Tahun 2026 menjadi momen penting bersejarah bagi perpajakan Indonesia. Ini juga merupakan tahun pertama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil alih penuh atas APBN, menggantikan era panjang Sri Mulyani. Bagi Gen Z yang sedang merintis usaha (UMKM) atau para hustler yang aktif mencari cuan di dunia digital, pergeseran kepemimpinan ini membawa dua kabar sekaligus, angin segar untuk dompet, namun pengawasan yang jauh lebih canggih untuk aset digital.
Data menunjukkan pemerintah memiliki misi yang cukup paradoks tahun depan dengan mengejar target setoran pajak yang naik signifikan, tanpa boleh menaikkan tarif pajak sedikitpun. Berikut perbandingannya:
Misi Berat Purbaya (Target Naik, Tarif Tetap)
| Indikator | Tahun 2025 | Tahun 2026 (Era Purbaya) | Status |
| Target Setoran Pajak | Rp 2.189,3 Triliun | Rp 2.357,7 Triliun | Naik 7,69% |
| Tarif PPN | 11% | Tetap 11% | Stabil (Tak Ada Kenaikan) |
| Syarat Pajak Naik | - | Ekonomi Tumbuh >6% | Syarat Baru |
(Sumber: Data RAPBN & Pernyataan Menkeu Purbaya)
Dengan kenaikan target penerimaan pajak yang cukup fantastis namun persentase tarif masih "dikunci", pemerintah diprediksi akan sangat agresif dalam ekstensifikasi data. Berikut adalah beberapa kebijakan utama Era Purbaya yang wajib diketahui para pelaku usaha muda:
Kabar Baik: Tidak Ada Pajak Baru, Pedagang Bisa Napas Lega
Kabar paling melegakan bagi pelaku UMKM dan merchant di marketplace adalah janji tegas Menkeu Purbaya: Tidak ada kenaikan tarif pajak atau jenis pungutan baru di 2026. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan filosofi yang cukup pro-bisnis dan realistis terhadap kondisi daya beli masyarakat. "Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah," ujarnya.
Ini berarti, bagi Anda yang berjualan di Shopee, Tokopedia, atau TikTok Shop, kekhawatiran soal kenaikan PPN (di luar tarif 11% yang sudah berlaku) atau isu pajak e-commerce tambahan dipastikan tidak akan terjadi tahun ini. Pemerintah menetapkan syarat yang cukup berat untuk menaikkan pajak, ekonomi Indonesia harus tumbuh di atas 6%. Mengingat kondisi ekonomi global yang masih struggle, angka 6% adalah target yang sangat ambisius.
Selama ekonomi masih berjuang di level 5%, pemerintah memilih untuk membiarkan UMKM tumbuh dulu. Ini adalah momentum emas bagi seller untuk fokus ekspansi stok dan memperbaiki cashflow tanpa takut margin tergerus regulasi tarif baru yang mendadak.
Realita Baru: Selamat Datang Coretax, Selamat Tinggal Sistem Lemot
Tahun 2026 juga ditandai sebagai era dimulainya implementasi penuh Coretax Administration System (CTAS). Lupakan drama lapor SPT yang ribet dengan sistem terpisah-pisah (DJP Online, e-Faktur, e-Bupot). Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 sudah wajib menggunakan sistem super-app ini.
Bagi Gen Z yang terbiasa serba digital, ini sebenarnya kabar baik. Coretax menawarkan sistem yang terintegrasi 360 derajat, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan ada di satu tempat. Fitur andalannya adalah pre-populated data, di mana bukti potong dan data harta Anda otomatis muncul di formulir SPT.
Namun, kemudahan ini ibarat pisau bermata dua. Transparansi total memudahkan mereka yang patuh, tapi mematikan langkah mereka yang terbiasa memanipulasi data. Tidak ada lagi celah untuk lupa lapor bukti potong, karena semua jejak digital sudah terekam otomatis di sistem DJP sebelum anda mengisi SPT.
Peringatan Keras: AEOI Sasar E-Wallet & Kripto
Ini adalah poin paling krusial dan mungkin paling horor bagi anak muda. Jika dulu anda merasa aman menyimpan aset di dompet digital (OVO, GoPay, Dana) atau aset kripto karena dianggap tidak terpantau bank, di tahun 2026 tempat persembunyian itu akan dibuka lebar-lebar.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merevisi aturan teknis terkait Automatic Exchange of Information (AEOI). Revisi ini bertujuan memperluas cakupan intip data keuangan. Bukan lagi cuma saldo rekening bank konvensional, radar DJP kini resmi membidik:
- E-wallet (Uang elektronik): Saldo mengendap di dompet digital kini transparan.
- Aset Kripto: Kepemilikan Bitcoin, ETH, atau token lainnya di exchange terdaftar.
Artinya, DJP bisa mengetahui saldo dan riwayat transaksi kripto anda secara otomatis tanpa perlu meminta surat perintah pemeriksaan ke pengadilan. Bagi crypto trader atau freelancer yang sering menerima bayaran via e-wallet untuk menghindari deteksi perbankan, strategi itu sudah kedaluwarsa.
Kesimpulan: Era Kejujuran, Bukan Kenaikan Beban
Kebijakan pajak 2026 di era Purbaya mengirimkan pesan yang jelas. Pemerintah tidak ingin membebani rakyat dengan tarif tinggi, tapi pemerintah menuntut kejujuran total atas data. Bagi UMKM dan Gen Z, strategi terbaik menghadapi 2026 bukan lagi mengakali pajak atau mencari tempat sembunyi baru. Nikmati fasilitas tarif yang stabil, manfaatkan kemudahan Coretax, tapi jangan coba-coba menyembunyikan omzet di e-wallet atau crypto exchange. Karena di tahun 2026, DJP punya mata di mana-mana.
Penulis: Yoshika Tasya
Editor: Pande Putu Khrisna Ariyudha
