi lain, aspek pajak pasti selalu timbul mengikuti perputaran uang dalam sebuah industri. Dalam tulisan ini, penulis mencoba menjabarkan aspek pajak dan penerimaan negara lainnya dalam industri sepakbola di Indonesia berikut dengan contohnya.
PPh Badan
Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) sebagai induk federasi sepakbola di Indonesia telah mewajibkan seluruh klub sepakbola yang ada harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dengan demikian klub sepakbola saat ini merupakan entitas usaha berbadan hukum dan harus menjadi Wajib Pajak Badan. Dengan bentuk tersebut maka klub yang ada harus memiliki laporan keuangan dan melaksanakan kewajiban perpajakan.
Salah satu kewajiban Wajib Pajak Badan adalah membayar Pajak Penghasilan Badan berdasarkan penghasilan yang diperoleh setelah dikurangi dengan biaya yang dibebankan. Memang tersiar kabar bahwa klub di Indonesia terkenal selalu mengalami kerugian setiap tahunnya, namun dalam laporan keuangannya, klub Bali United dalam dua tahun terakhir tetap memperoleh keuntungan dan membayar Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp3.072.327.414 pada 2018 dan Rp1.385.563.985 pada 2019.
PPh Pasal 21
Potensi PPh 21 ini patut diperhitungkan karena beban gaji pemain merupakan salah satu pengeluaran terbesar klub. Candra Wahyudi yang menjabat sebagai manajer Persebaya, sempat menjelaskan besaran nilai kontrak serta gaji pemain Persebaya yang mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan. “Kalau pemain asing, di kisaran Rp250 juta sampai Rp300 juta sebulan. Pemain yang di klub saya segitu, saya melihat sendiri. Kalau pemain lokal, saya pernah lihat sendiri di tim saya, antara Rp130 juta sampai Rp150 juta,” kata Candra. Lanjut sang manajer “Itu belum bonus, mereka terima bersih sebulan.
Secara umum, di Indonesia, kontrak pemain tidak ada standarnya. Tergantung masing-masing klubnya seperti apa. Tapi, rata-rata yang umum itu dipakai sistem kontrak” -jelasnya. Publik juga sempat mendapatkan bocoran nilai kontrak Osvaldo Hay ketika bergabung dengan Persebaya tahun 2019. Nilai kontrak pemain yang saat itu masih berusia 22 tahun tersebut sebesar 2,1 Miliyar per tahun. Nilai–nilai yang telah disebutkan bukan merupakan nilai yang kecil.
Pada artikel ini penulis mencoba memprediksi besaran PPh Pasal 21 yang berpotensi dipotong oleh klub. Dengan asumsi klub hanya memiliki 25 pemain (minimal) dan mengesampingkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka diperoleh rincian sebagai berikut :
5 Pemain dengan gaji +-Rp200.000.000,00 setiap bulan. (4 Pemain Asing +1 berlabel timnas). Maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar +-Rp3.000.000.000,00.
5 Pemain dengan gaji +-Rp.150.000.000,00 setiap bulan (Pemain senior dan Pemain berlabel timnas). Maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar +-Rp2.500.000.000,00.
5 pemain dengan gaji +-Rp100.000.000,00 setiap bulan. Maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar +-Rp1.500.000,00.
5 pemain dengan gaji +-Rp50.000.000,00 setiap bulan. Maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar +-Rp500.000.000,00.
5 pemain dengan gaji +-Rp25.000.000,00 setiap bulan. Maka PPh Pasal 21 yang dipotong sebesar +-Rp140.000.000,00.
Total PPh Pasal 21 yang dapat dipotong oleh sebuah klub dapat mencapai Rp7,5 milyar setiap tahunnya. Itu pun masih dalam asumsi hanya terbatas dengan 25 pemain dan hanya 5 pemain yang mendapat bayaran sebesar 200 juta per bulan. Belum termasuk jajaran staf pelatih, kamerawan, pembuat konten, dan jajaran direksi serta karyawan/pegawai yang jumlahnya tidak sedikit.
PPN
Seperti yang kita ketahui bersama saat ini sepakbola tidak lagi hanya sekedar menjadi pertandingan olahraga. Kepopuleran sepakbola kini memiliki unsur seni, hiburan serta bisnis. Sepakbola bahkan telah menjadi suatu identitas dan budaya pada keseharian masyarakat. Situasi ini tentunya menciptakan sebuah pasar yang berpotensi mampu meningkatkan pemasukan klub.
