Sejak 8 Oktober 2026, DJP membuka keringanan sanksi pajak lewat KEP-239/PJ/2026. Kalau kamu melapor SPT yang telat atau membetulkan SPT yang kurang bayar sebelum 31 Desember 2026, sanksinya bisa dihapus 100%. Di saat yang sama, DJP sedang memakai semua datanya untuk mengejar sisa target pajak sampai Desember.
Apa yang berubah?
KEP-239/PJ/2026 adalah keputusan Dirjen Pajak yang menjalankan Pasal 27A PMK 71/2026 (salinan KEP di Ortax). Sanksi administratif (denda, bunga, dan kenaikan) bisa dikurangi atau dihapus. Lampirannya membagi besarnya menurut kapan kamu bergerak.
Untuk SPT Tahunan sampai tahun pajak 2025 atau SPT Masa sampai masa September 2026 yang kurang bayar:
Lapor yang telat, atau betulkan dan setor, 8 Oktober sampai 31 Desember 2026: sanksi dihapus 100%.
1 Januari sampai 31 Maret 2027: dikurangi 50%.
1 April sampai 30 Juni 2027: dikurangi 25%.
Tangga yang sama berlaku untuk bunga telat setor pajak yang tercantum di SPT itu.
Keringanan ini tidak otomatis. Kamu harus mengajukan permohonan ke DJP, paling lambat 1 Oktober 2028. DJP juga menegaskan ini bukan pemutihan: pokok pajaknya tetap harus dilunasi (CNBC Indonesia).
Berapa yang bisa kamu hemat?
Aturan pertama: keringanan hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar. Kalau tagihan sanksi Rp10 juta sudah kamu cicil Rp6 juta, yang bisa diajukan hanya sisa Rp4 juta.
Ilustrasi 1, belum ada tagihan. Kamu kurang setor PPh final 0,5% sebesar Rp2.000.000 dan telat 6 bulan. Bunga pembetulan Oktober 2026 adalah 1,01% per bulan (KMK 47/MK/EF.2/2026).
Bunga: Rp2.000.000 x 1,01% x 6 = Rp121.200.
Betulkan dan setor pokoknya sebelum 31 Desember 2026, lalu ajukan permohonan: bunga dihapus 100%, jadi Rp0.
Ilustrasi 2, tagihan lama. Kamu punya surat tagihan (STP) terbitan sebelum 8 Oktober 2026 berisi denda telat lapor SPT Tahunan Rp100.000.
Bayar 10% dendanya, yaitu Rp10.000, paling lambat 31 Desember 2026, lalu ajukan permohonan: sisa Rp90.000 dihapus.
Baru bergerak Januari sampai Juni 2027: bayar 25% atau Rp25.000, sisa Rp75.000 dihapus.
Angka di atas ilustrasi. Pokok pajak tetap dibayar penuh.
Tagihanmu masuk kelompok mana?
Belum ada tagihan. Lapor SPT yang telat atau betulkan SPT, lalu setor pokoknya. Saat STP sanksinya terbit, jangan bayar sanksinya. Ajukan permohonan.
Dapat STP baru sejak 8 Oktober atas pajak yang kurang dibayar. Lunasi pokoknya paling lambat 1 bulan setelah STP terbit untuk penghapusan 100%. Satu sampai dua bulan dapat 50%. Lebih dari dua bulan dapat 25%.
Punya STP lama sebelum 8 Oktober berisi denda telat lapor, bunga pembetulan, atau bunga telat setor. Bayar 10% sanksinya sebelum 31 Desember 2026 untuk potongan 90%.
Punya surat ketetapan (SKP) lama yang pokoknya belum lunas dan tidak kamu ajukan keberatan. Lunasi pokoknya 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 untuk penghapusan 100%.
Baru daftar NPWP atau baru jadi PKP. Kalau kamu mendaftar sekarang dan melapor SPT lamamu yang kurang bayar sebelum 31 Desember 2026, denda telat lapor dan bunga telat setornya bisa dihapus 100%.
Yang tidak masuk: SPT telat berstatus nihil atau lebih bayar yang baru kamu lapor sekarang, karena tangga 100% hanya untuk SPT kurang bayar. Begitu juga sanksi yang muncul dari keputusan keberatan, banding, atau peninjauan kembali.
Butuh contoh surat dan cara menjawab DJP? Unduh ebook gratis Menjawab Surat Cinta DJP.
Kenapa jangan tunggu surat dari DJP?
Penerimaan pajak sampai 30 September 2026 baru Rp1.607,6 triliun, atau 68,2% target. Sisanya sekitar Rp750 triliun dikejar sampai Desember, salah satunya dengan mencocokkan laporan wajib pajak memakai data Coretax (DDTCNews).
Data yang kini mengalir ke DJP antara lain potongan PPh 0,5% dari Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada sejak 1 Oktober 2026 (siaran pers DJP). Sepanjang Januari sampai September 2026, DJP sudah mengirim 454.377 SP2DK, surat yang meminta kamu menjelaskan data tertentu (DDTCNews).
Begitu pemeriksaan dimulai, kamu tidak bisa lagi membetulkan SPT atas kemauan sendiri (DJP). Bunga hasil pemeriksaan juga lebih mahal: 1,84% per bulan untuk Oktober 2026, sehingga ilustrasi tadi jadi Rp220.800. Sanksi itu memang bisa dihapus kalau pokoknya lunas paling lambat 1 bulan setelah ketetapan terbit. Tapi jalannya lebih panjang, dan jendelanya tutup 30 Juni 2027.
Bukti yang perlu kamu simpan: tagihan setiap marketplace, mutasi rekening usaha, bukti potong dari klien, bukti lapor dan bukti setor, salinan STP atau SKP, dan catatan singkat kenapa SPT-mu telat. Catatan itu bahan dua surat pernyataan bermeterai yang wajib dilampirkan: tidak mengajukan gugatan, dan sanksi timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahanmu.
Checklist minggu ini
Buka akun Coretax-mu. Catat SPT yang belum dilapor, STP yang belum dibayar, dan tanggal terbitnya.
Cocokkan omzet 2025 dan Januari sampai September 2026 dengan rekap marketplace, mutasi rekening, dan bukti potong.
Ada yang kurang? Lapor atau betulkan SPT dengan angka utuh (skema replace), lalu setor pokoknya sebelum 31 Desember 2026.
Jangan lunasi sanksinya penuh. Untuk STP lama, cukup bayar 10% sanksinya sebelum 31 Desember.
Siapkan dua surat pernyataan bermeterai, lalu ajukan permohonan: satu permohonan untuk satu surat, paling lambat 1 Oktober 2028.
Pertanyaan yang sering muncul
Denda saya sudah terlanjur dibayar lunas. Bisa dikembalikan? Tidak. KEP-239/PJ/2026 hanya berlaku untuk sanksi yang belum dibayar atau belum dilunasi.
Saya sedang mengajukan gugatan atas sanksi. Masih bisa ikut? Bisa, asal gugatannya dicabut dan surat permohonan pencabutannya dilampirkan. Langkah umum pengajuan permohonan kami bahas di artikel denda STP.
Bingung tagihanmu masuk kelompok mana?
Bicarakan dengan Taxvisor, terutama kalau kamu badan usaha atau punya beberapa STP sekaligus. Sudah terima SP2DK? Susun drafnya dengan Jawab SP2DK. Ikuti Instagram Tax Point untuk kabar aturan berikutnya.
Lapor sebelum tahun berganti, denda pun berhenti.
