Portal Pajak

Pilih Kerja di Jakarta atau Kuala Lumpur? Ini Perbedaan Sistem Pajak Indonesia dan Malaysia

5
Pilih Kerja di Jakarta atau Kuala Lumpur? Ini Perbedaan Sistem Pajak Indonesia dan Malaysia

Bayangkan suatu pagi Anda menerima dua email.

Yang pertama menawarkan pekerjaan di Jakarta dengan gaji Rp44 juta per bulan. Yang kedua datang dari Kuala Lumpur dengan tawaran RM10.000 per bulan.

Dengan asumsi kurs ilustratif RM1 setara Rp4.400, nilai gross kedua tawaran tersebut sebenarnya sama, yaitu sekitar Rp528 juta per tahun.

Sekilas, keputusan mungkin terlihat sederhana. Tinggal bandingkan biaya sewa apartemen, transportasi, makanan, gaya hidup, lalu pilih kota yang terasa paling menguntungkan.

Tapi ada satu angka yang sering terlambat masuk ke dalam spreadsheet: pajak.

Dalam simulasi sederhana Tax Point, dengan asumsi kedua pekerja merupakan tax resident di negara tempat bekerja, berstatus lajang tanpa tanggungan, dan hanya memperhitungkan income tax tanpa BPJS, EPF, SOCSO, maupun komponen payroll lainnya, penghasilan Rp528 juta di Jakarta menghasilkan estimasi PPh sekitar Rp86 juta per tahun.

Sementara penghasilan ekuivalen RM120.000 di Malaysia menghasilkan estimasi income tax sekitar RM12.150 atau sekitar Rp53,46 juta dengan kurs ilustratif yang sama.

Artinya, dalam simulasi tersebut terdapat selisih sekitar Rp32,54 juta per tahun setelah personal income tax.

Tapi jangan buru-buru menyimpulkan bahwa Malaysia selalu lebih murah.

Karena begitu kita mengubah sudut pandang dari karyawan menjadi founder, lalu melihat bagaimana laba perusahaan dibagikan sebagai dividen dan akhirnya digunakan untuk konsumsi, ceritanya menjadi jauh lebih kompleks.

Inilah mengapa membandingkan sistem pajak bukan sekadar membandingkan tarif. Yang perlu dilihat adalah bagaimana pajak bekerja sepanjang perjalanan uang.

Jakarta atau Kuala Lumpur? Mulai dari Gaji Bersih

Mari kembali ke dua tawaran pekerjaan tadi.

Indonesia dan Malaysia sama-sama menerapkan sistem pajak penghasilan orang pribadi progresif, tetapi bentuk tangganya berbeda.

Indonesia menggunakan lapisan tarif 5%, 15%, 25%, 30%, hingga 35%. Untuk wajib pajak orang pribadi lajang tanpa tanggungan, PTKP yang digunakan dalam simulasi adalah Rp54 juta per tahun.

Malaysia memiliki lebih banyak lapisan tarif. Untuk resident individual, jadwal yang dipublikasikan HASiL untuk Year of Assessment 2025 menunjukkan tarif mulai dari 0%, kemudian 1%, 3%, 6%, 11%, 19%, 25%, 26%, 28%, hingga 30%. Basic individual relief yang digunakan adalah RM9.000.

Perbedaan jumlah lapisan ini membuat bentuk kurva pajaknya berbeda.

Indonesia memiliki lebih sedikit anak tangga, tetapi jarak antar lapisannya lebih besar. Malaysia memiliki lebih banyak anak tangga sehingga kenaikannya lebih gradual.

Pada gross income yang setara Rp528 juta atau RM120.000 per tahun, simulasi Tax Point menghasilkan:

Jakarta

  • Gross income: Rp528 juta

  • Estimasi PPh: Rp86 juta

  • Net setelah PPh: Rp442 juta

Kuala Lumpur

  • Gross income: RM120.000

  • Estimasi income tax: RM12.150

  • Net setelah tax: RM107.850

  • Dengan kurs ilustratif Rp4.400: sekitar Rp474,54 juta

Selisihnya sekitar Rp32,54 juta per tahun.

