Portal Pajak

5 Syarat penerima insentif Pajak Penghasilan di IKN, tidak semuanya dapat?

350
5 Syarat penerima insentif Pajak Penghasilan di IKN, tidak semuanya dapat?

Selain dari investasi asing dan pendanaan dari APBN, pemerintah kerap berupaya untuk menarik minat pengusaha untuk beroperasi di Ibukota Nusantara. Salah satu upaya yang dimaksud adalah dengan memberikan insentif pajak penghasilan melalui pemberian insentif pengurangan pajak penghasilan badan sebesar 100% dari jumlah pajak yang terutang, yang dimuat dalam PMK Nomor 28 Tahun 2024. Hal tersebut pastinya terdengar menggiurkan bagi pengusaha, namun seperti biasanya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan tersebut agar mendapatkan insentif perpajakan tersebut. Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh badan agar berhak mendapatkan insentif diatur dalam pasal 5 ayat (1) PMK Nomor 28 Tahun 2024, yang menyatakan:

Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria:

a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri;

b. melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra;

c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;

d. melakukan Penanaman Modal dengan nilai paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

e. melakukan Penanaman Modal:

1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan dan

pengembangan Ibu Kota Nusantara; atau

2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.


             Dapat dilihat, bahwa tidak semua perusahaan berbentuk badan yang pindah ke IKN akan mendapatkan insentif perpajakan, namun insentif ini hanya berlaku pada beberapa wajib pajak badan yang memenuhi syarat saja. Untuk itu, perusahaan-perusahaan yang berniat untuk memindahkan/menambah tempat operasionalnya di IKN, harus mempertimbangkan apakah investasi Rp 10 Miliar lebih menguntungkan dibandingkan membayar pajak penghasilan yang terutang?

             Apakah Anda masih ragu dengan keputusan tersebut, jangan ragu jangan khawatir, konsultasikan lebih lanjut dengan konsultan di marketplace Taxpoint.id.

"Tax Point, marketplace konsultan pajak untuk semua"

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!