Portal Pajak

Andai Beasiswa LPDP Kena Pajak, Harus Bayar Berapa?

1084
Andai Beasiswa LPDP Kena Pajak, Harus Bayar Berapa?

Isu seputar awardee LPDP kembali memanas di media sosial. Mengutip pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang cukup menohok: "Tidak patriotik tidak apa-apa, tapi jangan menghina negara." Kasus awardee yang viral memicu satu reality check yang menarik. Andai fasilitas miliaran rupiah dari negara itu dihitung sebagai penghasilan dan dikenakan pajak, berapa nominal uang rakyat yang sebenarnya mereka nikmati?

Fakta Hukum: Beasiswa Itu Privilege Bebas Pajak

Pada dasarnya, penerima beasiswa LPDP patut bersyukur. Berdasarkan regulasi UU PPh Pasal 4 ayat (3) huruf l, beasiswa secara resmi dikecualikan dari objek pengenaan pajak. Artinya, awardee LPDP tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) sepeser pun atas dana yang mereka terima selama memenuhi persyaratan. Namun, aturan ini ada pengecualiannya. Jika beasiswa diberikan dalam hubungan kerja atau hubungan istimewa, misalnya perusahaan memberikan beasiswa kepada anak direksi sebagai bagian dari benefit, maka dana tersebut sah dikategorikan sebagai penghasilan dan wajib dipotong pajak.

Simulasi Horor: Pajak Progresif Rp700 Juta Melayang

Mari kita berandai-andai jika beasiswa LPDP disamakan dengan penghasilan pekerja kantoran pada umumnya. Total dana beasiswa yang diterima seorang awardee bisa mencapai Rp2,6 miliar. Mari kita bedah perhitungannya. Setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta, Penghasilan Kena Pajaknya berada di angka Rp2,546 miliar.

Jika angka ini dikenakan tarif progresif Pasal 17, rincian potongannya cukup membuat merinding. Rp60 juta pertama dikenakan 5%, Rp190 juta berikutnya 15%, Rp250 juta selanjutnya 25%, dan sisa Rp2,046 miliar masuk ke lapis tertinggi 30%. Dari akumulasi perhitungan tersebut, pajak terutang yang seharusnya dibayar oleh awardee menembus Rp707,8 juta! Artinya, secara tidak langsung, ada sekitar Rp700 juta potensi pendapatan negara yang rela dihilangkan demi membiayai satu orang penerima beasiswa ini.

Privilege Check: Fasilitas Milyaran Ini, Kalau Kerja Take Home Paynya Levelnya Siapa?

Untuk memberikan gambaran seberapa besar privilege bebas pajak ini, mari kita bandingkan angka Rp2,6 miliar dengan realita kompensasi para eksekutif dan pekerja keras di Indonesia.

Tabel: Perbandingan Gaji Top Tier Company vs Beasiswa LPDP

Profesi / JabatanEstimasi PenghasilanPerbandingan dengan Cash Benefit yang Diterima Awardee LPDP (Rp 2,6 M)
Konsultan McKinsey (Senior Associate)Rp70 Juta / bulanButuh >3 tahun kerja (tanpa pajak & biaya hidup)
Dirut PT TelkomRp2,28 Miliar / tahunBeasiswa yang Diterima Awardee lebih besar dari gaji tahunan Dirut Telkom
Direksi PertaminaRp4,6 Miliar / tahun2 Kali Lipat LPDP
Direksi Bank MandiriRp6,7 Miliar / tahun3 Kali Lipat LPDP
Direksi BRIRp6,04 Miliar / tahun2,5 Kali Lipat LPDP

Data di atas menunjukkan realita yang cukup mencolok. Penghasilan Rp2,6 miliar setahun itu sejatinya adalah level gaji direksi BUMN. Bayangkan, fasilitas pendidikan seorang awardee LPDP ternyata setara dengan penghasilan level direktur utama sebuah BUMN raksasa sekelas Telkom Indonesia. Di sisi lain, pekerja elit Ibu Kota sekelas Senior Associate di McKinsey pun harus bekerja lebih dari 3 tahun untuk menyentuh angka tersebut, dengan asumsi gajinya utuh tanpa potongan pajak dan biaya hidup.

Kesimpulan

Kalkulasi di atas membuktikan satu fakta telak bahwa menjadi awardee beasiswa adalah privilege yang luar biasa. Mendapatkan manfaat milyaran rupiah dalam bentuk beasiswa pendidikan, murni tanpa dipotong pajak sama sekali. Pemerintah sudah rela mengorbankan potensi pajak ratusan juta rupiah demi mencerdaskan mereka. Dengan fasilitas sebesar itu, pertanyaan mendasarnya sangat logis, masih pantaskah merendahkan negara yang membiayainya?

 

Penulis: Yoshika Tasya

Editor: Pande Putu Khrisna Ariyudha

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!