Namun angka tersebut belum merupakan take-home pay yang sesungguhnya.

Belum ada EPF, SOCSO, EIS, BPJS, iuran pensiun, asuransi, bonus, housing allowance, benefit, maupun relief lain yang mungkin berlaku.

Artinya, seseorang yang sedang mempertimbangkan pindah kerja ke Kuala Lumpur sebaiknya tidak berhenti pada pertanyaan, “Pajaknya berapa?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Setelah pajak, kontribusi payroll, benefit, dan biaya hidup, berapa uang yang benar-benar tersisa?”

Residency Lebih Penting daripada Paspor

Ada satu hal yang sering luput ketika membandingkan pajak dua negara: tax residency.

Orang Indonesia yang pindah ke Kuala Lumpur tidak otomatis kehilangan seluruh kewajiban pajaknya di Indonesia hanya karena bekerja di Malaysia. Begitu pula seseorang yang bekerja di Jakarta tidak otomatis memiliki perlakuan pajak yang sama atas seluruh penghasilannya tanpa melihat status dan sumber penghasilan.

Days of presence, permanent home, source of income, tax treaty, dan status residency dapat mengubah hasil perhitungan secara material.

Karena itu, ketika membicarakan pekerja lintas negara atau expatriate, pertanyaan “gajinya berapa?” sebaiknya selalu diikuti pertanyaan:

“Tax resident-nya di mana?”

Jawabannya dapat mengubah keseluruhan perhitungan.

Ketika Anda Bukan Lagi Karyawan, Tapi Founder

Sekarang kita ganti posisi.

Anda bukan lagi employee yang menerima salary setiap bulan. Anda adalah founder yang memiliki perusahaan.

Di sinilah perbandingan Indonesia dan Malaysia menjadi semakin menarik.

Secara umum, tarif PPh Badan Indonesia adalah 22%, sedangkan corporate income tax Malaysia secara umum berada di 24%.

Namun angka headline tersebut belum menceritakan keseluruhan kondisi.

Di Indonesia terdapat fasilitas Pasal 31E bagi badan dalam negeri yang memenuhi ketentuan tertentu. Dalam ilustrasi yang memenuhi syarat, fasilitas tersebut dapat memberikan pengurangan tarif sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak tertentu. Untuk kondisi yang digunakan dalam studi kasus file, tarif efektif atas bagian PKP yang memenuhi syarat menjadi 11%.

Malaysia juga memiliki lower corporate tax bands untuk qualifying companies yang memenuhi persyaratan. Struktur yang ditampilkan HASiL adalah 15% untuk RM150.000 pertama, 17% untuk bagian berikutnya sampai RM600.000, kemudian 24% atas sisanya.

Jadi:

Indonesia 22% bukan selalu berarti effective tax rate 22%.

Dan:

Malaysia 24% bukan selalu berarti effective tax rate 24%.

Pertanyaan yang lebih relevan bagi founder adalah bagaimana tarif tersebut diterapkan terhadap profil perusahaan yang sebenarnya.

Satu Startup, Dua Negara, Dua Cerita Pajak

Untuk melihatnya lebih jelas, Tax Point menggunakan ilustrasi startup dengan skala ekonomi yang setara.

Revenue perusahaan diasumsikan Rp4,4 miliar di Indonesia atau RM1 juta di Malaysia. Profit sebelum founder salary sebesar Rp1,32 miliar atau RM300.000. Founder menerima salary Rp528 juta atau RM120.000 per tahun.

Setelah salary founder diperhitungkan sebagai biaya usaha, taxable company profit menjadi Rp792 juta atau RM180.000.

Dalam ilustrasi tersebut, company tax Indonesia menjadi Rp87,12 juta dengan effective company rate 11%.

Di Malaysia, company tax menjadi RM27.600 atau sekitar Rp121,44 juta menggunakan kurs ilustratif yang sama, dengan effective company rate sekitar 15,33%.

Menariknya, pada layer perusahaan saja, hasil ilustrasi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan Indonesia dapat memiliki effective company tax yang lebih rendah.

Tetapi founder belum selesai.

Karena setelah perusahaan membayar pajak, masih ada satu pertanyaan:

Uang tersebut akhirnya masuk ke mana?

