Melalui Webinar Nasional PERKINDO, I Kadek Rian Mahendra, Partner Tax Point, akan membahas pentingnya kepatuhan pajak sebagai bagian dari pengelolaan risiko, profitabilitas, dan keberlanjutan bisnis perusahaan konsultan konstruksi.
Ketika Kontrak Besar Tidak Menjamin Keuntungan Besar
Mendapatkan proyek bernilai miliaran rupiah tentu menjadi pencapaian penting bagi perusahaan konsultan konstruksi. Namun, nilai kontrak yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan keuntungan yang berhasil dipertahankan perusahaan.
Bayangkan sebuah perusahaan memperoleh kontrak konsultansi konstruksi senilai Rp10 miliar. Tim ahli telah bekerja, laporan progres disusun, dan pekerjaan berjalan sesuai jadwal. Dari luar, bisnis tampak berkembang. Namun, persoalan bisa muncul ketika perusahaan salah menentukan tarif pajak, tidak memahami karakter transaksi, atau gagal menyelaraskan penerimaan pembayaran dengan kewajiban perpajakan.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan memenangkan proyek hanyalah satu bagian dari pengelolaan bisnis. Perusahaan juga perlu memastikan bahwa setiap transaksi direncanakan dengan tepat, kewajiban perpajakan dihitung sesuai ketentuan, dan kebutuhan operasional tetap terpenuhi.
Perspektif inilah yang menjadi salah satu fokus literasi perpajakan bagi perusahaan konsultan konstruksi. Pajak bukan sekadar urusan administrasi setelah transaksi selesai, melainkan bagian dari keputusan bisnis sejak tahap perencanaan proyek.
Pada Selasa, 27 Oktober 2026, I Kadek Rian Mahendra, S.E., M.Ak., BKP, Partner Tax Point dari PT Aneka Solusi Pajak, dijadwalkan menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Series 2 yang diselenggarakan PERKINDO (Persatuan Konsultan Indonesia).
Mengusung tema “Optimalisasi Kepatuhan Pajak, Laporan Keuangan, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Badan Usaha Konsultan Konstruksi Nasional”, kegiatan ini membahas tiga aspek yang saling berkaitan dalam tata kelola perusahaan, yaitu kepatuhan perpajakan, kualitas laporan keuangan, dan perlindungan ketenagakerjaan.
Melalui partisipasi tersebut, Tax Point mendorong pemahaman perpajakan yang tidak berhenti pada aturan, tetapi juga membantu pelaku usaha melihat hubungan antara kepatuhan dan keputusan bisnis sehari-hari.
Pajak Bukan Hanya Soal Tarif, tetapi Juga Cara Bisnis Beroperasi
Bisnis konsultansi konstruksi memiliki karakteristik transaksi berbasis proyek. Pendapatan perusahaan dapat diterima melalui uang muka, pembayaran bertahap sesuai progres pekerjaan, hingga retensi yang baru dibayarkan setelah persyaratan tertentu terpenuhi.
Di sisi lain, perusahaan tetap harus membayar tenaga ahli, memenuhi kebutuhan operasional, dan mengelola kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. Ketika jadwal pembayaran dari pemberi kerja tidak sejalan dengan kebutuhan pengeluaran, tekanan terhadap arus kas dapat meningkat.
Karena itu, perusahaan perlu memahami bagaimana pajak berinteraksi dengan setiap tahap transaksi. Dalam materi webinar yang disiapkan, Rian mengangkat beberapa aspek penting, mulai dari PPh Final jasa konsultansi konstruksi, PPN dan administrasi Coretax, konsistensi dokumen transaksi, hingga mitigasi risiko pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Pembahasan tersebut relevan karena kesalahan administrasi tidak selalu berdiri sendiri. Ketidaksesuaian antara kontrak, invoice, faktur pajak, bukti potong, dan laporan keuangan dapat menyulitkan proses rekonsiliasi serta meningkatkan kebutuhan klarifikasi.
