Pernah membetulkan SPT supaya angkanya benar, lalu malah ditagih kurang bayar yang tidak masuk akal? Mulai 1 Oktober 2026, masalah itu ditutup. Lewat PER-12/PJ/2026, DJP mengganti cara pembetulan SPT di Coretax dari skema "delta" ke skema "replace" (DJP).
Intinya sederhana: SPT pembetulan kini menggantikan SPT lama, bukan menambal selisihnya. Kabar baik untuk kas, tapi ada satu jebakan buat yang sedang menunggu restitusi. Yuk, kita urai.
Dari tambal selisih ke ganti utuh
Di skema delta, SPT normal dan SPT pembetulan berdiri sendiri-sendiri. Pembetulan hanya melaporkan selisih kurang atau lebih bayarnya (Ortax).
Di skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi patokan semua hak dan kewajiban pajakmu (DDTCNews). Kamu cukup mengisi angka yang benar secara utuh. Coretax lalu menghitung sendiri kurang atau lebih bayarnya, dengan memperhitungkan semua setoran dan pengembalian yang sudah terjadi.
Aturan ini berlaku untuk pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 atas periode pajak 2025 dan seterusnya, termasuk:
SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPh Unifikasi,
SPT Masa PPN,
SPT Tahunan orang pribadi dan badan.
Tagihan semu, selamat tinggal
Contoh paling sering, versi ilustrasi: SPT Tahunanmu tercatat lebih bayar Rp10 juta dan belum dikembalikan. Setelah dicek ulang, lebih bayar yang benar hanya Rp4 juta.
Dulu (skema delta): pembetulan melaporkan selisih Rp6 juta, dan sistem bisa menagihnya sebagai kurang bayar. Padahal kamu tidak pernah menerima uang Rp6 juta itu. Inilah yang disebut DJP kurang bayar semu.
Sekarang (skema replace): SPT pembetulan cukup memuat lebih bayar Rp4 juta. Tidak ada tagihan Rp6 juta.
Untuk kurang bayar yang nyata, logikanya sama. Misalnya PPh terutang di SPT awal Rp2 juta dan sudah disetor. Ternyata yang benar Rp3 juta. Kamu isi Rp3 juta, Coretax memperhitungkan setoran Rp2 juta, lalu yang tersisa untuk disetor Rp1 juta.
Angka utuh, bukan selisih: tagihan semu pun tersisih.
Hati-hati kalau sedang menunggu restitusi
Ini bagian yang paling perlu keputusan. Kalau SPT lebih bayar yang sedang kamu mohonkan pengembaliannya kamu betulkan, permohonan itu tidak dilanjutkan. Ini berlaku selama DJP belum menerbitkan keputusan pengembalian (SKPPKP atau SKPLB) atau memulai pemeriksaan (DJP).
Artinya, pembetulan yang dikirim terburu-buru bisa membuat antrean restitusimu kembali ke nol. Sebelum mengirim, tanyakan dulu: koreksinya material atau tidak? Kalau kecil, mungkin lebih baik menunggu keputusan restitusi keluar.
Ada sisi positifnya. Saat membetulkan, kamu boleh sekaligus mengganti pilihan atas lebih bayar, dari minta dikembalikan menjadi dikompensasikan ke masa berikutnya, atau sebaliknya. Tentu selama belum melewati batas waktunya. Pilih dikembalikan kalau kas sedang dibutuhkan. Pilih kompensasi kalau kamu rutin membayar pajak tiap bulan dan tidak ingin menunggu proses pengembalian.
Untuk PKP: cek saldo kompensasi bulan depan
Kalau kamu membetulkan SPT Masa, misalnya SPT Masa PPN, Coretax otomatis memperbarui tabel kompensasi. Saldonya bisa menjadi negatif. Menurut DJP, itu bukan kesalahan sistem, melainkan koreksi atas kompensasi yang terlanjur dipakai di masa berikutnya. Penyesuaiannya masuk ke SPT Masa normal berikutnya.
Dampaknya ke kas nyata: jatah kompensasi yang mengecil bisa membuat setoran PPN bulan berikutnya lebih besar dari perkiraanmu. Siapkan dananya.
Satu versi yang berlaku, jadi pastikan benar
Karena SPT pembetulan terakhir yang dipakai DJP, tidak ada lagi "versi lama" yang ikut menopang angkamu. Kalau kamu membetulkan SPT setelah menerima SP2DK, pastikan pembetulan itu memuat seluruh angka yang benar, bukan hanya pos yang dipersoalkan. Simpan kertas kerja, bukti setor, dan alasan setiap koreksi. Itu bekalmu kalau DJP bertanya lagi.
Cek lima hal ini sebelum membetulkan SPT
Cek apakah SPT yang akan dibetulkan sedang dalam proses restitusi.
Isi seluruh angka yang benar, bukan selisihnya.
Cocokkan hasil hitungan Coretax dengan bukti setor dan pengembalian yang kamu pegang.
Kalau PKP, cek saldo kompensasi dan siapkan kas untuk setoran bulan berikutnya.
Simpan kertas kerja dan alasan koreksi bersama SPT pembetulan terakhir.
Dua pertanyaan yang paling sering mampir
Saya sudah mengirim pembetulan sebelum 1 Oktober dan belum diproses. Ikut aturan mana? Aturan lama, PER-11/PJ/2025. Pembetulan yang dikirim sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses tetap ditindaklanjuti dengan aturan lama (Ortax).
Bagaimana dengan SPT tahun 2024 ke bawah? Pembetulannya masih mengikuti aturan sistem lama, bukan skema replace di Coretax.
Benar sekali, tenang seterusnya
Skema replace membuat pembetulan SPT lebih masuk akal: satu angka utuh, satu versi yang berlaku. Yang perlu kamu jaga tinggal dua, yaitu waktu membetulkan kalau sedang menunggu restitusi, dan kelengkapan angka di pembetulan terakhir.
Membetulkan SPT karena menerima SP2DK? Siapkan jawabannya bersama Jawab SP2DK dari Tax Point.
Ragu apakah perlu membetulkan sekarang atau menunggu restitusi? Tanya Taxpert AI untuk memahami posisimu. Kalau nilainya besar atau melibatkan beberapa masa pajak, bahas dengan Taxvisor, konsultan pajak terkurasi Tax Point.
Biar tidak ketinggalan aturan baru, ikuti Tax Point di Instagram.
