Portal Pajak

Pajak Hiburan Naik, Pelaku Usaha Beri Kritik

457
Pajak Hiburan Naik, Pelaku Usaha Beri Kritik

Di awal tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berita kenaikan pajak hiburan yang disinyalir akan mencapai 40%-75%. Pemberitaan tersebut semakin menguat setelah adanya pernyataan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, bapak Sandiaga Salahuddin Uno yang menyampaikan secara langsung tentang isu kenaikan pajak hiburan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) Pasal 58 ayat 2, menyatakan bahwa khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Pemerintah berencana untuk segera mengaplikasikan UU tersebut dalam waktu dekat. 

Namun, mayoritas pelaku usaha bidang hiburan merasa sangat keberatan dengan kenaikan pajak tersebut. Persaingan usaha yang semakin ketat, biaya operasional yang terus meningkat, serta kestabilan ekonomi dan keuangan yang baru bisa dicapai sekarang pasca pandemi covid-19 membuat pelaku usaha di bidang hiburan menolak dengan keras kenaikan pajak tersebut. Sejumlah pelaku usaha hiburan dari berbagai kalangan melontarkan kritikan keras kepada pemerintah. Alexander Nayoan, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), berpendapat bahwa penerapan tarif pajak hiburan sebesar 40%-75% akan menambah beban operasional usaha. Alasannya adalah bahwa selama ini pelaku usaha di sektor hiburan sudah harus membayar jumlah pajak yang signifikan kepada pemerintah. Menurut perhitungannya, total pajak yang harus disetor bisa mencapai 90% jika tarif pajak hiburan sebesar 40% tetap diberlakukan. Komposisi pajak tersebut meliputi berbagai jenis, seperti pajak penghasilan (PPh) badan, PPh yang ditanggung perusahaan untuk karyawan, pajak royalti, pajak natura, dan berbagai pajak lainnya. Hal senada juga disampaikan artis sekaligus pemilik usaha karaoke, Inul Daratista yang membuat postingan di Instagram sebagai bentuk kritik atas keresahannya sebagai pelaku usaha di bidang jasa yang sangat sulit untuk mendapatkan profit.

Jika penerapan nilai pajak tersebut diterapkan, maka pajak industri hiburan di Indonesia akan menjadi salah satu yang tertinggi di dunia. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Goodstats.id dan CNBC Indonesia, pajak hiburan di negara-negara tetangga cenderung relatif lebih kecil dibandingkan Indonesia. Negara Filipina telah menetapkan tarif pajak hiburan sekitar 18%, kebijakan ini diumumkan oleh Bureau of International Revenue (BIR) Filipina. Melalui Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), di negara Singapura terdapat pemberlakuan pajak hiburan sekitar 15%, yang dikenakan terutama pada penghibur umum non-penduduk. Sedangkan di Malaysia, tarif pajak hiburan saat ini diatur sekitar 6%, berlaku untuk berbagai tempat seperti klub malam, klub pribadi, pusat kebugaran, tempat pijat, dan sejenisnya. Sementara itu negara Thailand yang memiliki kuncungan turis mancanegra paling tinggi di Asia tenggara baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka menerapkan pajak hiburan dengan tarif rendah, tepatnya sekitar 5%.

Melihat respon masyarakat dan para pelaku usaha yang cenderung negatif terhadap kebijakan ini, pemerintah akhirnya menunda penerapan UU HKPD dan menerima pengajuan judicial review terhadap UU ini di Mahkamah Konstitusi. Masyarakat dan khususnya pelaku usaha hiburan sangat berharap agar UU HKPD dikaji kembali agar disesuaikan dengan kondisi dan keadaan usaha hiburan yang ada dilapangan. Selain itu, bapak Joko Widodo selaku presiden Indonesia menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat dengan memberikan himbauan agar pemerintah daerah bisa menetapkan pajak hiburan yang sesuai dengan keadaan daerah masing-masing. Beliau juga memberikan pernyataan bahwa pajak yang diterapkan bisa lebih rendah dari 40%. Hal ini sedikit memberikan angin segar bagi pelaku usaha hiburan yang sebelumnya merasa cemas dengan isu kenaikan pajak ini.

Kendati demikian, persoalan mengenai pajak tentu akan selalu menjadi ranah yang menimbulkan banyak polemik di dalamnya. Trust masyarakat yang sangat kurang terhadap pemerintah dalam mengelola dana pajak dan sejumlah pelaku usaha “nakal” yang tidak taat terhadap aturan pajak membuat kebijakan mengenai pajak serta pelaksanaannya harus benar-benar diatur sedemikian rupa dan dijalankan dengan baik. oleh karena itu, diharapkan bahwa langkah-langkah selanjutnya yang diambil oleh pemerintah akan melibatkan dialog terbuka dengan para pelaku usaha dan masyarakat, sehingga dapat dihasilkan kebijakan pajak yang mendukung pertumbuhan sektor hiburan tanah air.

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!