Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara resmi telah mengumumkan secara resmi bahwa layanan lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) di akun Kring Pajak pada platform X (Twitter) telah berhenti beroperasi atau tidak menerima lagi layanan tersebut di platform X. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa mulai tanggal 5 Februari 2024, Wajib Pajak yang lupa mengenai Electronic Filing Identification Number (EFIN) dapat mengajukan permohonan melalui surat elektronik atau electronic mail (email).
“Mulai 5 Februari 2024, Kring Pajak (layanan call center DJP) tidak lagi menerima permohonan (layanan) Lupa EFIN melalui X atau Twitter (@kring_pajak). Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan Lupa EFIN melalui email, [email protected],” demikian disampaikan oleh DJP dalam posting resmi di akun Instagram resminya @ditjenpajakri pada Jumat (2/2/2024).
Electronic Filing Identification Number (EFIN) Pajak adalah nomor kode unik yang diterbitkan oleh DJP untuk Wajib Pajak di Indonesia. EFIN menjadi prasyarat esensial untuk mengisi formulir pajak, melakukan pembayaran, dan melakukan transaksi lain yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. EFIN terdiri dari 12 digit numerik dan menjadi kebutuhan utama dalam pelaporan pajak secara daring, berperan penting dalam identifikasi Wajib Pajak beserta informasinya.
Secara rinci, EFIN terdiri dari 10 digit dan bukan hanya menjadi syarat saat pendaftaran akun DJPOnline, melainkan juga berfungsi sebagai penanda identitas khusus. Keberadaan EFIN menjadi fondasi untuk kelancaran partisipasi Wajib Pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi individu maupun badan. Dengan demikian, pemahaman mendalam dan pemeliharaan EFIN menjadi kunci kesuksesan dalam proses perpajakan elektronik.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan oleh situs pajak.go.id, terdapat cara alternatif yang dapat diambil jika Wajib Pajak mengalami lupa terkait kode EFIN. Opsi yang bisa anda pilih adalah dengan menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui telepon atau melalui permohonan email.
Cara Mengajukan Permohonan Layan Lupa EFIN.
Sebagai Wajib Pajak, Anda dapat mengajukan permohonan layanan lupa EFIN melalui nomor telepon resmi KPP yang terdaftar. Nomor telepon resmi KPP tempat pendaftaran dapat ditemukan di www.pajak.go.id/unit-kerja . Penting untuk dicatat bahwa satu panggilan telepon atau panggilan WhatsApp dari Wajib Pajak hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah penyalahgunaan kode EFIN oleh Wajib Pajak. Dalam upaya untuk memastikan bahwa penelepon adalah Wajib Pajak yang bersangkutan, petugas akan melakukan verifikasi yang membutuhkan data Proof of Record Ownership (PORO). PORO adalah proses konfirmasi data Wajib Pajak untuk memastikan bahwa orang yang mengajukan permohonan melalui telepon atau email adalah Wajib Pajak atau pengurus badan yang bersangkutan.
Selain melalui telepon, opsi lain adalah mengirimkan permohonan melalui email. Namun, perlu diingat bahwa satu email hanya berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Permohonan ini harus dilengkapi dengan PORO. Dokumen yang perlu disertakan dalam permohonan lewat email mencakup :
· scan formulir permohonan EFIN dengan menandai jenis permohonan cetak ulang (formulir dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN),
· foto identitas (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA),
· foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP,
· serta swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
Penulis: M. Sahlan Hilmi
Editor: Giri Lazuardi Hendrawan
