Tak terasa akhir bulan januari 2024 sudah di depan mata. Pergerakan ekonomi dan pekerjaan di setiap bidang telah memulai langkahnya ditahun ini. Berbagai dinamika pun telah tercipta sejak awal tahun 2024 ini. Salah satu isu ekonomi yang cukup hangat diperbincangkan di awal tahun ini adalah pajak. Mulai dari perubahan perhitungan PPh 21, isu kenaikan pajak hiburan, wacana kenaikan pajak motor BBM, dan lain-lain. Tak ayal, isu pajak menjadi isu ekonomi teratas yang diperbincangkan di awal tahun 2024.
Bagi pengusaha atau pemilik usaha, isu pajak sekecil apapun akan menjadi perhatian yang sangat wajib mereka ikut perkembangannya. Hal ini karena pajak merupakan salah satu kewajiban serta instrumen yang akan mempengaruhi bagaimana keuangan usaha yang mereka jalankan. Setiap kebijakan pajak yang diterapkan tentu akan berdampak kepada usaha yang dijalankan secara berkelanjutan. Sebagai pemilik sebuah usaha, kewajiban pajak yang dimiliki seorang pengusaha tentu berbeda dengan seorang pegawai biasa. Ada beberapa pajak yang harus dibayar sesuai dengan usaha apa yang dijalankan oleh pengusaha tersebut. Selain itu, pengusaha juga diwajibkan untuk melaporkan kegiatan perpajakan mereka selama sebulan. Pelaporan tersebut disebut dengan laporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pelaporan SPT Masa PPN merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). SPT Masa PPN berperan sebagai sarana pelaporan dan pertanggungjawaban dalam menghitung jumlah PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya harus dibayar. Dokumen ini juga mencakup aspek pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran serta rincian pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri oleh Pemungut Pajak Kelolaan (PKP) atau melalui pihak lain selama satu masa pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penting untuk diingat bahwa walaupun tidak terdapat transaksi yang dilakukan oleh PKP, SPT Masa PPN tetap harus dilaporkan. Batas waktu pelaporan adalah maksimal akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Pada saat ini, seluruh proses pelaporan SPT PPN dapat diakses melalui platform web e-Faktur. Adapun langkah-langkah untuk melaporkan PPN melalui web e-Faktur adalah sebagai berikut :
- Proses ini dimulai dengan membuka laman https://web-efaktur.pajak.go.id/ menggunakan perambah (browser) Google Chrome atau Firefox, dengan memastikan bahwa perambah tersebut telah terpasang sertifikat elektronik yang sesuai. Jika mengalami kesulitan akses atau masalah pada laman, hal tersebut mungkin disebabkan oleh perambah yang belum terpasang sertifikat elektronik.
- Langkah selanjutnya adalah membuka menu "Option" dan mencari kata kunci "Certificates", lalu mengklik "View Certificates". Setelah itu, muncul daftar sertifikat pada perambah, dan dapat mengklik "Import" untuk memasang sertifikat elektronik, disertai dengan memasukkan passphrase sebagai kata sandi pengaman.
- Setelah berhasil memasang sertifikat, tutup dan buka kembali perambah, dan saat mengakses aplikasi e-Faktur web based, NPWP dan nama akan otomatis ditampilkan. Selanjutnya, masukkan password akun PKP pada aplikasi efaktur.pajak.go.id (e-NOFA) untuk login.
- Setelah login berhasil, pengguna akan menemukan dua menu, yaitu "Profil PKP" dan "Administrasi SPT". Pilih "Administrasi SPT" dan submenu "Monitoring SPT" untuk melihat daftar SPT yang sudah dilaporkan atau sedang dalam proses.
- Untuk membuat SPT yang akan dilaporkan, klik "Posting SPT" dan isi informasi terkait masa pajak, tahun pajak, dan pembetulan SPT (jika ada). Setelahnya, klik "Submit" untuk mengunggah SPT.
- Hasil unggahan akan terlihat dalam "Daftar SPT" dengan keterangan "Sukses Posting". Terdapat tombol aksi, seperti "Buka" untuk mengisi SPT, "Lapor" untuk melaporkan SPT yang sudah diisi, dan "Posting Ulang" untuk menghitung ulang dokumen pembentuk SPT.
- Pilih "Buka" untuk pengecekan data. Jika diperlukan perbaikan, klik "Tutup", lalu "Posting Ulang", dan kembali pilih "Buka" untuk melihat hasil perubahan.
- Jika rincian perhitungan sudah sesuai, tandai pernyataan bahwa isian lampiran sudah selesai, dan klik "Submit" untuk menyimpan draf SPT. Setelah itu, pada baris SPT yang selesai, klik "Lapor" untuk proses pelaporan SPT.
- Tunggu sejenak hingga aplikasi selesai memproses pelaporan, dan jika berhasil, kolom Action akan berubah menjadi "Cetak NTTE" untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik, dan "Cetak SPT" untuk mengunduh SPT Masa PPN, Formulir Induk, dan Lampiran AB.
Begitulah cara cepat dan tepat melaporkan SPT Masa PPN bagi PKP. Segera laporkan SPT Masa PPN sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"
