Portal Pajak

Pajak Karbon Indonesia dan Amerika Serikat, yuk simak perbedaannya!

537
Pajak Karbon Indonesia dan Amerika Serikat, yuk simak perbedaannya!

Tragedi kebakaran hutan yang melanda Los Angeles beberapa waktu lalu bukan sekadar peristiwa lokal. Kejadian ini menjadi sorotan dunia sebagai salah satu dampak
nyata dari perubahan iklim yang semakin parah. Suhu yang ekstrem, kekeringan berkepanjangan, dan angin kencang yang semakin sering terjadi menciptakan kondisi
yang sangat mudah terbakar, sehingga memicu kebakaran yang meluas dan sulit dipadamkan.
Perjanjian Paris yang disepakati pada tahun 2015 bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global jauh di bawah 2 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat pra-industri,
dan untuk terus berupaya membatasi kenaikan suhu hingga 1,5 derajat Celcius. Salah satu instrumennya adalah pajak karbon, pajak yang dikenakan pada setiap unit karbon
dioksida (CO2) atau gas rumah kaca (GRK) lainnya yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi tertentu. Tujuan utama dari pajak karbon adalah memberikan insentif bagi
pelaku ekonomi untuk mengurangi emisi GRK dan beralih ke teknologi yang lebih bersih. Indonesia dan Amerika Serikat sebagai negara yang merepresentasikan daripada
negara berkembang dan negara maju memiliki implementasi yang berbeda dalam penerapan pajak karbon, diantaranya adalah:

 

FaktorIndonesiaAmerika Serikat
Dasar HukumUU HPP Pasal 13 ayat (5), (8), dan (9)

Kebijakan bervariasi di tingkat negara bagian

dan federal

Tarif PajakMinimal Rp30 per kg CO2e

Bervariasi, contohnya US$20 per ton di

beberapa negara bagian

CakupanSektor energi dan sumber daya mineral 

Tergantung pada kebijakan masing-masing

negara bagian

ImplementasiMasih dalam tahap awal dan belum
efektif karena hanya fokus pada sektor
energi listrik
Beberapa negara bagian telah menerapkan,
tingkat efektivitas bervariasi
TantanganKeseimbangan antara pertumbuhan
ekonomi dan pelestarian lingkungan,
kapasitas administrasi, potensi
resistensi dari industri

ekonomi dan pelestarian lingkungan,
kapasitas administrasi, potensi
resistensi dari industri

Polarisasi politik, perbedaan kepentingan
antar negara bagian, lobi industri

Implementasi Pajak Karbon Indonesia

Implementasi pajak karbon di Indonesia telah diatur dalam UU HPP pada Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (8) dan (9). Sehingga ditetapkan bahwa tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga pasar karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e), dan dalam hal harga karbon di pasar karbon
lebih rendah dari Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) maka tarif pajak karbon ditetapkan paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara (Undang-Undang RI, 2021).
Meskipun sudah memiliki undang-undang yang kuat dalam mengatur pajak karbon, penerapan di Indonesia belum demikian efektif. Pajak karbon hanya dilakukan pada beberapa sektor saja seperti sektor pembangkit listrik yaitu PLTU Batu Bara, padahal perlu pada akhirnya memperluas sektor-sektor lainnya seperti perindustrian yang
mencakup industri semen, petrokimia, dan transportasi. Tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia dalam hal ini adalah belum adanya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, kemudian juga adanya pertentangan dari beberapa pelaku industri karena dianggap dapat menambah biaya produksi.
Penerapan pajak karbon di Indonesia yang masih sangat umum dan kurang spesifik terjadi karena pajak karbon masih dibawah ranah setiap kementerian masing-masing.
Sebagai contoh, hingga saat ini cuma ada Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon serta telah memiliki sistem pelaporan, pemantauan, dan verifikasi sebagai panduan pelaku usaha dalam sektor pembangkit listrik. Sehingga hingga saat ini, pajak karbon di Indonesia dinilai
belum kian efektif terbukti dengan posisi Indonesia di urutan ke-7 dengan penyumbang karbon dan emisi gas rumah kaca terbanyak di dunia sejumlah 1,24 Gt CO2e. Padahal, Indonesia juga dapat memaksimalkan pendapatan pajak karbon seperti halnya sebuah studi yang dilakukan oleh Pratama, dkk. (2022) memperkirakan bahwa potensi
pendapatan pajak karbon di Indonesia pada tahun 2025 dapat mencapai sekitar Rp23 triliun hanya dari sektor energi. Sehingga, perlu adanya perkembangan dan perluasan pada sektor lainnya dalam penerapan pajak karbon. Meskipun pada akhirnya, pemerintah juga perlu memperhitungkan harga dari konsumen akhir yang naik akibat dari pajak karbon ini.

Implementasi Pajak Karbon Amerika Serikat

Berbeda dengan Indonesia, Amerika Serikat tidak menerapkan adanya pajak karbon federal yang berlaku secara nasional. Implementasi pajak karbon diserahkan kepada masing-masing negara bagian. Beberapa negara bagian telah menerapkan pajak karbon atau skema cap-and-trade, sementara yang lain tidak memiliki kebijakan pajak karbon
sama sekali. Sebagai contoh, California dan Washington merupakan kedua kota yang memiliki hasil berbeda dalam penerapan pajak karbonnya. California berhasil menerapkan pajak karbonnya hingga dapat menurunkan emisi gas rumah kaca secara drastis. Berbeda dengan Washington yang mendapat tentangan dari publik dan lobi Industri. Sehingga Amerika Serikat perlu mengatasi tantangan secara internal seperti dukungan politik dan publik dalam penerapan pajak karbon.

Dalam sebuah data yang dikeluarkan oleh tradingeconomics menunjukkan bahwa emisi CO2 di Amerika Serikat meningkat menjadi 4.853.780 pada tahun 2022 dari yang sebelumnya 4.768.870. Diketahui bahwa pajak karbon di Amerika Serikat ditetapkan pada tarif harga sebesar US$20 per ton dan hal ini juga disepakati oleh 49 dari 50
negara bagian. Namun, seiring dengan pergantian rezim pemerintahan Amerika Serikat belum dapat memaksimalkan pengurangan emisi karbon yang berasal dari pajak karbon, tentu hal ini bergantung pada partai yang berkuasa disana.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!