Portal Pajak

Mau Liburan? Manfaatkan Insentif Pajak Tiket Pesawat dari Pemerintah!

281
Mau Liburan? Manfaatkan Insentif Pajak Tiket Pesawat dari Pemerintah!

Tidak terasa, tahun 2026 sudah memasuki bulan Juni. Di Indonesia, bulan Juni identik dengan satu hal yaitu “musim liburan sekolah”. Banyak keluarga yang sudah mulai menyusun rencana perjalanan, dan pesawat jadi salah satu pilihan transportasi yang paling diminati karena mampu mempersingkat waktu perjalanan sehingga waktu liburan dapat dimanfaatkan secara lebih maksimal.

Masalahnya, ada kabar kurang menyenangkan yang dapat mengurangi kenyamanan rencana liburanmu tahun ini.

Harga Tiket Pesawat Sedang Tidak Bersahabat

Semenjak konflik Iran dan Amerika Serikat memanas sejak akhir Februari 2026, harga minyak dunia terus merangkak naik. Harga avtur ikut terdampak yang menyebabkan harga tiket pesawat pun ikut-ikutan bengkak. Bagi banyak keluarga yang sudah menabung untuk liburan sekolah, ini jelas kabar yang cukup mengecewakan.

Tapi, apakah ini berarti rencana liburan harus dibatalkan? Tentu tidak. Selain berburu promo dari maskapai, ada satu insentif yang sedang disiapkan pemerintah untuk kamu.

Pemerintah Hadir dengan Insentif PPN DTP Tiket Pesawat

Pemerintah berencana untuk menerbitkan insentif guna mendorong mobilitas masyarakat selama periode libur sekolah tahun ini, yaitu berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat. Skema ini sudah pernah diterapkan pada periode-periode liburan sebelumnya.

Tapi sebelum langsung checkout tiket, penting untuk memahami dulu siapa yang berhak menikmati insentif ini. Salah beli, insentifnya bisa hangus begitu saja.

Kriteria Tiket yang Dapat Insentif: Ini yang Perlu Kamu Tahu

Aturan resmi mengenai insentif PPN DTP untuk libur sekolah 2026 memang belum dirilis. Namun, kita bisa berkaca pada skema tahun lalu sebagai acuan. Berdasarkan PMK 36 Tahun 2025, insentif PPN DTP berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi dengan rute domestik.

Bukan kelas bisnis. Bukan penerbangan internasional. Jadi kalau kamu berencana liburan ke luar negeri, pemerintah belum ada di pihakmu untuk urusan pajak ini. Sebaiknya prioritaskan destinasi dalam negeri untuk liburan kali ini.

Jangan Buru-Buru Beli Tiket! Perhatikan Periodenya

Ini bagian yang paling sering bikin orang salah langkah. Berdasarkan informasi yang beredar di media daring, insentif PPN DTP untuk libur sekolah 2026 diperkirakan berlaku untuk periode penerbangan 24 Juni hingga 5 Juli 2026. Namun sebaiknya kamu tetap menunggu aturan resminya terbit sebelum kamu checkout. Jika tiket dibeli sebelum aturan pelaksanaan berlaku, ada risiko transaksimu tidak masuk dalam periode yang eligible, dan insentifnya pun tidak bisa dinikmati.

Seberapa Besar Penghematannya? Ini Simulasinya

Pada tahun 2025, pemerintah menanggung 6% dari total PPN 11% sehingga kamu masih membayar 5% sisanya. Untuk libur sekolah 2026, ada indikasi pemerintah akan menanggung penuh 11% PPN-nya, seperti pola insentif yang diterapkan saat Idul Fitri 2026 kemarin.

Kalau itu benar, penghematannya cukup terasa. Ambil contoh sederhana:

  • Harga total tiket pesawat: Rp1.000.000

  • Penghematan PPN DTP (estimasi 8–9%): Rp80.000 – Rp90.000 per tiket

  • Untuk keluarga 4 orang, pulang-pergi: potensi hemat hingga Rp640.000 – Rp720.000

Lumayan, kan? Itu sudah bisa jadi budget makan satu hari di destinasi.

Satu catatan penting: nilai PPN yang ditanggung pemerintah hanya berlaku atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Pembelian ektra bagasi dan seat selection tidak termasuk dalam insentif ini. Jadi kalau tidak mendesak, tahan dulu tambahan-tambahan itu agar manfaat insentifnya bisa dimaksimalkan.

Checklist: 3 Hal yang Harus Kamu Lakukan Sekarang

Agar kamu bisa benar-benar menikmati insentif ini, pastikan tiga hal berikut:

Pertama, beli tiket kelas ekonomi dengan rute domestik karena ini satu-satunya kategori yang mendapat insentif.

Kedua, incar tiket dengan periode penerbangan 24 Juni – 5 Juli 2026, tapi tunggu PMK resminya terbit sebelum klik checkout.

Ketiga, tahan dulu ekstra bagasi dan seat selection jika tidak diperlukan, agar diskon pajaknya bisa dimaksimalkan.

Di tengah harga tiket yang terus naik, insentif ini adalah salah satu cara pemerintah untuk membantu kamu tetap bisa liburan. Tinggal pastikan kamu tidak melewatkan momennya.

Penulis: I Putu Hendy Bimantara Dinata

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!