Portal Pajak

Bukti Pungut PPh Marketplace: Pakai Tagihanmu Sebelum 16 November

7
Bukti Pungut PPh Marketplace: Pakai Tagihanmu Sebelum 16 November

Potongan 0,5% di saldo tokomu sejak 1 Oktober 2026 bukan uang hilang. Itu cicilan atau pelunasan pajakmu, dan tagihan dari marketplace adalah buktinya. Kalau kamu seller orang pribadi pemakai PPh final 0,5%, setoran pertama yang perlu dihitung ulang adalah masa Oktober, paling lambat Senin, 16 November 2026.

Tagihan marketplace itulah bukti pajakmu

Sejak 1 Oktober 2026, Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet kotor penjual (Siaran Pers DJP SP-23/2026). PMK 37/2025 Pasal 12 menyamakan dokumen tagihan (invoice) dari marketplace dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (teks PMK 37/2025).

Jadi kamu tidak perlu menunggu "bukti potong" terpisah. Tagihan itu memuat nomor dan tanggal, nama marketplace, nama akun tokomu, barang yang terjual, dan nilai PPh Pasal 22. DJP juga menyebut detail bukti pungut bisa dilihat di akun Coretax-mu (DJP, 31 Juli 2026).

Fungsinya berbeda tergantung jenis pajakmu:

  • Orang pribadi atau PT perorangan pemakai PPh final 0,5%: potongan itu menjadi bagian dari pelunasan PPh final (Pasal 8 ayat 4).

  • CV, firma, PT biasa, atau orang pribadi bertarif umum: potongan itu menjadi kredit pajak tahun berjalan, yang dihitung saat SPT Tahunan (Pasal 8 ayat 3).

Ada retur? Marketplace wajib membuat dokumen pembatalan tagihan yang merujuk tagihan asal. Dokumen ini juga berstatus bukti pungut (Pasal 13), jadi simpan bersama tagihannya.

Hitung ulang setoran: jangan bayar dua kali

Kesalahan paling mahal bulan ini adalah menyetor PPh final atas seluruh omzet, padahal sebagian sudah dipotong marketplace.

Contoh berikut adalah ilustrasi. Rina berjualan sebagai orang pribadi dan memakai PPh final 0,5%. Omzetnya tahun ini sudah lewat Rp500 juta, jadi seluruh omzet Oktobernya dipungut.

  • Shopee Rp40.000.000, dipotong Rp200.000.

  • Tokopedia Rp20.000.000, dipotong Rp100.000.

  • Penjualan langsung lewat WhatsApp Rp15.000.000, belum dipotong siapa pun.

PPh final Oktober Rina: 0,5% x Rp75.000.000 = Rp375.000. Sebanyak Rp300.000 sudah lunas lewat potongan marketplace. Sisanya Rp75.000 ia setor sendiri lewat kode billing.

Kalau Rina keliru menyetor Rp375.000 penuh, total yang ia bayar menjadi Rp675.000. Ada Rp300.000 yang tertahan sebagai lebih bayar, padahal uang itu bisa dipakai untuk stok.

Kenapa 16 November? Batas setor umumnya tanggal 15 bulan berikutnya. Kalau tanggal itu jatuh di hari libur, termasuk Minggu, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya (DDTCNews tentang PMK 81/2024). Tetap lebih aman menyetor sebelum akhir pekan.

Mau contoh hitung untuk toko dengan banyak kanal? Unduh Handbook PPh Marketplace gratis.

Keputusan bulan ini: rapikan pencatatan per kanal

Mulai Oktober, omzetmu terbagi dua: yang sudah dipotong marketplace dan yang belum. Keputusan utamamu adalah cara mencatatnya.

  • Pilihan sederhana: satu tabel bulanan berisi omzet per marketplace, potongan PPh di tagihan, dan omzet di luar marketplace. Murah dan cukup untuk toko kecil.

  • Pilihan rapi: aplikasi kasir atau pembukuan yang menarik laporan dari tiap marketplace. Lebih cepat, tapi ada biaya langganan.

Apa pun pilihannya, ingat dua hal. Batas Rp500 juta dihitung dari omzet usahamu, bukan per toko. Kalau kamu masih di bawah Rp500 juta dan belum dipungut, saat omzetmu lewat batas itu kamu wajib memberi tahu setiap marketplace paling lambat akhir bulan yang sama (Pasal 6).

Kalau usahamu berbentuk CV, pengecualian Rp500 juta dan tarif 0,5% tidak berlaku. Potongannya kamu kumpulkan sebagai kredit pajak di SPT Tahunan.

Apa yang kini terlihat DJP

Marketplace menyetor potongan setiap bulan dan melaporkan rinciannya sebagai lampiran SPT Masa PPh Unifikasi mereka (Pasal 14 dan 15). Data itu juga akan terisi otomatis di SPT Tahunanmu di Coretax.

Artinya, DJP bisa membandingkan tiga angka: omzet dari marketplace, setoran yang kamu bayar sendiri, dan omzet di SPT-mu. Kalau ketiganya tidak cocok, selisih itu bisa berujung pada surat permintaan penjelasan (SP2DK).

Bukti yang perlu kamu simpan per bulan:

  • Tagihan dari setiap marketplace, termasuk dokumen pembatalan saat retur.

  • Laporan pencairan dana dari seller center.

  • Catatan omzet di luar marketplace dan bukti setor kode billing.

Checklist minggu ini

  1. Unduh tagihan Oktober dari setiap marketplace setelah terbit, lalu cocokkan dengan bukti pungut di akun Coretax-mu.

  2. Pisahkan omzet Oktober: yang sudah dipotong marketplace dan yang belum.

  3. Hitung PPh final atas omzet yang belum dipotong, lalu setor lewat kode billing paling lambat 16 November 2026.

  4. Simpan tagihan, dokumen pembatalan, laporan pencairan, dan bukti setor dalam satu folder per bulan.

  5. Pantau omzet tahunanmu. Kalau lewat Rp500 juta, beri tahu setiap marketplace paling lambat akhir bulan itu.

Dua pertanyaan yang sering muncul

Omzetku di bawah Rp500 juta, tapi saldoku tetap dipotong. Bagaimana? Biasanya karena surat pernyataan belum masuk ke marketplace. Kirim segera agar potongan berikutnya berhenti. Untuk potongan yang sudah terjadi, perlakuannya bergantung pada kasusmu, jadi tanyakan dulu sebelum mengajukan apa pun.

Tagihan dari marketplace belum muncul. Apa yang harus kulakukan? Tagihan diterbitkan per bulan per toko. Cek menu dokumen pajak atau penghasilan di seller center, lalu bandingkan dengan akun Coretax-mu. Kalau tetap kosong padahal saldomu dipotong, hubungi layanan penjual marketplace dan simpan bukti komunikasinya.

Tagihan disimpan, setoran tak berlebihan

Masih ragu potongan itu pelunasan atau kredit untuk usahamu? Tanya Taxpert AI.

Punya banyak toko, usaha bersama pasangan, atau omzet di sekitar Rp500 juta? Konsultasikan dengan Taxvisor.

Ikuti aturan berikutnya di Instagram.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!