Tax Portal

Cara Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Peghasilan (PPh) 21

636
Cara Perhitungan Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Peghasilan (PPh) 21

Berikut adalah contoh dari penggunaan perhitungan tarif efektif rata-rata (TER) PPh pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023:

Tn A merupakan seorang pegawai yang belum menikah dan belum memiliki anak (TK/0), pada bulan Januari 2024 beliau menerima gaji sebesar Rp 10,000,000. Sehingga, sebagai wajib pajak yang termasuk dalam kelompok A (Lihat daftar tarif efektif rata-rata di artikel ini [isi link artikel 3]), perhitungan tarif pajaknya adalah sebagai berikut:

Selama tahun 2024, Tn A bekerja di tempat yang sama dengan gaji yang sama, sehingga di akhir tahun PPh 21 yang harus dibayarkan oleh Tn. A adalah:

(Asumsi Tn. A tidak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian)

Penghasilan Bruto : 10,000,000

Biaya Jabatan : 5%*10,000,000 = 500,000

Penghasilan Neto : 9,500,000

Penghasilan Neto Setahun : 114,000,000

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) : 54,000,000

Penghasilan Kena Pajak (PhKP) : 60,000,000

PPh 21 Terutang : 5% x 60,000,000 = 3,000,000

PPh 21 yang telah dipotong : 11 x 200,000 = 2,200,000

PPh 21 disetor di Bulan Desember : 800,000

Selain perhitungan PPh 21 pegawai tetap, PP No. 58 Tahun 2023 juga mengatur mengenai cara pemotongan PPh 21 untuk pegawai harian, dengan contoh perhitungannya adalah sebagai berikut:

Tn. B dan Tn. C merupakan pekerja harian di pabrik tekstil XYZ, karena mereka telah bekerja cukup lama di pabrik tersebut, mereka berdua menghasilkan Rp 300,000 dalam satu hari kerja. Selain itu, dikektahui pula bahwa status Tn. B adalah sudah menikah dan memiliki 2 orang anak (K//2), sementara Tn. C baru saja melewati perceraian di tahun kemarin dan telah kehilangan hak asuh untuk kedua anaknya (TK/0). Selama bulan Januari 2024, Tn B dan C bekerja selama 10 hari, berikut adalah perhitungan PPh 21 mereka:

Dapat dilihat, walaupun Tn. B dan Tn. C memiliki status yang berbeda, namun tarif pajak mereka tetap sama, hal ini dapat terjadi karena pemotongan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap tidak ditentukan oleh status mereka.

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Share Article

Comments (0)

Write a Comment

No comments yet. Be the first to comment!