Portal Pajak

Resmi !!!. Pajak BBM Naik, Siap-Siap Harga BBM Di Jakarta Naik.

619
Resmi !!!. Pajak BBM Naik, Siap-Siap Harga BBM Di Jakarta Naik.

Beberapa hari yang lalu, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru dengan menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). PBBKB yang sebelumnya hanya 5%, naik menjadi 10% berdasrkan kebijakan baru. Kenaikan tarif PBBKB menjadi 10% telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 di DKI Jakarta yang mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

PBBKB adalah bentuk pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar kendaraan. Objek PBBKB adalah proses penyerahan bahan bakar dari pihak penyalur kepada konsumen. Pengenaan pajak ini dilakukan oleh produsen atau importir bahan bakar kepada penyalur seperti SPBU, bukan langsung kepada konsumen atau pengguna. Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai. Kenaikan PBBKB ini sontak menimbulkan polemik di berbagai kalangan masyarakat.

Banyak pihak menilai kenaikan PBBKB ini akan berdampak terhadap sektor lain terutama harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Pertamina mengkonfirmasi peningkatan implementasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta menjadi 10%, berpotensi memengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi. Irto Ginting, Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa PBBKB merupakan salah satu faktor penentu harga BBM, dan penyesuaian nilai PBBKB oleh Pemerintah Daerah akan berdampak langsung pada harga BBM. Meski begitu, Pertamina belum dapat memastikan kapan tepatnya harga BBM non-subsidi akan mengalami kenaikan, karena masih menunggu kepastian dari regulator.

Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri, bapak Tito Karnavian, sebagai respons terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meningkatkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 5% menjadi 10%. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) di Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam diskusi mengenai kenaikan pajak tersebut, meskipun hal tersebut berhubungan dengan sektor migas, terutama dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tutuka menambahkan bahwa pemerintah pusat memang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menaikkan pajak hingga maksimal 10%, namun hingga saat ini, kriteria yang mengizinkan kenaikan pajak tersebut belum ditetapkan.

Sejumlah pengamat dan ahli ekonomi juga memperhatikan serta memperkirakan dampak dari kebijakan tersbut di ranah sosial masyarakat. Fahmy Radhi, seorang Analis Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), memberikan sudut pandangnya terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai elemen penting dalam penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Antisipasi kenaikan PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen diyakini akan mempengaruhi peningkatan harga BBM. Fahmy mengemukakan bahwa kenaikan tarif ini mungkin kurang tepat, terutama dalam konteks tahun politik, karena dapat menimbulkan ketidakstabilan sosial dan merugikan daya beli masyarakat. Ia juga mengungkapkan keraguan terhadap efektivitas peningkatan PBBKB dalam mendorong beralihnya konsumen dari kendaraan bermotor konvensional ke kendaraan listrik, mengingat adanya berbagai faktor lain yang turut memengaruhi keputusan pembelian kendaraan tersebut.

Dari perspektif yang berbeda, Ferdy Hasiman, seorang Peneliti di Alpha Research Database, menonjolkan bahwa lonjakan harga BBM yang timbul dari peningkatan PBBKB berpotensi memberikan beban berat pada masyarakat dan memicu efek berantai, termasuk peningkatan biaya logistik dan harga bahan pokok. Ferdy memberikan saran agar pemerintah menghindari kebijakan yang memberatkan rakyat, terutama mengingat banyaknya kegiatan yang masih sangat bergantung pada BBM.

Dalam menghadapi dinamika kompleks ini, perlu adanya dialog dan koordinasi yang lebih lanjut antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait. Keberlanjutan pembahasan ini diharapkan dapat mencapai solusi yang seimbang dan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.



Penulis: M. Sahlan Hilmi


Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!