Kesempatan tersebut oleh beberapa klub dijadikan kesempatan untuk mengembangkan saya bisnisnya. Salah satunya dengan mencetak dan memasarkan produk–produk dengan merek klub seperti jersey, t-shirt, dan merchandise lainnya. Setiap produk tersebut merupakan Barang Kena Pajak sehingga ada unsur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di dalamnya. Sebagai contoh, Persebaya telah memiliki lebih dari enam belas gerai penjualan merchandise klub yang disebut Persebaya Store. Bahkan pada bulan Juni 2020, Persebaya Store berhasil menjual 1200 jersey hanya dalam jangka waktu tiga jam dalam rangka memperingati hari ulang tahun Persebaya.
Retribusi Penyewaan Fasilitas Umum
Salah satu kekurangan seluruh klub di Indonesia adalah dalam hal infrastruktur penunjang pertandingan olahraga. Seluruh klub di Indonesia masih menggunakan stadion serta fasilitas umum lainnya yang dimiliki oleh pemerintah setempat. Yang lebih parah adalah ketika klub dilarang menggunakan APBD dan/atau APBN sehingga klub harus benar-benar mandiri tanpa bantuan pemerintah. Buntut dari hal tersebut adalah klub harus menyewa stadion dengan beragam tarif dan mekanisme serta birokrasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Berikut tarif Stadion di Indonesia dari berbagai sumber :
1. Stadion Utama Gelora Bung Karno Rp450.000.000/hari
2. Stadion Si Jalak Harupat Rp150.000.000/hari
3. Stadion Gelora Bung Tomo Rp100.000.000/hari
4. Stadion Pakansari Rp75.000.000/hari
5. Stadion Patriot Rp50.000.000/hari
6. Stadion Ratu Pamelingan Rp25.000.000/hari
Tarif stadion tersebut hanya sebatas menggelar pertandingan resmi dan belum termasuk penggunaan untuk latihan dan uji coba. Hasil dari penyewaan stadion tersebut nantinya akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khusus untuk penggunaan stadion Gelora Bung Karno akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pajak Hiburan
Objek pajak hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Hiburan yang dimaksud pada undang-undang tersebut salah satunya adalah pertadingan olahraga. Tarifnya secara nasional ditetapkan paling tinggi 35% dan ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan daerah. Besaran tarif pajak tiap daerah pun berbeda–beda. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bandung misalnya, menetapkan tarif pajak hiburan pertandingan olahraga sebesar 10%. Sementara di Surabaya, tarif pajak hiburan pertandingan olahraga adalah sebesar 15%. Di Gianyar, tarif pajak hiburan dikenakan sebesar 12%.
Potensi dari pajak hiburan ini sangat besar mengingat fanatisme suporter di Indonesia sangat tinggi sehingga berimbas pada kehadiran penonton yang selalu membeludak di stadion. Pada gelaran kompetisi Liga 1 2019, total jumlah penonton yang hadir ke stadion adalah sebanyak 2.863.717 penonton dengan rata – rata kehadiran 9.359 penonton per pertandingan. Untuk penonton laga kandang, Persija dihadiri 413.168 penonton dari 17 laga kandang. Sementara Persib dihadiri 256.198 orang dari 17 laga kandang. Bali United yang menjadi juara dihadiri 290.072 orang dari 17 laga kandang.
Sebagai contoh harga tiket pertandingan Bali United di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar adalah Rp. 50.000. Harga tersebut seharusnya sudah termasuk pajak hiburan yang berlaku di kabupaten tersebut.
Perhitungan per satuan tiket.
Harga Tiket Total = Harga Tiket + Pajak Hiburan
Rp50.000 = Harga Tiket + 12% x Harga Tiket
Harga Tiket = Rp44.642
Pajak Hiburan = Rp5.538
Dengan perhitungan tersebut maka dalam satu musim, penerimaan pemerintah Kabupaten Gianyar dari pajak hiburan atas digelarnya pertandingan Bali United di Stadion Kapten Dipta Gianyar adalah sebesar 290.072 x Rp5.538 = Rp. 1.606.418.736. Hal tersebut sejalan dengan pendapat Presiden Madura United FC, Achsanul Qosasi yang menyatakan bahwa klubnya telah berperan besar terhadap ekonomi di Madura khususnya kabupaten Pamekasan termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penulis: Panji Bang Kusuma
"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"
