Tax Portal

Khawatir Pajak Hiburan Naik, Inul Curhat ke Luhut

359
Khawatir Pajak Hiburan Naik, Inul Curhat ke Luhut

Setelah menjadi perbincangan hangat dan menuai sejumlah kritik dari masyarakat, tampaknya titik terang mengenai pajak hiburan akan segera terlihat. Kritik tajam yang dilontarkan sejumlah pihak mengenai isu kenaikan pajak hiburan ini membuat pemerintah ragu untuk menerapkan undang-undang tersebut. Terlebih lagi, saat ini UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menjadi polemik karena nilai pajak hiburan yang tertera didalamnya masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah saat ini masih menerapkan UU lama sembari menunggu putusan MK pada judicial review yang masih berlangsung. Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, memastikan bahwa pengusaha jasa hiburan tidak akan dikenakan pajak dalam kisaran tersebut, mengacu pada Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

"Kembali yang lama itu, kan kasian nanti bisa tutup semua lapangan kerja kepada 20 juta orang itu, ya kan ndak benar itu," ungkap Luhut di kantornya pada Jumat (26/11/2024).

Namun, situasi ini menuai kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Inul Daratista, salah satu tokoh industri hiburan yang turut merasakan dampaknya. Artis sekaligus pemilik usaha karaoke ini merasakan persaingan industri hiburan yang sangat ketat sehingga menimbulkan kekhawatiran jika kenaikan pajak tersebut akan berimbas bukan hanya kepada usaha yang dijalankannya, namun juga ke para pekerja yang berada dalam naungannya. Seiring dengan kenaikan tarif pajak yang diusulkan, Inul Daratista bersama pengusaha industri hiburan lainnya meminta pemerintah agar menerapkan kebijakan tarif pajak hiburan yang lebih normal dan wajar.

"Kalau bisa dihapuskan peraturannya. Tapi kalau emang ada pajak, ya normal saja, yang wajarnya," kata Inul Daratista.

Dalam usahanya mengatasi masalah ini, Inul Daratista menegaskan penolakannya terhadap kemungkinan kenaikan pajak hiburan dan berusaha sekuat tenaga untuk mencegah pemerintah melanjutkan rencana tersebut. Ia mengungkapkan keprihatinannya bahwa kenaikan tarif pajak berpotensi merugikan perusahaan dan dapat menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi karyawan).

"Sampai saat ini kita masih berusaha, karena tahu sendiri kan cari kerjaan itu susah," tutur Inul Daratista.

Dalam momen terbaru, Inul Daratista bertemu dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, untuk membahas langsung tentang kenaikan pajak hiburan. Pertemuan keduanya berlangsung di kantor Menteri Luhut pada tanggal 27 Januari 2024. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @inul.d, Inul Daratista berbagi momen pertemuan tersebut.

"Sehat terus Bpk LUHUT @luhut.pandjaitan, terima kasih sudah menerima kami di kantor pagi ini," tulis Inul.

Pertemuan tersebut mencerminkan langkah bijak yang diambil Inul Daratista dalam menanggapi perubahan kebijakan pemerintah. Pertemuan dengan bapak luhut tersebut dimanfaatkan Inul untuk menyampaikan keresahannya sebagai pelaku usaha hiburan yang masa depan bidang usaha yang digelutinya sedang terancam. Ia berharap bahwa upaya-upayanya dapat mencegah pemerintah dari melanjutkan rencana kenaikan pajak hiburan, sehingga dapat menjaga keberlanjutan bisnis dan nasib karyawan di masa depan.

Dalam suasana ketegangan terkait kebijakan pajak hiburan, langkah bijak yang diambil oleh Inul Daratista dan para pelaku industri hiburan menjadi sorotan. Pertemuan dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, mencerminkan upaya mereka dalam menyampaikan kekhawatiran terkait dampak rencana kenaikan pajak terhadap keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan karyawan. Sembari berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tarif pajak yang lebih wajar, langkah-langkah ini menunjukkan kesatuan industri hiburan dalam menghadapi tantangan bersama. Keberlanjutan dialog antara pemerintah dan stakeholders industri diharapkan dapat mencapai titik temu yang adil, memperkuat industri hiburan sebagai salah satu pilar kehidupan masyarakat dan ekonomi nasional.

Penulis: Sahlan


Share Article

Comments (0)

Write a Comment

No comments yet. Be the first to comment!