Portal Pajak

Daftar Dokumen Wajib Lapor SPT 2025: Check List Ini Sebelum Login Coretax

1024
Daftar Dokumen Wajib Lapor SPT 2025: Check List Ini Sebelum Login Coretax

Setiap awal tahun, banyak wajib pajak mulai bersiap untuk melaporkan SPT Tahunan. Namun yang sering terjadi adalah menunda persiapan dokumen hingga mendekati batas waktu pelaporan. Akibatnya, proses pengisian SPT menjadi terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kesalahan.

Padahal jika dokumen sudah disiapkan sejak awal, proses pelaporan bisa jauh lebih mudah dan cepat.

Perlu diingat juga bahwa keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai ketentuan perpajakan. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000.

 

Agar pelaporan berjalan lancar, ada beberapa dokumen penting yang sebaiknya disiapkan terlebih dahulu sebelum mengisi SPT. 

 

1. Bukti Potong Pajak

Bukti potong merupakan dokumen utama dalam pelaporan SPT karena berisi informasi mengenai pajak yang telah dipotong selama satu tahun.

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:

  • Formulir 1721-A1 untuk karyawan swasta
  • Formulir 1721-A2 untuk ASN atau pegawai pemerintah
  • Bukti potong dari pekerjaan freelance atau proyek
  • Bukti potong dari honorarium atau jasa

Dokumen ini umumnya diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja pada awal tahun berikutnya. Pastikan dokumen tersebut sudah diterima sebelum mulai mengisi SPT.

 

2. Rekap Penghasilan Selama Setahun

Saat melaporkan SPT, wajib pajak tidak hanya mencantumkan gaji bulanan. Seluruh jenis penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak perlu dilaporkan.

Penghasilan tersebut bisa berasal dari:

  • gaji bulanan
  • bonus atau THR
  • tunjangan dari perusahaan
  • honorarium atau pekerjaan freelance
  • usaha atau bisnis pribadi
  • sewa properti
  • dividen atau hasil investasi

Mencatat semua sumber penghasilan sejak awal akan membantu proses pengisian SPT menjadi lebih akurat.

 

3. Daftar Harta yang Dimiliki

Dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga diminta untuk melaporkan daftar harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak.

Contoh harta yang perlu dicantumkan antara lain:

  • rumah atau tanah
  • mobil atau motor
  • tabungan atau deposito
  • saham atau reksa dana
  • aset berharga lainnya

Pelaporan harta bertujuan memberikan gambaran kondisi keuangan wajib pajak secara transparan.

Namun, dalam sistem Coretax DJP, wajib pajak perlu memperhatikan cara pengisian nilai harta agar tidak terjadi kesalahan.

Banyak yang mengira nilai harta harus diisi berdasarkan harga perolehan, padahal dalam beberapa kasus nilai yang dicantumkan harus mencerminkan nilai pada akhir tahun pajak sesuai dengan jenis asetnya.

Selain itu, seluruh nilai harta harus dilaporkan dalam mata uang rupiah. Jika harta atau saldo menggunakan mata uang asing, nilainya harus dikonversi menggunakan kurs pada akhir tahun pajak.

Berikut ini, terdapat poin dari beberapa penilaian jenis harta:

Kas dan Setara Kas
Untuk aset seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, dan wesel, nilai yang dicantumkan adalah saldo nominal pada akhir tahun pajak.

Piutang
Jika wajib pajak memiliki piutang, maka yang dilaporkan adalah sisa piutang yang masih ada pada akhir tahun pajak.

Investasi atau Sekuritas
Aset seperti saham, obligasi, reksa dana, derivatif, penyertaan modal, unit link, hingga cryptocurrency menggunakan nilai publikasi atau nilai wajar pada akhir tahun pajak.

Harta Bergerak
Harta bergerak seperti kendaraan, kapal, pesawat, mesin, logam mulia, elektronik, dan perabot dapat dinilai berdasarkan nilai jual kendaraan, hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar.

Harta Tidak Bergerak
Untuk tanah, bangunan, dan apartemen, nilai yang dapat digunakan antara lain NJOP, hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar pada akhir tahun pajak.

Harta Lainnya
Kategori ini mencakup berbagai aset lain seperti paten, royalti, merek dagang, NFT, emas, barang seni, peralatan olahraga, hingga keanggotaan eksklusif. Penilaiannya dapat menggunakan nilai publikasi, hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar.

Dengan memahami cara penilaian ini, wajib pajak dapat menghindari kesalahan saat mengisi kolom harta dalam pelaporan SPT.

 

4. Data Utang

Selain harta, utang juga perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan.

Beberapa contoh utang yang perlu dilaporkan antara lain:

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
  • kredit kendaraan
  • pinjaman usaha di bank atau koperasi
  • pinjaman pribadi dari lembaga keuangan

Melaporkan utang secara lengkap akan membantu menjaga keseimbangan antara data harta dan kewajiban dalam laporan pajak.

 

5. Bukti Pembayaran atau Pengeluaran Tertentu

Beberapa pengeluaran juga dapat memengaruhi perhitungan pajak, sehingga dokumennya sebaiknya disimpan dengan baik.

Contohnya:

  • bukti pembayaran zakat
  • bukti donasi atau sumbangan resmi
  • bukti biaya usaha bagi pelaku usaha

Walaupun terlihat sederhana, dokumen ini dapat berpengaruh pada jumlah pajak yang dilaporkan.

 

6. NPWP dan Akses Akun Pajak

Hal terakhir yang tidak kalah penting adalah memastikan akses akun pajak sudah siap digunakan.

Pastikan beberapa hal berikut:

  • nomor NPWP aktif
  • email terdaftar masih dapat diakses
  • password akun pajak masih aktif
  • data profil sudah diperbarui

Jika akses akun bermasalah, proses pelaporan SPT bisa tertunda meskipun semua dokumen sudah lengkap.

 

Kesimpulan

Melaporkan SPT Tahunan sebenarnya tidak perlu terasa rumit. Kuncinya adalah mempersiapkan dokumen sejak awal.

Dengan menyiapkan bukti potong pajak, rekap penghasilan, daftar harta, data utang, serta dokumen pendukung lainnya, proses pelaporan dapat dilakukan lebih cepat dan minim kesalahan.

Poin-poin sederhana ini juga dapat membantu memastikan tidak ada data penting yang terlewat sebelum menekan tombol submit SPT.

 

Penulis: Muhammad Shofi'ul Fikri Musharof

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!