Kamu sudah klik semua tombol, tapi SPT tetap menolak dikirim. Kabar baiknya, sebagian besar "hantu" di Coretax punya asal-usul yang jelas: setelan peran, kode otorisasi, atau data yang belum dipadankan. Uji nyali terdekat jatuh pada Selasa, 20 Oktober 2026, batas lapor SPT Masa PPh 21 masa September.
Cerita ini sampai ke meja kami dari seorang PIC perusahaan. Ia berkali-kali mencoba lapor SPT Masa PPh 21, dan berkali-kali ditolak dengan pesan bahwa ia hanya bisa mengakses halaman induk. Sistemnya tidak rusak. Aksesnya memang disetel begitu. Masalahnya, layar tidak pernah bilang di mana saklarnya.
Ini tujuh penampakan yang paling sering bikin pebisnis merinding, lengkap dengan cara mengusirnya.
Peta rumah hantu
Hantu | Penampakan | Biasanya muncul di |
|---|---|---|
1. Penjaga Pintu Induk | Lampiran SPT PPh 21 terkunci | Staf payroll atau PIC perusahaan |
2. Angka 96 | "This method requires one of the following permissions: 96" | Pembuat faktur dan SPT PPN |
3. Kode yang Belum Bangun | Kode otorisasi berstatus "Invalid" | Semua akun |
4. Passphrase Lupa Ingatan | "REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid" | Semua akun |
5. Menu yang Menghilang | Menu Lapor SPT tidak muncul | Orang pribadi |
6. Istri Tak Kasatmata | Istri tidak bisa lapor sendiri | Pasangan suami istri |
7. Penjaga Gerbang | Gagal impersonate ke akun perusahaan | PIC perusahaan |
Hantu 1: Penjaga Pintu Induk
Penampakan. Induk SPT Masa PPh 21 bisa dibuka, tapi Lampiran I-A, I-B, II, dan III terkunci. Pesannya kurang lebih: pengguna hanya dapat mengakses induk SPT PPh 21, bahkan saat impersonate.
Asal-usul. Sejak Agustus 2026, DJP menambah peran "Penandatangan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (Hanya Induk)" (DDTCNews). Peran ini dibuat untuk direktur yang perlu tanda tangan tanpa melihat gaji tiap karyawan. Kalau ikut tercentang di akun staf payroll, pintunya ikut terkunci.
Cara mengusir. PIC membuka Portal Saya, Profil Saya, Wakil/Kuasa Saya, lalu Assign Role pada nama staf itu. Lepas centang peran "(Hanya Induk)" untuk staf yang menyusun SPT. Untuk direktur, biarkan saja: peran ini justru menjaga data gaji.
Hantu 2: Angka 96 yang Tak Mau Pergi
Penampakan. Saat membuat faktur pajak, muncul "This method requires one of the following permissions: 96".
Asal-usul. Akun yang login tidak punya izin untuk menu itu. Menurut Kring Pajak, kode 96 terkait akses faktur pajak keluaran dan SPT Masa PPN (DDTCNews).
Cara mengusir. Pastikan yang login adalah PIC, atau pihak terkait dengan peran drafter atau signer faktur dan SPT PPN. Cek di akun badan: Portal Saya, Profil Saya, Pihak Terkait. Kalau perannya sudah benar, hapus cache dan cookies, lalu coba jendela incognito.
Hantu 3: Kode Otorisasi yang Belum Bangun
Penampakan. Kamu sudah membuat kode otorisasi, tapi tidak bisa dipakai menandatangani SPT. Statusnya tertulis "Invalid".
Asal-usul. Permintaan kode otorisasi tidak langsung aktif. Statusnya harus diperiksa dan dihasilkan dulu (Coretaxpedia DJP). Passphrase juga punya pantangan: DJP menyarankan menghindari karakter seperti titik, koma, garis bawah, garis miring, dan tanda kutip (DDTCNews).
Cara mengusir. Buka Portal Saya, Profil Saya, Nomor Identifikasi Eksternal, tab Digital Certificate. Klik Periksa Status, lalu Menghasilkan, sampai statusnya "Valid". Kalau harus membuat ulang, pakai minimal 8 karakter berisi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter seperti ! atau @.
Hantu 4: Passphrase yang Lupa Ingatan
Penampakan. "REG-KODJP-00024: Passphrase Tidak Valid", padahal kamu yakin tidak salah ketik.
