Portal Pajak

Marketplace Jadi Debt Collector Pemerintah?

835
Marketplace Jadi Debt Collector Pemerintah?

Perhatian, seller online! Platform jualan anda yang selama ini jadi "teman seperjuangan" bakal berubah jadi "debt collector" pemerintah. Bayangkan, setiap ada transaksi, Shopee/Tokopedia bisa langsung memotong penghasilan anda untuk bayar pajak. Ini bukan ancaman, tapi realita baru sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Berikut data transaksi e-commerce di Indonesia dari tahun 2020-2024 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia:

20202021202220232024
266,3 Triliun401,1 Triliun476,3 Triliun453,75 Triliun487,01 Triliun

Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa nilai transaksi e-commerce mencapai Rp487 triliun pada 2024. Tentu ini merupakan perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya sekitar Rp266 triliun. Melihat angka fantastis ini, dengan potensi pajak yang belum tergarap optimal, wajar saja jika pemerintah mencari celah dan membuat kebijakan baru ini. Salah satu pertimbangan dalam kebijakan PMK-37/2025 ini adalah untuk menciptakan level playing field antara pedagang konvensional dan pedagang di marketplace.

Daripada repot menagih jutaan seller satu per satu, lebih efisien menyuruh marketplace yang menagih. Prinsipnya sederhana, Simplicity over Accuracy, artinya yang penting mudah, tidak perlu pusing memikirkan akurat atau tidak.

Kebijakan PMK 37/2025 ini terdiri dari 2 pilar utama: pertama, penerapan tarif flat 0,5% yang dihitung dari omzet kotor penjualan (bukan laba), kedua, penetapan untuk seller dengan batas ambang omzet di atas Rp500 juta/tahun sebagai batas wajib pajak, dimana hal ini secara tegas membedakan kewajiban pemungutan antara pelaku UMKM mikro dengan usaha yang lebih besar.

Bayangkan anda mengelola UMKM kuliner dengan omzet Rp600 juta per bulan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2023), margin bersih rata-rata UMKM sektor makanan dan minuman berkisar antara 8–15%, tergantung bahan baku dan biaya distribusi. Misalnya margin anda 10%, berarti laba bersih hanya Rp60 juta. Namun, pajak tetap dihitung dari omzet, misalnya 0,5% atau Rp3 juta. Sekilas kecil, tapi jika dibandingkan dengan laba, pajak itu setara dengan 5% dari keuntungan bersih anda. Bagi pelaku usaha dengan margin tipis, pajak berbasis omzet terasa cukup memberatkan, bukan?

Kebijakan ini menguntungkan pemerintah dengan potensi penerimaan tambahan hingga Rp2,32 triliun per tahun dan efisiensi biaya pemungutan. Para ritel konvensional pun merasa persaingan lebih adil karena akhirnya melihat saingan online mereka kini punya beban pajak setara.

Sebaliknya, ada pihak lain yang mengalami kesulitan signifikan. Platform marketplace dipaksa mengeluarkan biaya penyesuaian sistem hingga Rp50-100 miliar tanpa kompensasi sepeser pun (unfunded mandate). Mereka juga kini berisiko dicap sebagai 'musuh' oleh para sellernya. 

Bagi pedagang skala menengah, dampaknya langsung terasa pada arus kas karena cuan mereka akan terpotong otomatis. Bahkan, bagi UMKM di bawah Rp500 juta, agar omzet mereka tidak ikut dipotong oleh marketplace, mereka tetap diwajibkan mengurus surat pernyataan setahun sekali. Pada akhirnya, konsumen pun bisa ikut terkena dampak jika para seller memutuskan untuk menaikkan harga jual.

Berapa strategi untuk seller yang tetap mau bertahan:

  • Pantau omzet dan status pajak secara berkala agar tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Urus surat pembebasan jika masih di bawah batas, jangan tunda!
  • Menghitung ulang harga jual dan kompensasikan yang akan dipotong pajak
  • Mencari model bisnis baru, jangan bergantung pada satu marketplace saja

Kebijakan ini ibarat pisau bermata dua, efisien buat pemerintah, tapi bisa jadi beban tambahan buat seller. Pada dasarnya, kebijakan ini bukan hal yang sepenuhnya baru, pemerintah memang sudah lama berupaya menertibkan pajak di sektor digital, hanya saja mekanismenya kini dibuat lebih terstruktur. 

Pemerintah sendiri saat ini menunda penerapan pemungutan pajak otomatis oleh marketplace hingga tahun depan, sambil menyiapkan infrastruktur dan menunggu kondisi ekonomi digital yang lebih stabil. Penundaan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Keuangan yang diberitakan oleh beberapa media ekonomi seperti Kontan dan DDTC News pada September 2025 lalu. 

Penundaan ini bisa jadi kesempatan bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan diri, serta bagi pemerintah untuk menyempurnakan sistemnya. Pada akhirnya, kemampuan beradaptasi dengan regulasi baru bukan cuma soal patuh pajak, tapi juga strategi buat tetap relevan di ekosistem digital yang terus berkembang.

Bagaimana pendapat anda? Cukup adilkah kebijakan seperti ini? Share pendapat anda di kolom komentar!

 

Penulis: Yoshika Tasya

Editor: Pande Putu Khrisna Ariyudha

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!