Tax Portal

Jadi Sumber Denda: 7 Kesalahan Lapor SPT via Coretax

975
Jadi Sumber Denda: 7 Kesalahan Lapor SPT via Coretax

Digitalisasi melalui Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, dalam pengalaman praktiknya kemudahan sistem tidak selalu diiringi dengan pemahaman substansi perpajakan yang memadai.

Berikut adalah beberapa kesalahan yang sering bikin pemula kena denda, yaitu antara lain:

1. Pilih Jenis SPT

Banyak yang main asal klik tanpa melihat profil pendapatan. Perlu diingat, bagi kamu yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun, gunakan formulir 1770 SS. Jika di atas Rp 60 juta per tahun namun masih karyawan, gunakan formulir 1770 S. Namun, di era digital 2026 ini, banyak yang mulai beralih menggunakan SPT 1770 via E-Form karena fleksibilitasnya untuk mencatat berbagai jenis penghasilan secara lebih rinci. 

2. Penghasilan Tidak Lengkap

In this economy, rasanya sulit jika hanya mengandalkan satu sumber pendapatan tetap. Mungkin kamu punya side hustle lewat berbagai marketplace jasa atau jualan barang preloved di platform e-commerce. Nah, pendapatan tambahan ini wajib dilaporkan! Jangan sampai sistem DJP mendeteksi aliran dana masuk yang belum kamu “akui” di SPT. Karena ini dianggap sebagai kekurangan pelaporan.

3. Salah Input Bukti Potong

Bukti potong (A1/A2) adalah “senjata” utama kamu. Kesalahan satu digit saja pada nomor dokumen atau salah memasukkan masa pajak akan membuat kredit pajakmu tidak terbaca sistem. Alhasil, pajak yang seharusnya sudah lunas malah terbaca Kurang Bayar dalam jumlah besar. Pastikan angka yang kamu ketik sama persis dengan yang diberikan oleh HRD atau pemberi kerja.

4. Lupa Lapor Harta (Termasuk Aset Digital)

Banyak Wajib Pajak hanya fokus pada gaji, padahal daftar harta wajib diperbarui setiap tahun. Harta yang tidak dilaporkan bisa dianggap sebagai penghasilan tersembunyi dan memicu pemeriksaan fiskal di masa depan. Di tahun 2026 ini, jangan lupa catat investasi emas dan portofolio saham-mu yang harganya lagi terbang itu ya!

5. Status PTKP Tidak Update

Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sangat dinamis. Mungkin tahun lalu kamu masih lajang dan tidak menanggung orang tua (TK/0), tapi tahun ini sudah menikah atau memiliki tanggungan baru. Kesalahan memilih status ini sangat krusial karena menentukan seberapa besar potongan pajakmu. Jangan sampai kamu membayar lebih mahal karena lupa meng-update status pernikahan atau jumlah anak di kolom tanggungan.

6. Typo atau Lupa Mengisi Data

Sering terjadi karena copy-paste yang terburu-buru, angka nol jadi berlebih atau data alamat yang sudah tidak valid masih digunakan. Sebelum menekan tombol submit, biasakan untuk melakukan double-check pada ringkasan akhir. Satu kesalahan kecil pada angka pendapatan neto bisa membuat perhitungan pajakmu berantakan dan mengundang surat cinta dari kantor pajak.

7. Lapor SPT Mendekati atau Saat Deadline

Pelaporan di akhir Maret biasanya membuat server DJP sangat padat dan lambat. Selain risiko sistem down, melapor saat deadline membuatmu cenderung terburu-buru sehingga poin 1 sampai poin 6 di atas besar kemungkinan terjadi. Luangkan waktu di awal bulan agar kamu punya ruang untuk memperbaiki data jika ada dokumen yang ternyata terselip.

Pelaporan SPT yang tepat tidak hanya menghindari Wajib Pajak dari sanksi, tetapi juga memastikan kepatuhan administrasi berjalan dengan baik. Untuk meminimalkan risiko kesalahan, Wajib Pajak dapat mempertimbangkan pendampingan profesional melalui platform seperti Tax Point, yang menyediakan layanan konsultasi dan asistensi pelaporan pajak berbantuan AI.

 

Penulis: Amanda Yuniar

Share Article

Comments (0)

Write a Comment

No comments yet. Be the first to comment!