Asal-usul. Kring Pajak menyebut dua sebab. Passphrase memang salah, atau sudah diganti sementara browser masih mengingat yang lama (DDTCNews). Hantunya tinggal di cache, bukan di kepalamu.
Cara mengusir. Keluar, hapus cookies dan cache, lalu coba browser lain atau incognito. Kalau tetap ditolak, minta kode baru lewat Portal Saya, Permintaan Kode Otorisasi.
Hantu 5: Menu Lapor yang Menghilang
Penampakan. Akun Coretax sudah jadi, tapi menu Lapor SPT tidak pernah muncul.
Asal-usul. Membuat akun dan mengaktifkan NIK adalah dua hal berbeda (DJP). Statusmu bisa masih "Belum Aktif (SPDN)". Sebab lain: NIK belum dipadankan dengan NPWP lama.
Cara mengusir. Buka Portal Saya, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak, isi formulirnya, lalu kirim. Cek Profil Wajib Pajak sampai statusnya "Aktif". Kalau NIK belum padan, pemadanannya dilakukan di KPP terdekat.
Hantu 6: Istri yang Tak Kasatmata
Penampakan. Istri ingin lapor SPT sendiri, tapi sistem seperti tidak melihatnya.
Asal-usul. Dalam satu unit keluarga, kewajiban pajak istri ikut suami. Untuk lapor sendiri, istri harus membuat pernyataan ingin menjalankan kewajiban pajak terpisah, lalu KPP mengaktifkan NPWP-nya (DJP).
Cara mengusir. Putuskan dulu mau tetap bergabung atau pisah, karena pilihannya mengubah cara pajak keluarga dihitung. Kalau ragu, diskusikan dengan Taxvisor sebelum mengajukan pernyataan ke KPP.
Hantu 7: Penjaga Gerbang Impersonate
Penampakan. PIC gagal masuk ke akun perusahaan lewat impersonate.
Asal-usul. Menurut DJP, nama PIC harus sama dengan pengurus yang tercatat di database Ditjen AHU (DJP). Sebab lain yang sering ditemui: akun badan belum pernah diaktifkan, atau tanggal akhir di data pihak terkait sudah lewat (Pajakku).
Cara mengusir. Samakan dulu data pengurus di Ditjen AHU. Pastikan akun badan sudah aktif dan pernah login dengan NPWP 16 digit. Di data pihak terkait, cek perannya tercentang, tanggal mulai terisi, dan tanggal akhir kosong.
Kenapa rumahnya dibuat begini?
Lapisan peran ini bukan iseng. Di Coretax, tanda tangan elektronik melekat pada orang, bukan pada perusahaan, dan DJP mengaitkannya dengan PP 71/2019 (DDTCNews). Setiap SPT yang terkirim tercatat atas nama penandatangannya.
Bagi pemilik usaha, artinya ada pekerjaan rumah. Catat siapa memegang peran apa. Isi tanggal akhir untuk staf yang sudah keluar. Jangan pernah meminjamkan akun pribadi, karena tanda tangannya tetap atas namamu.
Biaya hantu-hantu ini muncul di tenggat. SPT yang gagal terkirim sampai lewat 20 Oktober tetap dihitung telat, dan bisa berbuah STP denda (Pasal 7 UU KUP). Kalau sudah terlanjur, baca dulu soal peluang penghapusan sanksi di STP.
Nyalakan senter dulu
Sebelum menyalahkan sistem, cek tiga hal ini secara berurutan.
Baca pesannya sampai habis, lalu catat kodenya, misalnya 96 atau REG-KODJP-00024.
Cek kamu masuk sebagai siapa: akun pribadi, akun badan, atau lewat impersonate.
Buka Profil Saya dan periksa peran, status aktivasi, serta status kode otorisasi.
Sebagian besar hantu di atas pergi di langkah ketiga.
Kalau hantunya tetap tidak pergi
Hubungi Kring Pajak di 1500200, live chat di pajak.go.id, atau datangi KPP tempatmu terdaftar. Siapkan tangkapan layar pesan error dan kodenya.
Masih ragu setelanmu sudah benar? Tanya Taxpert AI. Kalau urusannya menyangkut penunjukan PIC atau kuasa perusahaan, konsultasikan dengan Taxvisor. Penampakan berikutnya kami kabarkan di Instagram Tax Point.
