Pindah kerja demi salary bump 30%? atau kerja double job sampai triple job buat menghindar naik jabatan tapi tetap cuan? Selamat! Tapi ingat, dibalik euforia kenaikan gaji atau kebebasan itu, ada “bom waktu” bernama SPT Kurang Bayar.
Di tahun 2026, dengan sistem Coretax yang semakin transparan dan traceable, status “Nihil: bukan lagi satu-satunya indikator kepatuhan. Mari kita bedah mengapa “status: Kurang Bayar” bisa terjadi dan bagaimana mengelolanya tanpa drama.
| PENTING UNTUK DIINGAT: Status “Nihil” yang aman adalah yang sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jangan terjebak janji oknum yang menjanjikan SPT Nihil dengan cara menghapus data penghasilan. Di sistem Coretax, penghasilan yang sudah masuk tidak boleh dihapus; Lapor apa adanya adalah kunci keamanan pajak kamu! |
Mengapa “Status: Kurang Bayar” bisa terjadi?
Dulu, pindah kerja dapat memicu kurang bayar karena masalah “Double PTKP”. Namun, di era Coretax 2026 sekarang yang sudah menggunakan TER (Tarif Efektif Rata-rata), mekanismenya berubah menjadi:
- Oversimplifikasi Bulanan: TER menyederhanakan potongan pajak bulanan tanpa menyetahunkannya secara penuh di setiap masa pajak.
- Efektif Tarif Progresif: Pajak Indonesia menggunakan lapisan tarif. Saat penghasilan dari Kantor A, Kantor B, dan komisi Affiliate kamu digabungkan di akhir tahun, total pendapatanmu mungkin melompat ke lapisan tarif yang lebih tinggi (misalnya dari 5% ke 15% atau 25%).
- Pajak yang “Tercecer”: Potongan pajak dari berbagai pemberi kerja/pemberi penghasilan/employer bersifat parsial. Ketika Coretax menggabungkan semua data secara otomatis, total pajak terutang untuk satu tahun seringkali lebih besar daripada jumlah yang sudah dipotong tiap bulan, sepanjang tahun.
#STUDI KASUS:
Andi adalah seorang Digital Marketer yang pindah kerja di Juli 2025. Sambil bekerja, ia juga aktif sebagai Video Creator dengan penghasilan komisi.
| Sumber Penghasilan | Status Pajak | Dokumen di Coretax |
| Kantor Lama (Jan-Juni) | Sudah dipotong PPh 21 (TER) | BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21) |
| Kantor Baru (Juli-Des) | Sudah dipotong PPh 21 (TER) | BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21) |
| Komisi Affiliate/Endorse | Dipotong PPh 21 (Final/Non-Final) | BPA1 (Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21) |
Hasilnya? Saat Andi lapor SPT di Maret 2026, sistem akan menjumlahkan ketiganya. Karena total pendapatan Andi meningkat, penghasilan menyentuh tarif progresif (tax bracket) yang lebih tinggi, sehingga muncul status Kurang Bayar.
ProTips: Fitur Deposit Pajak (E-Wallet DJP)
Agar tidak kaget membayar rapelan jutaan rupiah sekaligus di bulan Maret, kamu bisa memanfaatkan fitur Deposit Pajak di Coretax:
- Mekanisme E-Wallet: kamu bisa “menabung” atau menyetor pajak lebih awal ke akun depositmu di DJP. Nantinya, saldo ini berfungsi sama seperti saldo e-wallet kamu.
- Pemindahbukuan Instan: saat SPT Tahunan selesai dihitung dan muncul angka “kurang bayar”, saldo deposit kamu akan otomatis terpotong di menu Buku Besar.
#TUTOR: Navigasi Coretax untuk “Double Income”
Jika kamu adalah seorang pegawai dan mempunyai sumber penghasilan lebih dari satu atau penghasilan tambahan (misal: komisi affiliate atau endorse), berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan pada saat melakukan pelaporan SPT Tahunan:
Buka SPT anda di Coretax
- Langkah pertama, buka bagian:
| B. Ikhtisar Penghasilan Neto |
|
nanti akan muncul keterangan ‘Ya, silahkan mengisi lampiran I Bagian D’
Klik ‘L-1’ lalu masuk ke bagian ‘D. Penghasilan Neto Dalam Negeri dari Pekerjaan’. Pada bagian ini akan muncul daftar penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh selama satu tahun.
2. Langkah ke 2, buka bagian:
| E. Kredit Pajak | 10a. YA ✅ |
Untuk mengecek bukti potong PPh-nya, kamu harus menjawab pertanyaan ‘10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?’ maka detail bukti potong PPh atas komisi yang kamu terima akan muncul di bagian kredit pajak. Selanjutnya, masuk ke bagian E. nanti di sini akan muncul detail bukti potong PPh atas komisi yang kamu terima. Tapi terkadang Bukti Potong di bagian E sering tidak sepenuhnya sinkron untuk masuk ke Bagian D. Jadi banyak user Coretax yang harus input manual lagi apa yang tertera di Bagian E ke Bagian D.
3. Langkah ke 3, kembali lagi ke bagian B:
| B. Ikhtisar Penghasilan Neto | 1.c. YA ✅ |
| B. Ikhtisar Penghasilan Neto | 1.c. YA ✅ |
Disc.‼️Hati-hati gais, pekerjaan bebas yang dimaksud oleh ‘1.b.1’ itu bukan freelance ya teman-teman! Melainkan dokter, akuntan, aktuaris, dll (jenis pekerjaan bebas yang menggunakan norma penghasilan neto) . Untuk penghasilan tambahan seperti freelance lewat aplikasi sejenis on-demand talent platform (fiverr/sribu/fastwork) akan masuk ke bagian 1c.
Setelah klik ya, akan muncul tulisan ‘silahkan mengisi L-3A-4 Bagian B’.
Selanjutnya, kamu buka ‘L-3A-4’ lalu kamu klik ‘+ tambah’ untuk input semua total komisi yang kamu terima dari penghasilan affiliate/endorse/tambahan kamu selama 1 tahun berjalan ke dalam kategori ‘Penghasilan Domestik Lainnya’.
⚠️Isi menggunakan nilai bruto dari penghasilan affiliate / endorse / tambahan penghasilan kamu ya.
Setelah melakukan ini, kamu bisa next ke tahap berikutnya untuk lapor Harta, Utang, dan lain sebagainya. Apabila sudah, kamu bisa langsung proses ke bagian lapor ya! Selamat. Sudah selesai. ✨
Status Kurang Bayar di SPT Tahunan 2026-Mu itu bukan takdir, tapi akibat kurangnya sinkronisasi data antara kamu dan HR. Dengan sistem Coretax yang makin transparan, proaktif adalah satu-satunya cara agar arus kas kamu tidak terganggu dan terkejut di akhir tahun.
Masih bingung menghitung simulasi pajak gabungan atau takut salah input di Coretax? Tenang, kamu bisa menyerahkan kerumitan itu kepada taxpoint.id! Kunjungi taxpoint.id untuk konsultasi instan, simulasi perhitungan akurat, hingga pendampingan lapor SPT Tahunan. Kami bantu pastikan strategi “Zero Kurang Bayar” kamu berjalan mulus, sehingga kamu bisa fokus mengejar karir tanpa drama pajak.
Penulis: Amanda Yuniar
