Jakarta, 14 Juli 2026 Perubahan regulasi perpajakan menjadi salah satu hal yang semakin penting untuk dipahami oleh pelaku UMKM. Tidak hanya karena berkaitan dengan kewajiban perpajakan, tetapi juga karena aturan baru dapat memengaruhi cara pelaku usaha menjalankan administrasi, mengelola bisnis, hingga mempersiapkan usahanya untuk berkembang secara lebih formal. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Tax Point berkolaborasi dengan Tax Center Universitas Trilogi, Klinik AKU, dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Trilogi dalam sebuah seminar yang membahas perkembangan regulasi perpajakan bagi UMKM. Kegiatan ini mengangkat tema “PP Nomor 20 Tahun 2026: Menjaga Keseimbangan antara Kemudahan Pajak, Keadilan Fiskal, dan Transformasi UMKM Menuju Naik Kelas.” Kegiatan diselenggarakan pada 14 Juli 2026, pukul 09.00–12.00 WIB, bertempat di Auditorium Universitas Trilogi.
Mempertemukan Perspektif Akademisi, Praktisi, dan Regulator
Seminar ini menjadi ruang bertemunya berbagai perspektif dalam melihat perkembangan perpajakan UMKM. Dari sisi akademik, kegiatan didukung oleh Tax Center Universitas Trilogi, Klinik AKU, dan Himpunan Mahasiswa Akuntansi Universitas Trilogi. Sementara dari sisi praktisi, Tax Point hadir melalui Khrisna Ariyudha sebagai CEO PT Aneka Solusi Pajak (Tax Point) sekaligus narasumber yang memberikan perspektif berdasarkan pengalaman di lapangan. Kegiatan ini juga menghadirkan perspektif dari regulator melalui perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kehadiran dua perspektif tersebut membuat pembahasan tidak hanya melihat aturan dari sisi regulasi, tetapi juga bagaimana aturan tersebut dipahami dan diimplementasikan dalam praktik oleh pelaku usaha. Kolaborasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan bagi mahasiswa, pelaku UMKM, dan masyarakat umum, sebagaimana menjadi tujuan penyelenggaraan seminar.
Diskusi yang Dekat dengan Realita UMKM
Salah satu hal yang membuat kegiatan ini relevan adalah pendekatan yang digunakan tidak hanya berbicara mengenai aturan secara teoritis. Dari sisi praktisi, pembahasan diarahkan pada berbagai persoalan yang memang dapat ditemui UMKM dalam aktivitas bisnis sehari hari, mulai dari tantangan menghadapi perubahan aturan, dampaknya terhadap pelaku usaha, hingga kesalahan yang umum terjadi dalam administrasi perpajakan. Peserta juga mendapatkan perspektif mengenai pentingnya membangun strategi kepatuhan pajak yang efektif dan berkelanjutan. Pembahasan dilengkapi dengan studi kasus dan praktik terbaik agar peserta dapat melihat bagaimana persoalan perpajakan dapat dikaitkan dengan kondisi bisnis secara nyata. Pendekatan tersebut membuat kegiatan tidak berhenti pada pertanyaan “apa isi aturan barunya?”, tetapi berkembang menjadi diskusi mengenai “apa yang harus dilakukan pelaku usaha setelah aturan tersebut berlaku?”
Mendorong UMKM Lebih Siap Menghadapi Perubahan
Dari rangkaian kegiatan, terlihat bahwa perubahan regulasi perpajakan tidak dapat dipisahkan dari kesiapan tata kelola usaha. Materi Tax Point sendiri membawa gagasan bahwa transformasi UMKM perlu dilakukan secara bertahap, termasuk dalam membangun pencatatan dan laporan keuangan yang lebih baik. Hal tersebut menjadi penting karena banyak UMKM sebenarnya sudah memiliki data transaksi, seperti rekening koran, QRIS, transfer, nota, maupun bukti transaksi melalui WhatsApp, tetapi data tersebut belum selalu terorganisasi menjadi laporan yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan. Dalam konteks tersebut, literasi perpajakan menjadi bagian dari proses UMKM untuk naik kelas. Pelaku usaha tidak hanya diharapkan mengetahui kewajiban pajaknya, tetapi juga mulai membangun kebiasaan administrasi dan pencatatan yang lebih tertib.
Kolaborasi untuk Membangun Literasi Pajak yang Lebih Aplikatif
Bagi Tax Point, kolaborasi dengan Universitas Trilogi menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam memperluas pemahaman masyarakat mengenai perpajakan, khususnya bagi UMKM. Kegiatan seperti ini menjadi penting karena perubahan regulasi akan jauh lebih mudah diterapkan ketika pelaku usaha tidak hanya menerima informasi, tetapi juga mendapatkan ruang untuk berdiskusi, bertanya, dan menghubungkannya dengan kondisi bisnis mereka. Di sisi lain, bagi mahasiswa dan lingkungan akademik, kehadiran praktisi memberikan kesempatan untuk melihat bagaimana isu perpajakan yang dipelajari secara akademis dapat muncul dalam dunia usaha secara nyata. Sementara keterlibatan regulator memberikan perspektif mengenai arah kebijakan dan implementasinya. Melalui kolaborasi antara akademisi, praktisi, regulator, dan pelaku usaha, seminar ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem literasi perpajakan yang lebih terbuka dan aplikatif. Pada akhirnya, kegiatan ini bukan sekadar membahas perubahan aturan. Lebih dari itu, seminar menjadi ruang untuk mengingatkan bahwa UMKM yang ingin terus tumbuh perlu mulai mempersiapkan bisnisnya dari sekarang—dengan pengetahuan yang lebih baik, administrasi yang lebih tertib, serta keberanian untuk beradaptasi terhadap perubahan. Tax Point percaya bahwa literasi pajak bukan sekadar tentang memahami berapa pajak yang harus dibayar. Literasi pajak juga tentang membantu pelaku usaha memahami posisi bisnisnya, mengambil keputusan dengan lebih percaya diri, dan mempersiapkan usaha untuk naik kelas secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Shofi'ul Fikri M.