Ketika Profit Berubah Menjadi Dividen

Perusahaan bisa menahan laba. Bisa membayar salary. Bisa membagikan dividen. Atau bisa menginvestasikan kembali uang tersebut.

Dan setiap pilihan dapat memiliki konsekuensi pajak yang berbeda.

Indonesia memberikan perlakuan tertentu terhadap dividen domestik yang diterima resident individual apabila memenuhi persyaratan investasi dan ketentuan terkait. Artinya, apa yang dilakukan founder setelah menerima dividen dapat menentukan konsekuensi pajaknya.

Dalam ilustrasi Tax Point, dibuat dua skenario Indonesia.

Pertama, founder memenuhi syarat pengecualian dividen melalui reinvestasi.

Kedua, digunakan ilustrasi PPh final 10% untuk dividen yang tidak memenuhi pengecualian, dengan catatan bahwa perlakuan aktual tetap harus diuji berdasarkan jenis dividen, status penerima, investasi, tenggat, dan dokumentasinya.

Malaysia, di sisi lain, mulai mengenakan 2% tax atas high dividend income individu sejak YA 2025 untuk dividend income di atas threshold tertentu, dengan pengecualian dan aturan teknis yang berlaku.

Di sinilah kita melihat sesuatu yang sering terlupakan dalam tax planning.

Founder tidak hidup dari corporate tax rate.

Founder hidup dari uang yang akhirnya keluar dari perusahaan dan dapat digunakan secara pribadi.

Karena itu, corporate tax, salary tax, dividend tax, hingga consumption tax perlu dilihat sebagai satu rangkaian.

PPN Indonesia vs SST Malaysia: Dua Mesin Pajak yang Berbeda

Kalau perbedaan income tax lebih banyak berbicara mengenai tarif dan bracket, perbedaan PPN Indonesia dan SST Malaysia berbicara tentang bagaimana mesin pajaknya bekerja.

Indonesia menggunakan Value Added Tax atau PPN.

Secara konseptual, PPN mengikuti perjalanan nilai tambah dari supplier, manufacturer, distributor, retailer, hingga consumer. PKP memungut Pajak Keluaran dan, ketika memenuhi persyaratan, dapat mengkreditkan Pajak Masukan.

Mulai 2025, tarif PPN secara legal menjadi 12%. Namun untuk barang dan jasa nonmewah yang tercakup dalam mekanisme DPP nilai lain 11/12, perhitungannya menghasilkan beban efektif 11%.

Sementara itu, Malaysia tidak menggunakan VAT seperti Indonesia.

Malaysia menggunakan Sales and Service Tax atau SST.

Sales Tax merupakan single-stage tax untuk barang kena pajak tertentu, termasuk barang yang diproduksi di Malaysia maupun barang kena pajak yang diimpor. Service Tax berlaku untuk kategori jasa tertentu.

Dengan sederhana, perbedaannya dapat dibayangkan seperti ini:

Indonesia: pajak mengikuti value added sepanjang rantai transaksi.

Malaysia: pajak lebih banyak dikenakan pada barang, jasa, dan taxable point yang telah ditentukan.

Karena itu, mengatakan “Malaysia tidak punya VAT, berarti pajaknya pasti lebih murah” juga tidak cukup.

Sebelum mengambil kesimpulan, supply chain-nya harus dilihat terlebih dahulu.

Ada Satu Lagi yang Sering Lolos dari Spreadsheet: Withholding Tax

Untuk bisnis yang memiliki transaksi lintas negara, withholding tax bisa menjadi bagian yang sangat penting.

Indonesia memiliki jaringan withholding domestik yang cukup luas, termasuk PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final Pasal 4 ayat (2), dan ketentuan lainnya tergantung karakter transaksi.

Malaysia juga memiliki withholding tax untuk transaksi tertentu kepada nonresident. Dalam data yang digunakan pada artikel ini, HASiL mencantumkan antara lain interest kepada nonresident sebesar 15%, royalty 10%, dan special classes of income 10%, dengan kemungkinan perubahan apabila tax treaty yang relevan memberikan tarif berbeda.

