Pemilu telah lewat satu minggu yang lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pengiputan data guna segera mendapatkan hasil pasti dari pemilu tahun ini. Berbagai hasil quick count (QC) dari sejumlah lembaga survei terus menghiasi linimasa pemberitaan. Dari berbagai hasil QC serta hasil input data sementara di website KPU, pasangan capres-cawapres prabowo - gibran dengan nomor urut 2 mengungguli dua kontestan lainnya. Perolehan suara pasangan prabowo – gibran diprediksi akan unggul di kisaran 50% dan akan menjadi presiden dan wakil presiden indonesia selanjutya.
Salah satu yang menarik jika pasangan prabowo - gibran resmi menjadipresiden dan wakil presiden adalah rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo. Drajad menyatakan bahwa rencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dari Kementerian Keuangan akan diwujudkan melalui pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN), yang akan beroperasi di bawah pengawasan langsung presiden. Program ini termasuk dalam delapan Program Hasil Cepat Terbaik Prabowo dan Gibran. Pasangan prabowo – gibran menjelaskan bahwa pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar bergantung pada anggaran pemerintah. Oleh karena itu, ditekankan perlunya efektivitas anggaran melalui optimalisasi penerimaan yang berasal dari sektor pajak dan non-pajak (PNBP).
"Pendirian Badan Penerimaan Negara ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 23%," berikut pernyataan yang terdapat di dalam dokumen 8 Program Hasil Cepat Terbaik.
Menanggapi rencana penyatuan DJP dan DJBC, sejumlah pihak ekonom memiliki pandangan tersediri terhadap hal tersebut. Yusuf Rendy Manilet dari Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menyatakan bahwa berdasarkan hasil studi, lembaga administrasi penerimaan pajak dan non-pajak yang bersifat otonom (Semi-Autonomous Revenue Authority/SARA) memiliki potensi untuk meningkatkan secara signifikan penerimaan pajak dan non-pajak. Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor, termasuk peningkatan efisiensi administrasi pajak dan non-pajak, penurunan tingkat korupsi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan keadilan dalam sistem pajak dan non-pajak. Meskipun begitu, Yusuf mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam pelaksanaan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) tersebut. Menurutnya, beberapa kritikus berpendapat bahwa SARAs kurang akuntabel kepada masyarakat karena sering tidak tunduk pada tingkat pengawasan yang setara dengan otoritas pajak konvensional. Selain itu, kompleksitas pengelolaan SARAs juga dapat menjadi tantangan bagi negara-negara dengan lembaga yang kurang kuat.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira Adhinegara, menyoroti beberapa kelemahan terkait rencana penyatuan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Bhima mencatat adanya ego sektoral di Kementerian Keuangan RI yang dapat mengakibatkan kekhawatiran terhadap kehilangan fungsi dan tugas, serta potensi kehilangan wewenang menteri keuangan. Ia juga memperingatkan tentang biaya signifikan yang akan dikeluarkan untuk pembentukan lembaga baru, sementara kekhawatiran timbul bahwa penerimaan pajak mungkin tidak sebanding dengan biaya tersebut. Bhima juga menyoroti dampak positif dari penyatuan DJP dan Bea Cukai, seperti kemudahan koordinasi dengan DPR dan presiden dalam pembentukan aturan. Bhima memproyeksikan bahwa efek dari pembentukan BPN baru dapat terlihat dalam jangka panjang karena waktu dan proses pembentukan hingga mencapai efektivitas dan stabilitas lembaga mungkin memakan waktu hingga satu periode kabinet kepemimpinan presiden.
Penulis: M. Sahlan Hilmi
Editor: Giri Lazuardi Hendrawan
"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"
