Tax Portal

Sri Mulyani Beri Insentif Beli Rumah Gratis PPN, Begini Faktanya!

504
Sri Mulyani Beri Insentif Beli Rumah Gratis PPN, Begini Faktanya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak main-main dalam memberikan dorongan bagi sektor properti dan otomotif. Tiga aturan terbaru yang dikeluarkannya diharapkan akan menjadi katalisator untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Terdiri dari tiga aturan baru, insentif ini diprediksi bakal menciptakan efek domino positif di sejumlah sektor.


Insentif Pembelian Properti

Menteri Keuangan mengumumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024, insentif besar untuk sektor perumahan. Melalui kebijakan ini, pemerintah menghapuskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga akhir tahun. Ini bukanlah insentif biasa, tetapi sebuah langkah luar biasa untuk merangsang pasar properti.

PPN DTP diberikan sebesar 100% pada periode 1 Januari - 30 Juni 2024, dan setengah dari tarif pada periode 1 Juli - 31 Desember 2024. Pembebasan ini berlaku untuk rumah tapak dan susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh masyarakat Indonesia atau asing.

Penghapusan pajak ini diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan untuk masyarakat yang berencana memiliki rumah. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar, yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

Misalnya, seorang pembeli rumah dengan harga Rp 6 miliar tidak akan memenuhi syarat untuk insentif ini, sementara pembeli dengan rumah senilai Rp 5 miliar akan mendapatkan insentif PPN DTP. Untuk pembelian pada periode 1 Januari 2024 hingga 30 Juni 2024, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Sementara itu, untuk pembelian pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk pembelian tunai, tetapi juga mencakup skema pembayaran secara cicilan. Pembeli dapat memanfaatkan insentif ini meskipun uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya peraturan ini, asalkan tidak lebih lama dari tanggal 1 September 2023. Namun, ada syarat tambahan bahwa rumah tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.


Diskon Gede untuk Mobil Listrik

Selain insentif untuk properti, Menteri Keuangan juga memberikan perhatian khusus kepada penggunaan kendaraan listrik. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan diskon PPN untuk pembelian kendaraan listrik. Dalam kebijakan ini, pembeli kendaraan listrik cukup membayar 1% dari tarif normal 11% PPN. Langkah ini bertujuan untuk mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mengurangi tingkat polusi di perkotaan.

Aturan ini tidak hanya memberikan diskon untuk PPN saja, tetapi juga menanggung PPNBM mobil yang dibangun sepenuhnya (CBU) dan yang terurai lengkap (CKD) sebesar 100%. Dengan demikian, diharapkan dapat membuat kendaraan listrik lebih terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah berharap bahwa langkah ini dapat mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan yang saat ini masih di bawah ekspektasi.


Pembebasan PPnBM untuk Mobil Listrik Impor

Kebijakan pemerintah tidak hanya berhenti pada kendaraan listrik dalam negeri, tetapi juga melibatkan mobil listrik impor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024, pemerintah memberikan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekstra bagi industri otomotif dan teknologi hijau. PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat akan ditanggung pemerintah sebesar 100%. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024. Insentif pajak akan diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan tertentu, yang harus dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL berbasis baterai roda empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Para pengusaha juga diwajibkan untuk membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, serta melaporkan realisasi PPnBM yang ditanggung pemerintah. Dokumen pemberitahuan impor barang harus mencantumkan nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe, varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Langkah-langkah pemerintah ini memberikan sinyal positif kepada pelaku industri dan membuka peluang untuk pertumbuhan ekonomi di sektor otomotif. Pembebasan PPnBM diharapkan akan membantu mengurangi beban biaya impor dan mendorong adopsi kendaraan listrik impor.


Menggairahkan Ekonomi Melalui Insentif Pajak

Paket insentif pajak yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandai komitmen serius pemerintah dalam menggairahkan sektor-sektor kunci ekonomi. Dengan memberikan keringanan pajak bagi pembelian rumah, kendaraan listrik, dan mobil listrik impor, pemerintah berharap untuk mendorong konsumsi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Semua ini merupakan bagian dari strategi yang holistik untuk menjaga stabilitas ekonomi dan merangsang aktivitas ekonomi di tengah-tengah tantangan global. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi dinamika ekonomi saat ini. Harapannya, paket insentif pajak ini akan memberikan dampak positif yang signifikan, membantu masyarakat, dan merangsang pertumbuhan ekonomi nasional.

Penulis: Sahlan

Editor: Giri Lazuardi Hendrawan

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Share Article

Comments (0)

Write a Comment

No comments yet. Be the first to comment!