Portal Pajak

Enaknya Jadi Pejabat, Pajak Gaji Ditanggung oleh Negara.

685
Enaknya Jadi Pejabat, Pajak Gaji Ditanggung oleh Negara.

Target penerimaan pajak menjadi perhatian utama di tengah momentum penting ketika pemerintahan baru menyusun APBN 2026, sebuah anggaran perdana yang akan mendukung inisiatif penting seperti kelanjutan IKN dan makan bergizi gratis. Selain itu, dalam pidato kenegaraannya, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa anggaran tersebut memerlukan dukungan dari seluruh rakyat. Namun, di balik seruan itu, terdapat kebijakan yang mencederai rasa keadilan bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Bayangkan jika anda dan seorang anggota DPR memiliki penghasilan bruto (penghasilan kotor) tahunan sebesar Rp 588.864.000. Di akhir tahun, setelah perusahaan memotong Pph 21 sebesar Rp 100.409.200, slip gaji anda menunjukkan uang yang dibawa pulang (take-home pay) sebesar Rp 488. 454.800. Sementara itu, anggota DPR menerima penghasilan bruto secara keseluruhan sebesar Rp 588.864.000 tanpa potongan sepeser pun.

Penyebab dari perbedaan drastis ini adalah sebuah privilese usang yang bernama skema ‘Pajak Ditanggung Pemerintah’ (DTP). Bagi jutaan karyawan, pajak adalah potongan wajib sebelum gaji diterima, sebuah realitas bulanan yang tak terhindarkan. Sebaliknya, untuk anggota dewan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 ini menyatakan bahwa PPh Pasal 21, kewajiban pajak para wakil rakyat ini justru ditanggung oleh negara menggunakan dana APBN. Ini bukanlah sekadar perbedaan teknis, melainkan dua realitas finansial yang kontras: dunia para karyawan di mana pajak adalah pengurangan pasti, dan dunia para pejabat di mana pajak adalah kewajiban yang dialihkan ke negara.

Penghasilan tahunan yang fantastis itu sendiri berasal dari berbagai komponen. Setiap bulannya, seorang anggota dewan menerima total penghasilan tetap sebesar Rp 49.072.000. Angka ini merupakan akumulasi dari Gaji Pokok & Tunjangan Melekat (Rp 4.788.000), Tunjangan Jabatan (Rp 9.700.000), Tunjangan Kehormatan (Rp 5.580.000), Tunjangan Komunikasi Intensif (Rp 15.554.000), Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan (Rp 3.750.000), Uang Sidang/Paket (Rp 2.000.000), hingga Bantuan Langganan Listrik & Telepon (Rp 7.700.000). Perlu dicatat, rincian penghasilan ini bersumber dari dokumen resmi seperti PP Nomor 75 Tahun 2000 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI.

Ironisnya, keistimewaan ini terus dipertahankan di saat semangat reformasi perpajakan sedang digencarkan. Di saat pemerintah aktif mencari sumber penerimaan baru dari sektor swasta, salah satunya melalui aturan "Pajak Natura" (PMK No. 66/2023) yang menjadikan imbalan non-tunai seperti mobil atau apartemen sebagai objek pajak bagi karyawan, sebuah perlakuan berbeda justru diamankan bagi aparatur negara. Di dalam aturan yang sama, terdapat klausul pengecualian krusial: natura yang bersumber dari APBN/APBD justru dikecualikan dari objek PPh. Ini adalah sebuah "kontradiksi strategis" yang secara hukum melanggengkan sistem keadilan dua tingkat: tegas pada rakyat, namun permisif atau lemah pada pejabat.

Beban dari privilese ini pun tidak main-main. Setiap tahunnya, APBN harus menanggung beban sebesar Rp 58,2 Miliar hanya untuk membayar kewajiban pajak pribadi 580 anggota dewan. Dana publik yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun lebih dari 290 ruang kelas baru ini, justru dialokasikan untuk memastikan penghasilan para wakil rakyat tidak berkurang sepeser pun.

Pada akhirnya, mempertahankan kebijakan yang terang-terangan mencederai rasa keadilan publik adalah langkah yang kontraproduktif. Isu ini bukan lagi sekadar soal justifikasi teknokratis yang rumit, melainkan telah menjadi soal integritas dan keteladanan para pemimpin. Untuk membangun kembali kepercayaan rakyat yang esensial bagi kesuksesan APBN 2026, langkah fundamental yang harus segera diambil adalah menghapus standar ganda ini. Sudah saatnya skema DTP diakhiri dan mekanisme pemotongan pajak yang sama diberlakukan bagi semua warga negara, tanpa ada kecuali.

 

Penulis: Yoshika Tasya

Editor: Pande Putu Khrisna Ariyudha

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!