Portal Pajak

4 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Core Tax DJP

907
4 Fakta yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Core Tax DJP

Kementerian Keuangan RI menegaskan kesiapannya untuk meluncurkan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system (CTAS) pada Juli 2024. Inisiatif ini, yang juga dikenal dengan nama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), merupakan bagian dari upaya reformasi perpajakan yang telah berlangsung selama enam tahun terakhir.

Testing Program

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menyatakan bahwa proyek yang dimulai pada tahun 2018 ini menargetkan penyelesaian pada pertengahan tahun 2024, dengan implementasi yang dijadwalkan pada semester kedua tahun 2024. “Kami telah melakukan uji coba dengan lebih dari 48.000 kasus dan mencapai sekitar satu juta tes,” ujar Iwan saat Media Gathering DJP di Lombok.

Apa itu Coretax?

Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah platform teknologi informasi yang ditujukan untuk mendukung operasional Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan dengan mengautomasi berbagai proses bisnis, termasuk pengelolaan notifikasi, dokumen pajak, pembayaran, dan penagihan. Dengan desain yang fokus pada otomatisasi prosedur bisnis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, CTAS bertujuan untuk memperbaiki efisiensi dalam administrasi pajak dan secara bertahap meningkatkan tingkat kepatuhan para wajib pajak, serta secara bertahap meningkatkan rasio pajak.

Apa tujuan dari Coretax?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, menambahkan bahwa sistem baru ini akan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. “Kami terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan NPWP,” katanya, menekankan pentingnya persiapan sebelum implementasi penuh sistem.

Per 28 Februari 2024, sekitar 61,51 juta NIK telah dipadankan dengan NPWP, mencakup 84,02 persen dari target pemadanan. Langkah ini dianggap kritikal untuk memperluas basis pembayar pajak dan memaksimalkan efektivitas CTAS.

Layanan apa yang ada di dalam Coretax?

Berdasarkan informasi, sistem CTAS akan menawarkan aneka ragam fasilitas perpajakan yang dapat diakses dengan mudah melalui portal untuk wajib pajak, menggunakan metode "click, call, and counter" (3C). Opsi click memungkinkan akses ke portal untuk wajib pajak, di mana mereka bisa mengajukan, memonitor, serta melihat hasil dan histori layanan administratif melalui menu 'Administrative Services'. Opsi call memberikan saluran komunikasi bagi wajib pajak untuk berkomunikasi dengan DJP menggunakan nomor 1500200, memungkinkan mereka untuk mendapatkan layanan administratif spesifik. Sementara itu, opsi counter membolehkan pengajuan layanan administratif secara tertulis melalui surat, kurir, atau langsung ke kantor pajak. Keamanan sistem perpajakan inti dijamin oleh DJP, yang dilengkapi dengan sistem otentifikasi melalui akun portal wajib pajak, sertifikat elektronik, dan e-Kuasa.

Proyek CTAS, yang berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan inisiatif serupa di negara lain, telah menelan biaya kurang dari Rp2 triliun dari alokasi awal Rp3 triliun. Ini menandai sebuah langkah signifikan dalam upaya Indonesia untuk memodernisasi administrasi perpajakannya, mendukung reformasi perpajakan, dan menutup celah untuk suap serta gratifikasi.

Sistem baru tersebut nantinya akan memiliki sejumlah perbedaan dengan sistem-sistem pajak sebelumnya. Jika anda memiliki kendala serta kebingungan terkait pajak, segera hubungi. Layanan kami aktif 24 jam dan siap membantu anda dengan cepat, tepat, serta akurat.

Penulis: Sahlan

Editor: Sahlan

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!