Semakin banyak proyek yang ditangani, semakin penting pula perusahaan membangun sistem administrasi yang konsisten. Setiap proyek mungkin memiliki pemberi kerja, pola pembayaran, dan kebutuhan dokumentasi yang berbeda. Tanpa pengelolaan yang terstruktur, perusahaan berisiko kehilangan kendali atas detail transaksi yang menentukan ketepatan pelaporan pajak.
Dengan demikian, kepatuhan pajak sebaiknya dimulai sejak perusahaan merencanakan transaksi dan menyusun kontrak, bukan hanya ketika kewajiban pelaporan tiba.
Salah Memahami Tarif Pajak Dapat Menggerus Margin Proyek
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan perusahaan konsultan konstruksi adalah penerapan PPh Final atas penghasilan jasa konsultansi konstruksi.
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2022, tarif PPh Final untuk jasa konsultansi konstruksi adalah 3,5% bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan sesuai ketentuan. Sementara itu, tarif 6% berlaku bagi penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dipersyaratkan.
Perbedaan tarif tersebut dapat memberikan dampak finansial yang berarti, terutama ketika nilai proyek cukup besar.
Sebagai ilustrasi, sebuah perusahaan memperoleh penghasilan jasa konsultansi konstruksi sebesar Rp5 miliar, tidak termasuk PPN. Apabila transaksi memenuhi persyaratan tarif 3,5%, perhitungan PPh Final menghasilkan Rp175 juta. Namun, jika transaksi tersebut masuk kategori dengan tarif 6%, jumlahnya menjadi Rp300 juta.
Terdapat selisih Rp125 juta dari dua skenario tersebut.
Angka ini menunjukkan pentingnya memastikan jenis layanan, status sertifikasi, dan ketentuan perpajakan yang relevan sebelum perusahaan menetapkan harga penawaran atau menandatangani kontrak. Tarif pajak bukan pilihan yang dapat ditentukan semata-mata berdasarkan besarnya beban yang ingin ditanggung. Penerapannya harus mengikuti karakter transaksi dan persyaratan hukum.
Apabila pajak baru diperhitungkan setelah harga proyek disepakati, perusahaan berisiko menggunakan proyeksi margin yang kurang realistis. Akibatnya, pendapatan yang terlihat besar belum tentu menghasilkan keuntungan sesuai target awal.
Bagi manajemen, memahami konsekuensi pajak sejak tahap penawaran merupakan bagian dari upaya menjaga profitabilitas, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Kepatuhan Administratif Belum Tentu Berarti Risiko Sudah Terkendali
Membayar dan melaporkan pajak merupakan bagian penting dari kepatuhan. Namun, kualitas data yang mendasari pelaporan juga perlu mendapat perhatian.
Dalam bisnis konsultansi konstruksi, kontrak, berita acara pekerjaan, invoice, faktur pajak, bukti potong, dan laporan keuangan seharusnya menggambarkan transaksi yang konsisten. Ketika terdapat perbedaan informasi, perusahaan mungkin perlu menghabiskan waktu tambahan untuk melakukan rekonsiliasi dan menjelaskan transaksi kepada otoritas pajak.
Tantangan tersebut dapat menjadi lebih kompleks ketika perusahaan bertransaksi dengan berbagai jenis pemberi kerja. Mekanisme administrasi PPN, misalnya, perlu memperhatikan status lawan transaksi dan apakah pihak tersebut ditunjuk sebagai pemungut PPN. Perusahaan juga perlu memahami saat terutangnya pajak, penggunaan kode faktur yang sesuai, serta kewajiban pemotongan atau pemungutan yang relevan.
Dokumentasi yang tertata membantu perusahaan menjaga konsistensi informasi dan menjelaskan dasar perlakuan perpajakan ketika suatu transaksi perlu ditelaah kembali.
Untuk itu, ada tiga praktik yang dapat diterapkan perusahaan konsultan konstruksi.
