Portal Pajak

Ketahui Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS

1667
Ketahui Perbedaan Formulir SPT Orang Pribadi 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Sudahkah kamu lapor pajak tahunanmu?

Udah bulan Maret ni gaes, yups 31 Maret 2024 batas pelaporan SPT Pajak Tahunan 2023 orang pribadi berakhir. Buat kamu, 21th century job workers yang tidak familiar dengan istilah perpajakan jangan khawatir. Di era digital saat ini, kita dapat menemukan banyak informasi, tetapi kita juga harus mengetahui peraturan pajak terbaru, seperti informasi terbaru terkait tarif efektif rata-rata, jenis-jenis SPT, dan bagaimana cara pelaporan pajak zaman now. Di Indonesia menganut sistem Self Assessment, apa itu? Sistem pemungutan pajak yang memberi kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk mengurus segala urusan perpajakannya secara mandiri. Jadi udah tau belum formulir apa yang dipakai? berapa PPh 21 terutangnya? Sudah sesuaikah pembayaran pajak kita dengan pajak penghasilan terutangnya? Jangan-jangan malah lebih bayar nih, rugi dong. eitsss… sebelum itu, kita perlu tau dulu nih perbedaan antara formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS biar ga BINGUNG lapor SPT Tahunan.


Perbedaan pada Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS adalah formulir yang digunakan untuk pelaporan pajak penghasilan. Meskipun ketiganya berkaitan dengan pajak penghasilan, terdapat perbedaan yang perlu dipahami: Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 Formulir SPT 1770 umumnya digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan yang bersumber dari usaha atau pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti konsultan, dokter, arsitek, atau profesi lainnya. Formulir 1770 juga digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan penghasilan dari dua sumber atau lebih di waktu yang bersamaan. Selain itu, formulir ini juga mencakup penghasilan yang dikenakan PPh final serta penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 34/PJ/2010, Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770 dan Lampiran-Lampirannya) bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;

b. dari satu atau lebih pemberi kerja;

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau

d. penghasilan lain. Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S (Sederhana) Formulir SPT Tahunan 1770 S digunakan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp


60 juta, atau Wajib Pajak OP yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam waktu setahun namun tidak dalam waktu yang bersamaan. Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak Orang Pribadi maka mereka wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S. Berikut ketentuan Formulir 1770 S adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. dari satu atau lebih pemberi kerja;

b. dari dalam negeri lainnya; dan/atau

c. yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final.

Formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (Sangat Sederhana) Formulir SPT ini memang dibuat sesederhana mungkin daripada formulir lainnya karena hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau 1721 A2 untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI, dan Polri. Wajib Pajak OP wajib melaporkan SPT Tahunan jenis 1770 SS ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun. Walaupun secara teori penghasilan dibawah Rp 60 juta seharusnya menggunakan formulir 1770 SS, namun dalam prakteknya Wajib Pajak yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri selama mendapatkan formulir 1721 A2 biasanya diarahkan untuk menggunakan formulir 1770 S. Berikut ketentuan Formulir 1770 SS adalah Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan:

a. tidak mempunyai penghasilan lain selain dari pekerjaan kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi

b. penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Dengan memahami perbedaan dasar ini, diharapkan dapat membantu dalam pemilihan formulir yang sesuai dengan kondisi keuangan dan status sebagai wajib pajak.


LAPOR SPT TAHUNAN ONLINE

Lapor SPT tahunan secara online merupakan cara modern dan efisien untuk melaporkan pajak penghasilan. Proses ini memungkinkan Wajib Pajak untuk mengisi formulir SPT 1770 S dan 1770 SS melalui platform online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau penyedia jasa aplikasi perpajakan resmi. Berikut langkah-langkah umum untuk mengisi SPT tahunan secara online:

1. Kunjungi situs DJP Online atau platform perpajakan resmi.

2. Login ke akun pribadi menggunakan NPWP dan kata sandi.

3. Pilih menu "Lapor" dan kemudian pilih layanan "e-Filing".

4. Isi formulir SPT sesuai dengan petunjuk yang diberikan, baik itu formulir 1770 S untuk penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun atau formulir 1770 SS untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun.

5. Setelah pengisian selesai, pastikan untuk mengirimkan formulir tersebut secara online. Dengan lapor SPT tahunan secara online, kamu dapat menghindari kerumitan proses manual dan memastikan bahwa pelaporan pajakmu dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi, manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk memenuhi kewajiban perpajakanmu dengan lebih efisien.

Penulis: Ni Komang Noviyanti

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!