Tax Portal

Cara Lapor SPT Tahunan bagi PNS dan Pegawai Swasta dengan Cepat, Mudah dan Anti Ribet

11362
Cara Lapor SPT Tahunan bagi PNS dan Pegawai Swasta dengan Cepat, Mudah dan Anti Ribet

Tidak terasa tahun baru 2024 telah berjalan 2 minggu. Euforia tahun baru masih terasa namun tidak menghentikan aktifitas masyarakat untuk terus bekerja, beraktifitas dan menjalankan kewajibannya. Bagi masyarakat di indonesia, terkhususnya orang yang telah bekerja atau memiliki usaha, awal tahun merupakan masa-masa yang cukup krusial. Ada banyak hal yang dilakukan, mulai dari perencanaan keuangan satu tahun kedepan hingga evaluasi dan pelaporan keuangan tahun lalu. Kegiatan tersebut membuat masyarakat yang telah bekerja maupun pelaku usaha harus berkonsentrasi dengan cermat dalam membuat skema ataupun laporan keuangan.

Salah satu kewajiban pelaporan keuangan bagi masyarakat Indonesia yang telah bekerja ataupun pemilik usaha adalah pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Tahunan. SPT Tahunan adalah dokumen yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan segala perhitungan dan pembayaran pajak, baik terkait dengan objek pajak maupun yang bukan pajak. Selain itu, Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT dapat dimanfaatkan untuk melaporkan harta dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku. SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yakni SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan Badan. 

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pribadi adalah dokumen laporan keuangan yang digunakan oleh Wajib Pajak perseorangan atau individu untuk melaporkan pendapatan, harta, kewajiban pajak, serta informasi keuangan pribadi lainnya kepada otoritas perpajakan. SPT Tahunan Pribadi menjadi sarana bagi individu untuk memenuhi kewajibannya dalam sistem perpajakan suatu negara. Baik pegawai negeri sipil (PNS) ataupun swasta, semuanya diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunannya masing-masing. Saat ini pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena menggunakan sistem online. Sebelum mengetahui cara lapor SPT karyawan swasta atau cara mengisi SPT tahunan PNS, pastikan mengetahui perbedaan formulir SPT yang akan digunakan. Formulir yang digunakan untuk penyampaian SPT PNS dan karyawan swasta adalah formulir SPT 1770S dan 1770SS. Penggunaannya tergantung pada nilai pendapatan dari karyawan atau PNS.

Untuk wajib pajak atau karyawan yang memiliki pendapatan di bawah Rp 60 juta, mereka dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS saat hendak melaporkan pajak. Formulir ini dapat diakses melalui DJP Online. Berikut adalah langkah-langkah cara melaporkan SPT Pajak Tahunan:

  1. Akses situs DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi, kemudian masukkan kode keamanan atau CAPTCHA.
  3. Pilih menu "Lapor" dan pilih layanan "e-Filing".
  4. Isi informasi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan pada bagian A. Pajak Penghasilan. Sebagai contoh, bagi pegawai negeri, masukkan data sesuai dengan formulir yang disediakan oleh bendahara.
  5. Tekan tombol tambah, dan lengkapi bagian B jika terdapat pajak penghasilan tambahan, seperti hadiah undian, dan sebagainya.
  6. Selanjutnya, isi bagian C untuk melaporkan harta dan kewajiban yang dimiliki, seperti motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan lainnya.
  7. Isi bagian D. Pernyataan dengan mengklik "Setuju" hingga muncul ikon centang.
  8. Periksa ringkasan dan ambil kode verifikasi. SPT Anda sekarang telah diisi dan dikirimkan. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT akan dikirimkan ke alamat email Anda.

Untuk Wajib pajak atau karyawan yang menerima penghasilan di atas Rp 60 juta dapat menggunakan formulir SPT 1770 S saat hendak melaporkan pajak. Proses pelaporannya hampir serupa dengan cara melaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT Pajak Tahunannya:

  1. Masuk ke situs DJP Online melalui tautan ini https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi, lalu isikan kode keamanan atau CAPTCHA.
  3. Pilih menu "Lapor" dan lanjutkan dengan memilih layanan "e-Filing".
  4. Pilih opsi "Buat SPT" dan ikuti petunjuk yang diberikan, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang muncul. Jika sudah familiar dengan pengisian formulir SPT 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir".
  5. Isi informasi pada formulir yang mencakup Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke- (jika mengajukan pembetulan SPT).
  6. Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan pada langkah kedua atau tekan "Tambah+".
  7. Lengkapi informasi Bukti Potong Baru, termasuk Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pajak.
  8. Untuk ASN yang memiliki Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara, masukkan jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Data ini akan muncul dalam ringkasan pemotongan pajak pada langkah berikutnya setelah disimpan.
  9. Catat penghasilan neto dalam negeri terkait dengan pekerjaan.
  10. Isi penghasilan dalam negeri lainnya (jika ada).
  11. Laporkan penghasilan luar negeri (jika ada).
  12. Isi Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (jika ada).
  13. Tambahkan daftar harta Anda, termasuk motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan lainnya. Jika sudah melaporkan daftar harta tahun sebelumnya, gunakan opsi "Harta Pada SPT Tahun Lalu" untuk menampilkannya kembali.
  14. Sertakan utang yang dimiliki. Jika sudah melaporkan daftar utang tahun sebelumnya, gunakan opsi "Utang Pada SPT Tahun Lalu" untuk menampilkannya kembali.
  15. Masukkan tanggungan yang dimiliki. Jika sudah melaporkan tanggungan tahun sebelumnya, gunakan opsi "Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu" untuk menampilkannya kembali.
  16. Isi jumlah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah.
  17. Tentukan "Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri" sesuai dengan situasi, misalnya jika Wajib Pajak melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri atau memiliki perjanjian pemisahan harta.
  18. Pilih Pajak Penghasilan (Pasal 21).
  19. Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (jika ada).
  20. Lanjutkan dengan mengisi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25 (jika ada).
  21. Periksa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh).
  22. Verifikasi status "Lebih Bayar", "Kurang Bayar", atau "Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (jika ada).
  23. Klik "Langkah Berikutnya".
  24. Konfirmasi dengan mengklik "Setuju/Agree" dan pilih "Langkah Berikutnya".

Seperti itula cara lengkap mengisi SPT pajak tahunan 1770 pribadi untuk PNS dan karyawan swasta secara online. Ayo segera buka website djponline.pajak.go.id untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan 1770 pribadi agar tidak terlambat.

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Share Article

Comments (0)

Write a Comment

No comments yet. Be the first to comment!