Portal Pajak

Tidak Adil? Beragam instansi pemerintah ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan? Sini Cek faktanya!!

432
Tidak Adil? Beragam instansi pemerintah ini dibebaskan dari Pajak Penghasilan? Sini Cek faktanya!!

ISTIMEWA !!! INI INSTANSI YANG BEBAS PAJAK SEJAK 2008

Alur birokrasi pemerintah dalam proses pelayanan masyarakat yang kompleks menyebabkan kualitas pelayanan yang diberikat menjadi lamban dan kurang prima, sehingga membutuhkan Badan Layanan Umum (BLU) (kemenkeu.go.id, 2023). Dibentuknya BLU merupakan upaya debirokratisasi instansi pemerintah ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran BLU dalam proses layanan kepada masyarakat, diproyeksikan dapat mendukung terwujudnya good governance atau tata Kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.

Dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2004, dijelaskan bahwa Badan Layanan Umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dengan demikian, setiap pendapatan yang dihasilkan oleh BLU atas produknya tidak dipungut PPh (esdm.go.id, 2008).

 

PENGECUALIAN BLU SEBAGAI SUBJEK PAJAK

Berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Pasal 2

(1) Yang menjadi subjek pajak adalah:

a. 1. orang pribadi; 2. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;

b. badan; dan

c. bentuk usaha tetap.

(1a) Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

(2) Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

(3) Subjek pajak dalam negeri adalah:

a.   orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

b.   badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:

1.   pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

3.   penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan

4.   pembukuannya diperiksa oleh apparat pengawasan fungsional negara.

c.    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.


Mengacu pada UU No.36 tahun 2008 pasal 2 ayat (3) huruf b diatas, maka BLU dapat dikategorikan sebagai badan pemerintah yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan. Pengecualian sebagai subjek PPh Badan akibat dari sumber pembiayaan BLU dari APBN dan Penghasilannya akan dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat. Dengan demikian, setiap penghasilan BLU tidak dipungut PPh.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!