Pertama, lakukan penelaahan perpajakan sebelum kontrak ditandatangani. Identifikasi jenis layanan, nilai transaksi, status sertifikasi, dan kewajiban masing-masing pihak agar konsekuensi pajak dapat diperhitungkan sejak awal.
Kedua, lakukan rekonsiliasi berkala antara progres pekerjaan, tagihan, pembayaran, bukti potong, dan faktur pajak. Pemeriksaan rutin membantu perusahaan menemukan perbedaan administrasi sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Ketiga, integrasikan kewajiban perpajakan ke dalam proyeksi arus kas setiap proyek. Dengan mengetahui waktu timbulnya kewajiban dan perkiraan penerimaan pembayaran, manajemen dapat menyusun kebutuhan modal kerja secara lebih realistis.
Ketiga langkah ini memperlihatkan bahwa pengelolaan pajak bukan hanya tanggung jawab tim administrasi atau akuntansi. Keputusan terkait pajak juga memengaruhi penetapan harga, perencanaan pendanaan, dan strategi operasional perusahaan.
Mendorong Profesionalisme Melalui Literasi Perpajakan
Webinar Nasional Series 2 PERKINDO menghadirkan pembahasan lintas bidang yang relevan dengan kebutuhan perusahaan konsultan konstruksi.
Selain Rian Mahendra dari Tax Point, agenda kegiatan ini juga mencantumkan Susan Liwang sebagai narasumber bidang laporan keuangan dan Hendra Nopriansyah untuk pembahasan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ketiga topik tersebut memiliki hubungan erat dalam membangun tata kelola perusahaan yang sehat. Laporan keuangan yang andal membantu manajemen mengevaluasi kinerja. Administrasi perpajakan yang akurat membantu perusahaan mengelola kewajiban dan risiko. Sementara itu, pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan mendukung perlindungan pekerja dan keberlangsungan operasional.
Profesionalisme perusahaan karena itu tidak cukup diukur dari kemampuan teknis menyelesaikan pekerjaan konstruksi atau besarnya proyek yang berhasil diperoleh. Kualitas pengelolaan keuangan, ketepatan administrasi, dan kemampuan mengantisipasi risiko juga menjadi bagian penting dari keberhasilan usaha.
Melalui edukasi dan kolaborasi dengan komunitas profesional, Tax Point berupaya menjembatani pemahaman regulasi dengan kebutuhan praktis dunia usaha. Tujuannya adalah membantu pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan secara lebih mudah dan menggunakannya sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Bisnis yang Sehat Bukan Hanya Bisnis yang Banyak Proyek
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang layak direnungkan oleh setiap pemilik perusahaan konsultan konstruksi: apakah keberhasilan bisnis cukup diukur dari jumlah proyek dan besarnya nilai kontrak?
Perusahaan bisa memenangkan banyak tender, memperluas portofolio klien, dan mencatat pertumbuhan pendapatan. Namun, pertumbuhan tersebut belum tentu menghasilkan bisnis yang sehat jika margin tidak terjaga, arus kas terus tertekan, dan risiko perpajakan tidak dikelola dengan baik.
Literasi pajak membantu perusahaan melihat gambaran yang lebih utuh. Bukan hanya berapa pajak yang perlu dibayar, tetapi juga kapan kewajiban timbul, bagaimana transaksi harus didokumentasikan, dan bagaimana keputusan perpajakan memengaruhi kondisi keuangan perusahaan.
Dengan pemahaman yang memadai, perusahaan dapat merencanakan proyek secara lebih realistis, menjaga kualitas administrasi, dan mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Melalui partisipasi dalam agenda edukasi profesional seperti Webinar Nasional PERKINDO, Tax Point terus mendorong literasi perpajakan yang praktis dan relevan bagi dunia usaha.
Sebab, bisnis yang berkelanjutan bukan hanya bisnis yang mampu memperoleh proyek bernilai besar, tetapi juga bisnis yang mampu menjaga nilai ekonomi dari setiap proyek yang dikerjakannya.
Tax Point : Enabling Tax Justice
Your On-Point Tax Partner.
