Portal Pajak

PPh 22 Marketplace 0,5% Sejak 1 Oktober: Siapa Dipotong, Siapa Lolos?

18
PPh 22 Marketplace 0,5% Sejak 1 Oktober: Siapa Dipotong, Siapa Lolos?

Coba buka rincian pencairan tokomu. Ada baris "PPh Pasal 22" sejak awal Oktober? Itu bukan salah hitung. Sejak 1 Oktober 2026, marketplace resmi memotong 0,5% dari nilai jualmu, sebulan lebih cepat dari jadwal 1 November yang sempat diumumkan (Siaran Pers DJP SP-23/2026).

Kabar baiknya, seller beromzet di bawah Rp500 juta masih bisa lolos. Syaratnya cuma satu: lapor diri. Yuk, kita urai dalam empat menit.

Sempat direm, kini tancap gas lagi

Aturannya sudah ada sejak PMK 37/2025. Yang berubah-ubah hanya tanggal mulainya:

  • 1 Agustus 2026: pemungutan sempat berjalan.

  • 5 Agustus 2026: DJP menunda lewat Pengumuman PENG-46/PJ.09/2026. Potongan yang terlanjur wajib dikembalikan ke saldo seller.

  • 24 September 2026: DJP menunjuk ulang empat pemungut: Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

  • 1 Oktober 2026: pemungutan berlaku lagi. Fortune Indonesia mencatatnya sebagai percepatan dari jadwal 1 November.

Sempat terpotong di awal Agustus? Pastikan potongannya sudah kembali ke saldo, lalu simpan buktinya. Potongan yang sudah dikembalikan jangan dicatat sebagai pajak yang sudah dibayar.

Bukan pajak baru, cuma ganti kasir

PMK 37/2025 tidak menciptakan pajak baru. Penghasilan dari jualan online memang sudah kena PPh sejak dulu. Bedanya, kini marketplace yang memotong di depan, lalu menyetor dan melaporkannya atas namamu.

Hitungannya sederhana. Misalnya kamu menjual barang Rp1.000.000 dengan biaya platform Rp50.000:

  • PPh Pasal 22: 0,5% × Rp1.000.000 = Rp5.000

  • Dana cair: Rp1.000.000 dikurangi Rp5.000 dan Rp50.000 = Rp945.000

Potongan 0,5% dihitung dari nilai jual di tagihan, di luar PPN dan PPnBM, bukan dari saldo yang cair. Pajaknya terutang saat uang pembeli diterima marketplace. Pegang rumus ini: yang cair belum tentu omzet, cek tagihan biar tak meleset.

Omzet di bawah Rp500 juta: aman, asal lapor diri

Seller orang pribadi dengan omzet setahun sampai Rp500 juta tidak dipotong. Tapi pengecualian ini tidak otomatis. Marketplace tidak bisa menebak omzetmu, jadi kamu yang memberi tahu lewat surat pernyataan.

Tiga hal soal surat ini:

  • Formatnya resmi, mengikuti lampiran PMK 37/2025, dengan tempat meterai Rp10.000.

  • Kirim ke setiap marketplace tempatmu berjualan, lewat cara yang ditentukan masing-masing platform.

  • Perbarui tiap awal tahun.

Belum sempat kirim? Kirim sekarang. Marketplace tetap memotong sampai suratnya diterima. Potongan yang terlanjur memang bisa diminta kembali lewat Coretax, tapi prosesnya makan waktu. Jadi ingat: surat dulu, baru jualan melaju.

Yang dihitung omzet usaha, bukan per toko. Rp260 juta di marketplace A, Rp180 juta di marketplace B, dan Rp90 juta di toko offline totalnya Rp530 juta. Tiap toko masih di bawah Rp500 juta, tapi kamu sudah tidak bisa menyatakan "sampai dengan Rp500 juta". Punya lima toko pun, jatahnya tetap satu.

Jualan bareng pasangan? Suami istri yang tidak pisah harta umumnya dihitung sebagai satu kesatuan, jadi jatah Rp500 juta yang tidak kena pajak dipakai berdua. Yang pisah harta atau memilih terpisah mendapat jatah masing-masing. Pastikan posisimu sebelum menandatangani surat.

Butuh contoh lengkap, termasuk kapan mengirim dua jenis surat pernyataan? Semuanya ada di Handbook PPh Marketplace gratis dari Tax Point, halaman 12 sampai 17.

