Penghapusan sanksi lewat KEP-239/PJ/2026 tidak terjadi otomatis. Kamu harus mengajukan permohonan sendiri, dengan dua surat pernyataan bermeterai, paling lambat 1 Oktober 2028. Kalau kamu PKP dan pernah kena denda faktur, dendanya bisa dipotong 90% asal 10%-nya dibayar sebelum 31 Desember 2026.
Siapa saja yang sanksinya bisa dihapus, dan berapa persennya, sudah kami bahas di artikel penghapusan sanksi 100%. Artikel ini menjawab langkah berikutnya: bagaimana cara mengajukannya.
Apa yang harus dipenuhi sebelum mengajukan?
KEP-239/PJ/2026 berlaku sejak 8 Oktober 2026 (salinan KEP). Diktum KETIGA menegaskan keringanan baru diberikan kalau kamu mengajukan permohonan. Diktum KEEMPAT memberi empat syarat tambahan:
Kamu tidak mengajukan gugatan atas sanksi itu, atau gugatannya sudah dicabut.
Kamu melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa kamu tidak menggugat.
Kamu melampirkan surat pernyataan bermeterai bahwa sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahanmu.
Sanksinya belum dibayar. Bagian yang sudah dibayar tidak ikut dihapus.
Syarat umum dari PMK 118/2024 juga tetap berlaku. Pokok pajaknya harus sudah lunas. Satu permohonan untuk satu surat tagihan (STP) atau surat ketetapan (SKP). Permohonan ditulis dalam bahasa Indonesia, menyebut jumlah sanksi menurut hitunganmu, dan alasannya. Kamu juga hanya punya dua kesempatan mengajukan untuk surat yang sama.
Denda faktur PKP: berapa yang bisa dihemat?
Kalau kamu pengusaha kena pajak (PKP), telat membuat faktur atau membuatnya tidak lengkap kena denda 1% dari dasar pengenaan pajak (DDTCNews). Denda ini datang lewat STP. KEP-239/PJ/2026 memberi potongan bertingkat:
Bayar 10% dendanya sampai 31 Desember 2026: sisanya 90% dihapus.
Bayar 25% pada 2027, paling lambat 30 Juni 2027: sisanya 75% dihapus.
Mulai 1 Juli 2027: tidak ada potongan.
Untuk STP yang terbit sejak 8 Oktober 2026, potongan 90% juga berlaku kalau 10%-nya dibayar paling lambat satu bulan setelah STP terbit.
Ilustrasi. Kamu telat membuat faktur atas penjualan Rp150.000.000. Dendanya 1%, yaitu Rp1.500.000.
Bayar Rp150.000 sebelum 31 Desember 2026, lalu ajukan permohonan: Rp1.350.000 dihapus.
Baru bergerak Januari 2027: kamu harus membayar Rp375.000. Selisihnya Rp225.000 hanya karena menunda.
Sudah telanjur mencicil Rp500.000? Yang bisa diajukan tinggal sisa Rp1.000.000. Bayar 10%-nya, Rp100.000, dan Rp900.000 dihapus.
Angka di atas ilustrasi. Pola hitungnya mengikuti contoh kasus di lampiran KEP.
Butuh contoh surat dan cara menjawab surat dari DJP? Unduh ebook gratis Menjawab Surat Cinta DJP.
Ajukan sekarang atau tunggu?
Untuk kebanyakan pembaca, jawabannya sekarang. Tiga alasannya.
Pertama, potongan terbesar tutup 31 Desember 2026, sekitar 77 hari lagi. Kedua, setiap STP butuh satu permohonan sendiri, jadi yang punya beberapa STP butuh waktu menyiapkan berkas. Ketiga, batas akhir 1 Oktober 2028 jatuh di hari Minggu, jadi jangan menunggu hari terakhir.
Pilihan yang perlu kamu timbang:
Kalau sedang menggugat sanksi, kamu harus mencabutnya dulu. Hitung mana yang lebih menguntungkan: peluang menang di gugatan, atau potongan pasti 90% sampai 100%.
Kalau dendanya kecil dan kamu sudah membayar penuh, tidak ada yang bisa diajukan. Fokuskan tenaga ke STP yang belum dibayar.
Kalau berkasnya banyak atau kamu badan usaha, pertimbangkan memakai kuasa. Surat pernyataan yang ditandatangani kuasa wajib dilampiri surat kuasa khusus.
Bagaimana cara mengajukannya di Coretax?
Alurnya kami rangkum dari penjelasan Kring Pajak (DDTCNews) dan panduan Ortax. Nama menu bisa sedikit berbeda di akunmu.
Masuk Coretax, buka Layanan Wajib Pajak, lalu Layanan Administrasi.
Pilih Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Pilih jenis layanan AS.26 Keberatan dan Non Keberatan.
Pilih sub-layanan AS.26-03 Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif.
Buka Alur Kasus, pilih STP atau SKP-nya, isi jumlah sanksi menurut hitunganmu dan alasannya.
Unggah dua surat pernyataan bermeterai dan bukti pelunasan pokok, lalu kirim.
Permohonan juga bisa disampaikan langsung ke KPP. Contoh format kedua surat pernyataan ada di Lampiran F dan G KEP-239/PJ/2026.
Apa yang kini dilihat DJP?
Dirjen Pajak menyebut KPP sudah menerima daftar wajib pajak yang perlu ditindaklanjuti dari kantor pusat. DJP juga mempercepat pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sampai akhir Desember 2026 (kumparan). Artinya, tagihan yang kamu diamkan bisa ikut ditindaklanjuti KPP sebelum akhir tahun. Lebih baik kamu yang bergerak lebih dulu.
Permohonanmu diteliti dua tahap. Tahap pertama memeriksa syarat. Kalau ada yang kurang, permohonan dikembalikan tanpa keputusan. Tahap kedua memeriksa jenis sanksi dan besar potongannya. Keputusan terbit paling lama 6 bulan sejak permohonan diterima (DDTCNews).
Bukti yang perlu kamu simpan: salinan STP atau SKP, bukti bayar pokok, bukti bayar 10% atau 25% sanksi, dua surat pernyataan bermeterai, tanda terima permohonan dari Coretax, dan catatan singkat kenapa sanksinya muncul.
Checklist minggu ini
Buka Coretax, catat setiap STP dan SKP yang sanksinya belum dibayar, beserta nomor dan tanggal terbitnya.
Pastikan pokok pajaknya sudah lunas. Jangan bayar sanksinya penuh.
Untuk denda faktur, bayar 10%-nya sebelum 31 Desember 2026.
Siapkan dua surat pernyataan bermeterai untuk setiap STP atau SKP.
Ajukan satu permohonan per surat lewat Coretax atau KPP, dan simpan tanda terimanya.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah satu permohonan bisa untuk beberapa STP sekaligus? Tidak. Satu permohonan hanya untuk satu STP atau SKP. Punya lima STP berarti lima permohonan.
Kalau keputusan pertama belum sesuai harapan, bisa mengajukan lagi? Bisa, satu kali lagi, paling lama 3 bulan sejak keputusan pertama dikirim. Syaratnya sama dengan permohonan pertama.
Ragu permohonanmu memenuhi syarat?
Tanyakan dulu ke Taxpert AI. Kalau STP-mu banyak, kamu badan usaha, atau sedang menggugat, bicarakan dengan Taxvisor. Ikuti Instagram Tax Point untuk kabar aturan berikutnya.
Diskon tak datang sendiri, ajukan sebelum akhir tahun ini.
