Portal Pajak

PPN naik 12%, Airlangga : Ini Pilihan Masyarakat !!!

387
PPN naik 12%, Airlangga : Ini Pilihan Masyarakat !!!

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa akan ada peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025, naik dari tarif sekarang yang adalah 11 persen. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menyinkronkan sistem pajak dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang dikenal sebagai UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau berkelanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN (12 persen)," ungkap Airlangga di Jakarta, menekankan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan fiskal dan pembangunan ekonomi.

Melalui kebijakan ini, tujuan pemerintah adalah untuk meningkatkan penerimaan negara dan memberi dukungan pada berbagai proyek pembangunan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyediakan sebuah jangkauan fleksibel untuk tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dapat disesuaikan antara batas bawah 5 persen dan batas atas 15 persen. Ini memberikan ruang bagi kebijakan fiskal untuk adaptasi di masa yang akan datang. Namun, Airlangga menambahkan bahwa keputusan terkait penyesuaian ini akan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah mendatang dan akan menjadi bagian dari diskusi lebih lanjut dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2025.

Analisis mengenai dampak kenaikan PPN telah menarik perhatian dari berbagai kalangan. Pengacara terkenal, Hotman Paris, menyatakan keprihatinannya melalui media sosial, menyoroti bagaimana kenaikan ini akan mempengaruhi harga barang dan jasa, serta membawa beban tambahan bagi masyarakat. Meskipun begitu, kebijakan ini dianggap sejalan dengan semangat keberlanjutan yang telah dicanangkan pemerintah.

Ronny P Sasmita, Analis Senior di Indonesia Strategic and Economic Action Institution, menekankan bahwa pemerintah masih memiliki waktu satu tahun lagi untuk mengimplementasikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru. Dia berharap bahwa dalam periode tersebut, pemerintah dapat menggalakkan sektor bisnis agar bersiap menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12 persen," ujar Ronny dikutip dari Kontan. Menurutnya, tidak perlu ada revisi atau penurunan tarif PPN pada tahun itu. Alasannya, penurunan tarif PPN ke 10 persen akan membuat target UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) untuk meningkatkan tarif menjadi 12 persen menjadi lebih kompleks untuk direalisasikan, yang pada akhirnya akan mempengaruhi proyeksi pendapatan negara dari PPN.

Dalam ranah politik, Airlangga mencatat bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo-Gibran, yang meraih keunggulan dalam perhitungan cepat Pilpres 2024, telah berkomitmen untuk melanjutkan program-program yang diterapkan oleh Presiden Jokowi, termasuk dalam aspek peningkatan penerimaan pajak. Penegasan ini memberikan petunjuk bahwa kebijakan fiskal yang berkelanjutan akan menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan yang akan datang.

Peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diperkirakan akan berdampak besar pada kerangka makrofiskal pada tahun 2025, dengan proyeksi pendapatan negara mencapai sekitar 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dan belanja negara berkisar antara 14,21-15,22 persen PDB. Keseimbangan primer diproyeksikan berada pada kisaran 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, sementara defisit anggaran diperkirakan berada di rentang 2,13-2,45 persen PDB.

Dengan perencanaan yang matang dan kebijakan yang adaptif, pemerintah berharap bahwa kenaikan tarif PPN ini tidak hanya akan memperkuat kerangka fiskal, tetapi juga akan mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan harapan dari analis dan ekonom, yang menekankan pentingnya pertumbuhan ekonomi yang kuat dan penerimaan pajak yang optimal guna mendukung pembangunan nasional di masa mendatang.

Penulis: M. Sahlan Hilmi

"Butuh konsultasi perpajakan yang on point? Pesan sesi konsultasi di Tax Point"

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!