Omzet tembus Rp500 juta? Kabari bulan itu juga

Ambil contoh Mas Dodi, seller orang pribadi yang memakai PPh final 0,5%. Ia sudah mengirim surat "sampai dengan Rp500 juta". Omzetnya sampai September Rp480 juta, lalu Oktober bertambah Rp70 juta. Totalnya Rp550 juta, lewat batas.

Yang harus ia lakukan:

  1. Kirim surat "melebihi Rp500 juta" paling lambat 31 Oktober. Marketplace mulai memotong 1 November.

  2. Hitung sendiri PPh final Oktober, karena bulan itu belum dipotong. Rp500 juta pertama setahun tidak kena PPh final, jadi yang dihitung hanya kelebihannya: 0,5% × Rp50 juta = Rp250.000.

  3. Setor paling lambat 15 November, lapor paling lambat 20 November di SPT Masa PPh Unifikasi.

Omzet offline tetap tanggung jawabmu. Marketplace hanya memotong transaksi di platformnya.

Lunas atau baru cicilan? Tergantung bentuk usahamu

Tarifnya sama-sama 0,5%, tapi artinya bisa beda:

  • Orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi pemakai PPh final 0,5%: potongan marketplace menjadi pelunasan PPh final atas penjualan itu.

  • CV, firma, PT biasa, atau siapa pun yang memakai tarif umum: potongan baru menjadi kredit pajak di SPT Tahunan. Pajak akhirnya dihitung dari laba.

Sejak PP 20/2026 berlaku pada 22 April 2026, tarif final 0,5% hanya untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. CV, firma, dan PT biasa beralih ke tarif umum setelah masa lamanya habis. Pengecualian Rp500 juta juga hanya untuk orang pribadi, jadi toko atas nama badan dipotong sejak transaksi pertama.

Datamu makin terang, samakan ceritanya

Setiap potongan dilaporkan marketplace ke DJP, lengkap dengan NIK atau NPWP-mu. Surat pernyataan juga bukan formalitas, karena kamu bertanggung jawab atas kebenarannya. Kalau angka di surat, data marketplace, dan SPT-mu berbeda, selisih itu bahan klasik SP2DK. Kami pernah membahas bagaimana tagihan semacam itu bisa datang tiba-tiba di kasus Rp768 juta pajak pedagang ayam.

Tiga dokumen, satu suara: surat pernyataan, rekap omzet, dan SPT.

Cek lima hal ini minggu ini

  1. Potongan awal Agustus sudah kembali ke saldo, dan buktinya tersimpan.

  2. Omzet sejak Januari sudah direkap: semua marketplace, toko offline, dan transfer langsung.

  3. Surat pernyataan yang tepat sudah sampai di setiap marketplace.

  4. Skema pajakmu jelas: PPh final 0,5% atau tarif umum.

  5. Tagihan dan laporan pencairan tersimpan per bulan. Untuk PPh 22 marketplace, tagihan itulah bukti pungutmu.

Dua pertanyaan yang paling sering mampir

Tokoku bukan di empat marketplace itu. Aman? Tokomu memang tidak dipotong, tapi tidak dipotong bukan berarti tidak kena pajak. PPh atas omzetmu tetap kamu hitung dan setor sendiri.

Ada pengecualian selain Rp500 juta? Ada: pemilik SKB, mitra pengemudi orang pribadi, penjual pulsa dan kartu perdana, penjual emas dan perhiasan tertentu, serta pengalihan tanah dan bangunan. Sekali lagi, lolos dari potongan belum tentu lolos dari kewajiban.

Jualan jalan terus, pajaknya ikut lurus

Potongan 0,5% kini jadi baris rutin di rincian pencairanmu. Angkanya kecil. Yang bikin repot justru omzet yang tak pernah direkap dan surat yang diisi asal. Rapikan sekarang, biar jualanmu tetap tenang.

Mau versi lengkapnya? Unduh gratis Handbook PPh Marketplace: simulasi hitungan, kalender setor, cara minta kembali kelebihan potongan, dan checklist bulanan dalam 40 halaman.

Masih ragu dengan posisimu? Tanya Taxpert AI untuk memahami skemamu dalam hitungan menit. Kasusnya lebih rumit, misalnya jualan bareng pasangan, toko berbentuk CV atau PT, atau omzet mendekati Rp500 juta? Bahas langsung dengan Taxvisor, konsultan pajak terkurasi Tax Point.

Biar tidak ketinggalan aturan baru, ikuti Tax Point di Instagram.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!