Tax Portal

PPN Indonesia dan Singapura, Cermati Perbedaannya

1372
PPN Indonesia dan Singapura, Cermati Perbedaannya

Pemerintah Indonesia resmi mulai menerapkan kenaikan tarif PPN terhitung mulai 1 Januari 2025 dari 11% menjadi 12%, dikhususkan kepada kategori barang mewah. Hal ini sejalan dengan maklumat dari Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden Prabowo mengenai kebijakan PPN yang ditetapkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP 7/2021). Menurutnya, kenaikan PPN secara terbatas pada barang mewah dilakukan guna menambah penerimaan negara dengan tetap menjaga daya beli masyarakat, menjaga inflasi rendah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Pemerintah Singapura menaikkan tarif GST/PPN secara bertahap. Sejak tahun 2022, melalui Menteri Keuangan Lawrence Wong, memaparkan bahwa tarif GST mengalami kenaikan 1% menjadi 8% pada tahun 2023 dan 9% pada tahun 2024. Kenaikan tarif GST diberlakukan terhadap semua jenis barang dan jasa. Hal ini dilakukan Pemerintah Singapura dalam rangka meningkatkan fasilitas dan subsidi kesehatan sebagai langkah antisipatif terhadap fenomena lonjakan penduduk yang kian menua.

PembedaIndonesiaSingapura
Angka KenaikanKenaikan secara bertahap dari 10% menjadi 11%, kemudian menjadi 12%. Kenaikan secara bertahap dari 7% menjadi 8%, kemudian menjadi 9%.
SasaranBarang mewah (PMK 131/2024)Seluruh jenis barang dan jasa. 
Alasan

Pemerintah mengatakan kenaikan ini didasari pada keadilan pajak bagi semua kalangan, namun justru hal ini dilihat hanya sebagai momok belaka untuk mendanai berbagai program baru yang muncul, Sehingga kenaikan PPN yang dikhususkan kepada barang mewah merupakan solusi praktis jangka pendek. Hal ini sejalan dengan tren pembengkakan anggaran belanja APBN 2024. 

Mengutip konferensi pers dari Kemenkeu bahwa pendapatan negara mencapai Rp2.842,5 triliun sedangkan realisasi belanja negara mencapai Rp3.350,3 triliun. Sehingga realisasi defisit APBN 2024 adalah sebesar Rp507,8 triliun (2,29% PDB).

Potensi penuaan dengan rentang usia 60 tahun di seperempat penduduknya pada tahun 2030. Ini merupakan alasan yang bersifat jangka panjang dari Pemerintah Singapura. 
Bentuk Antisipasi
  • Bantuan beras 10kg per bulan selama Januari-Februari 2025 (jangka pendek)
  • Diskon 50% biaya langganan listrik dengan daya 2200 VA selama Januari-Februari 2025 (jangka pendek)
  • Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5% bagi UMKM (jangka panjang)
  • Pembebasan PPh final 0,5% bagi UMKM perorangan dengan omset dibawah 500 juta/tahun (jangka panjang)
  • PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dengan gaji sampai dengan 10 juta/bulan (jangka panjang)
  • Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5% (jangka panjang)
  • Bantuan sebesar 50% jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya (jangka panjang)
  • Paket bantuan fiskal kepada semua warga Singapura yang terkategorikan dewasa senilai 200 hingga 800 dollar Singapura.

Belajar dari Singapura

Penolakan yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia setidaknya berhubungan erat dengan dua hal, yaitu kemampuan pemerintah mengkomunikasikan kebijakan hingga ke akar rumput dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara yang dipengaruhi oleh kasus korupsi di Indonesia. Sebuah data yang terbitkan oleh TI menunjukkan bahwa (Corruption Perception Index) CPI Indonesia berada pada level 34/100 (re: lebih tinggi lebih baik). Di samping itu, gaya hidup pejabat juga kerap menuai kontroversi publik. Sehingga, wajar ketika masyarakat memiliki kecenderungan untuk menolak dan memiliki pandangan negatif terhadap kebijakan kenaikan PPN ini. Hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah agar informasi atas kebijakan yang disampaikan tidak terdistorsi dan menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Melihat kondisi ini, pejabat Indonesia sebaiknya belajar dari negara tetangga, Singapura, yang memiliki prestasi sebagai negara yang paling tidak korup di dunia. Hal ini juga didukung dengan kesederhanaan dari para pejabatnya selama bertugas, sehingga tingkat acceptance masyarakat lebih tinggi terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Kesimpulan 

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia dinilai bukan sebuah hal yang wajar di tengah ketidakstabilan ekonomi dan terkesan hanya untuk membiayai program-program baru pemerintah yang membutuhkan anggaran biaya. Pemerintah Indonesia sebaiknya belajar dari Singapura dalam membuat kebijakan yang bersifat jangka panjang. Program-program baru seharusnya menghadirkan kesejahteraan bukan kesengsaraan, kesejahteraan yang bersifat jangka panjang dan berdampak pada masyarakat luas.

 

Penulis: Arief Rahman Maulana

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Share Article

Comments (1)

Write a Comment

maricca
maricca-

keren bgtt tulisannya! cara penulis ngupas isu PPN jg menarik bgt dimana ga cuma bahas "PPN naik berapa persen" tapi juga ngejelasin kenapa banyak orang Indonesia resistensi sama kenaikan ini. part terserunya ketika ngehubungin masalah kepercayaan masyarakat ke pemerintah dengan kasus-kasus korupsi yang ada dan perbandingannya dengan Singapura yang bikin kita jadi paham kenapa kenaikan pajak di sana bisa lancar sementara disini rame bgt. Informatiff tapi tetap enak dibaca!