Ini sangat relevan bagi startup dan perusahaan regional.

Bayangkan perusahaan Malaysia membayar software royalty kepada perusahaan di luar negeri.

Atau perusahaan Indonesia membayar technical service kepada perusahaan regional.

Pertanyaannya bukan hanya:

“Invoice-nya berapa?”

Tetapi:

“Siapa penerimanya?”

“Tax resident di mana?”

“Transaksi ini secara pajak merupakan service, royalty, interest, atau business profit?”

“Dan apa yang dikatakan tax treaty?”

Satu istilah dalam kontrak bisa memiliki konsekuensi pajak yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di pricing proposal.

Jadi, Lebih Baik Kerja di Jakarta atau Kuala Lumpur?

Jawabannya tidak bisa hanya ditentukan dari satu angka tarif pajak.

Dalam simulasi sederhana Tax Point, pekerja dengan gross income setara memang menghasilkan personal income tax yang lebih rendah di Kuala Lumpur. Namun simulasi tersebut belum memasukkan seluruh komponen payroll dan biaya hidup.

Bagi perusahaan, ceritanya berbeda lagi. Indonesia memiliki headline corporate tax 22% dan fasilitas tertentu seperti Pasal 31E, sementara Malaysia memiliki lower bands bagi qualifying companies.

Bagi founder, cara mengambil keuntungan dari perusahaan dapat mengubah hasil akhir.

Dan bagi konsumen, Indonesia dan Malaysia menggunakan dua arsitektur pajak konsumsi yang berbeda.

Maka, pertanyaan yang lebih tepat bukan:

“Indonesia pajaknya lebih mahal atau Malaysia lebih murah?”

Tetapi:

“Dari saat uang diperoleh, masuk perusahaan, dibayarkan sebagai salary, dibagikan sebagai dividend, hingga akhirnya dibelanjakan, berapa banyak yang benar-benar tersisa?”

Itulah yang disebut tax architecture.

Tax Point Takeaway: Jangan Hanya Compare Rate, Compare Cash Flow

Untuk karyawan, perjalanan uangnya kurang lebih:

Gross Salary → Relief/Deduction → Personal Tax → Payroll Contributions → Net Cash

Sedangkan bagi founder:

Revenue → Business Cost → Founder Salary → Corporate Profit → Corporate Tax → Dividend → Personal Tax → Consumption Tax

Tarif pajak hanyalah satu angka dalam rantai yang jauh lebih panjang.

Karena itu, founder yang menerima seluruh economic income dalam bentuk salary, founder yang membagi antara salary dan dividend, dan founder yang menahan laba di perusahaan bisa memiliki hasil pajak yang berbeda meskipun nilai ekonominya terlihat serupa.

Tax planning bukan tentang mencari negara dengan angka pajak paling kecil.

Tax planning adalah memahami kapan uang menjadi taxable, di tangan siapa pajak muncul, apakah ada withholding, bagaimana laba keluar dari perusahaan, dan berapa banyak yang benar-benar tersisa setelah seluruh rantai selesai.

Pada akhirnya, Jakarta atau Kuala Lumpur bukan sekadar pilihan lokasi kerja.

Bagi karyawan, ini adalah keputusan tentang net income dan kualitas hidup.

Bagi founder, ini adalah keputusan tentang struktur bisnis, cash flow, remuneration, dividend, dan ekspansi.

Dan bagi perusahaan yang beroperasi lintas negara, ini adalah keputusan tentang bagaimana aktivitas ekonomi, pajak, dan kepatuhan berjalan dalam satu peta yang utuh.

Tax Point dapat membantu perusahaan, founder, dan professional menyusun Indonesia–Malaysia tax comparison, salary dan founder-remuneration modelling, corporate tax scenario, dividend planning, withholding-tax dan treaty review, hingga PPN/SST transaction mapping.

Karena pada akhirnya, keputusan pajak yang baik bukan dimulai dari pertanyaan “tarifnya berapa?”

Tetapi dari pertanyaan yang jauh lebih penting:

“Setelah seluruh perjalanan uang selesai, berapa yang benar-benar tersisa?”

Penulis: Muhammad Shofi'ul Fikri M.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!