Portal Pajak

Rumah Warisan Bebas Pajak, Kok Masih Kena Biaya?

1201
Rumah Warisan Bebas Pajak, Kok Masih Kena Biaya?

Media sosial diramaikan oleh mantan penyanyi cilik, Leony, yang kaget akibat harus membayar pajak hingga puluhan juta rupiah. Masalahnya muncul ketika ia sedang mengurus proses balik nama rumah warisan dari orang tuanya. Kisah ini ternyata mewakili keresahan banyak warganet dengan keluhan serupa ”Beli rumah bayar pajak, tiap tahun bayar PBB, masa warisan kena pajak lagi?”.

Nah, kebingungan seperti ini sebenarnya wajar banget. Dimana hal ini terjadi karena kesalahpahaman umum tentang bagaimana negara sebenarnya mengatur kebijakan pajak terkait warisan.

Pertama, mari kita luruskan prinsip dasarnya. Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), warisan adalah objek yang dikecualikan dari pajak. Kenapa warisan bebas PPh? Logikanya simpel: pemerintah tahu Anda dapat warisan rumah, bukan segepok uang tunai. Terus kalau ditagih pajak puluhan juta, bayarnya pakai apa? Sertifikat rumahnya? Ini adalah pertimbangan utama untuk melindungi Wajib Pajak (WP) dari beban pajak besar di saat tidak ada pemasukan cash flow. 

Selain itu, warisan merupakan sebuah keniscayaan atau takdir, bukan transaksi bisnis yang sengaja Anda pilih untuk mencari keuntungan. Karena sifatnya yang bukan pilihan inilah, perlakuannya di mata pajak jadi berbeda.

Lalu, jika warisannya bebas pajak, kenapa masih muncul tagihan? Jawabannya adalah karena yang dikenakan pajak bukanlah warisannya, melainkan proses balik nama sertifikatnya itu sendiri. Saat nama di sertifikat berganti dari orang tua ke anak, terjadi sebuah perolehan hak baru yang sah di mata hukum, dan inilah yang menjadi dasar pengenaan pajaknya.

Atas perolehan hak inilah muncul kewajiban pajak daerah yang disebut Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Selain itu, ada juga Pajak Penghasilan (PPh) Final yang merupakan pajak pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Agar lebih jelas, mari kita bedah perbedaan mendasar antara kedua "pajak warisan" ini dalam tabel berikut:

FaktorBPHTBPPh Final Waris
Jenis PajakPajak Daerah (dipungut Pemda)Pajak Pusat (dipungut Pemerintah Pusat)
Siapa yang Bayar?Ahli Waris (Penerima Hak)Pewaris (Pengalih Hak)
Dasar HukumUU No. 1 Tahun 2022PP No. 34 Tahun 2016
Tarif Pajak5% dari (Nilai Properti - NPOPTKP)2,5% (umum) atau 1% (rumah sederhana)
Cara KeringananBisa NOL jika nilai properti di bawah batas NPOPTKP daerahBisa NOL dengan mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB)

Kebijakan pemerintah ternyata tidak dirancang untuk memberatkan. Untuk melindungi masyarakat, tersedia dua jaring pengaman utama. Pertama, untuk BPHTB, ada yang namanya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Tarif BPHTB sebesar 5% baru dihitung dari selisih nilai properti setelah dikurangi NPOPTKP ini, dengan rumus 5% x (NPOP - NPOPTKP). Besaran NPOPTKP berbeda di setiap daerah, bahkan ada yang nilainya di atas Rp1 Miliar, sehingga jika nilai rumah warisan di bawah batas itu, BPHTB-nya menjadi nol.

Jaring pengaman kedua adalah untuk PPh Final. Pemerintah memberikan fasilitas pembebasan penuh melalui pengurusan Surat Keterangan Bebas (SKB). Ahli waris hanya perlu proaktif mengurus SKB ini ke kantor pajak sebelum melakukan proses balik nama di notaris. Dengan menyerahkan SKB, maka kewajiban PPh Final 2,5% yang sempat kita bahas tadi menjadi gugur sepenuhnya.

Jadi, kepanikan soal pajak warisan sebenarnya bisa diatasi. Intinya, sistem perpajakan kita dirancang dengan logika kebijakan yang adil. Warisannya sendiri gratis, yang dikenakan pajak adalah administrasinya, dan bahkan pajak administrasi itu pun bisa menjadi nol. Kuncinya adalah proaktif dengan memperhatikan dua hal berikut:

  • Pastikan Anda mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) ke kantor pajak untuk membebaskan PPh Final.
  • Cek berapa batasan NPOPTKP yang ditetapkan di daerah lokasi properti Anda untuk potensi pembebasan BPHTB.

Merasa urusan pajak warisan masih membingungkan? Kamu bisa konsultasi langsung di Tax Point - Platform layanan konsultasi pajak online lengkap dengan AI pajak untuk membantu urusan pajakmu secara kilat!

 

Penulis: Yoshika Tasya

Editor: Pande Putu Khrisna Ariyudha

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!