SPT Tahunan adalah sarana Wajib Pajak untuk mempertanggungjawabkan hak dan kewajiban perpajakannya dalam satu tahun pajak. Secara umum ada empat bagian yang ada di dalam SPT Tahunan yaitu bagian penghasilan, pengeluaran, harta/aset maupun kewajiban/hutang. Berdasarkan jenis Wajib Pajak, SPT Tahunan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah SPT Tahunan 1771 untuk Wajib Pajak Badan. Selanjutnya adalah SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Banyak Wajib Pajak terutama Wajib Pajak orang pribadi yang bertanya “apasih sih tujuan mengisi daftar harta dan hutang di dalam SPT Tahunan?”
Teori Sederhana Ekonomi
Pajak sejatinya adalah bagian dari ilmu ekonomi. Maka dari itu konsep dasar dan pelaksanaan dari perpajakan pun bersumber dari teori - teori ekonomi. Salah satu teori ekonomi yang hingga kini dianut di seluruh dunia adalah teori sederhana yang diperkenalkan oleh John Maynard Keynes. Sebuah teori sederhana tentang hubungan antara penghasilan dengan konsumsi serta kaitannya terhadap harta. Hubungan itu tergambar dalam model matematika Y = C + S, dimana Y adalah penghasilan, C adalah konsumsi dan S adalah tabungan. Menurut Keynes setiap penghasilan akan dipergunakan untuk konsumsi atau biaya sementara sisanya akan menjadi tabungan yang seiring perkembangan jaman disebut sebagai harta.
Berdasarkan teori ini penghasilan, biaya dan harta menjadi berkaitan. Kaitan tersebut bisa dijadikan informasi untuk menelusuri kebenaran nilai dari penghasilan, konsumsi dan harta yang nantinya akan bermuara pada hak dan kewajiban Wajib Pajak.
Data Pembanding
Pajak Penghasilan tentunya bersumber dari penghasilan yang diperoleh oleh Wajib Pajak. Sementara untuk mengetahui kebenaran dari penghasilan yang dilaporkan Wajib Pajak, perlu dilakukan penelusuran terhadap penghasilan tersebut. Penelusuran penghasilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya adalah menganalisa data pembanding. Bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), informasi yang terdapat pada kolom harta dan kewajiban dalam SPT Tahunan yang dilaporkan Wajib Pajak dapat menjadi data pembanding. Data pembanding tersebut digunakan untuk mengetahui kebenaran dari penghasilan dan biaya yang dilaporkan serta pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak. Sebagai contoh apabila terdapat kenaikan jumlah harta dan/atau penurunan kewajiban maka dapat disimpulkan terdapat penambahan jumlah penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak. Oleh sebab itulah di dalam SPT Tahunan terdapat bagian harta dan kewajiban yang perlu diisi.
Indikator Pengukuran Kinerja Entitas
Seiring berkembangnya ilmu ekonomi maka pengukuran kinerja suatu entitas tidak hanya dapat dilakukan dengan pemantauan secara fisik. Kini kinerja suatu entitas dapat diukur dengan rasio – rasio keuangan yang di dalamnya menggunakan jumlah nilai dari harta dan kewajiban. Hasil dari rasio tersebut kemudian dibandingkan dengan entitas sejenis untuk mengetahui tingkat kewajaran kinerja dari suatu entitas. Maka dari itu sebuah entitas yang dalam hal ini adalah Wajib Pajak harus mampu mencatat dan melaporkan aset dan kewajibannya dengan benar, jelas dan lengkap sehingga dapat dijadikan indikator pengukuran kinerja.
Kesalahpahaman dalam Pengisian Harta dan Kewajiban
Masih banyak Wajib Pajak yang enggan mengisi harta dan kewajiban dengan benar, jelas dan lengkap dalam pelaporan SPT Tahunan. Keengganan tersebut biasanya terjadi karena Wajib Pajak takut apabila mengisi harta dan kewajiban akan mengakibatkan penambahan pembayaran pajak. Padahal harta dan kewajiban yang seharusnya dilaporkan tersebut tidak akan dipajaki karena Wajib Pajak sudah membayar pajaknya, atau memang perolehan dari harta yang dimiliki tidak dikenakan pajak. Ketidaktahuan akan hal tersebut kemudian mengakibatkan pengisian kolom harta dan kewajiban pada SPT Tahuanan dilakukan ala kadarnya dan dianggap sekedar formalitas bagi Wajib Pajak.
Penulis: Dinda Tustika Apta Fauz
"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"
