Portal Pajak

Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN: Cek Tanggal Beli dan Terbangmu Dulu

8
Tiket Pesawat Nataru Bebas PPN: Cek Tanggal Beli dan Terbangmu Dulu

Mulai 20 Oktober 2026, PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk libur Natal dan Tahun Baru ditanggung pemerintah 100%. Syaratnya dua tanggal sekaligus: tiket dibeli 20 Oktober 2026 sampai 10 Januari 2027, dan kamu terbang 22 Desember 2026 sampai 10 Januari 2027. Meleset satu hari saja, PPN-nya tetap kamu bayar.

Apa aturannya, dan PPN mana yang ditanggung?

Dasarnya PMK 77 Tahun 2026, ditetapkan 12 Oktober dan berlaku sejak diundangkan 20 Oktober 2026 (JDIH Kemenkeu). Pemerintah menanggung 100% PPN atas jasa penerbangan berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif Nataru ini diputuskan sama seperti insentif Lebaran lalu (CNBC Indonesia).

Yang ditanggung hanya PPN atas dua komponen: tarif dasar (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). PPN atas bagasi tambahan dan pilihan kursi tetap kamu bayar. Iuran wajib Jasa Raharja (IWJR) dan biaya layanan bandara (PSC) juga tetap kamu bayar seperti biasa.

Fasilitas gugur kalau salah satu hal ini terjadi (teks PMK 77/2026, Pasal 6):

  • Tanggal beli atau tanggal terbang di luar periode.

  • Kamu tidak terbang di kelas ekonomi.

  • Maskapai telat melaporkan daftar transaksinya ke DJP, lewat dari 31 Maret 2027.

Syarat terakhir adalah urusan maskapai, bukan urusanmu. Dua syarat pertama sepenuhnya di tanganmu.

Berapa yang kamu hemat?

Lampiran PMK memberi contoh rute Jakarta ke Surabaya. Rinciannya: tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, IWJR Rp5.000, dan PSC Rp119.880. PPN-nya 11% dari tarif dasar plus fuel surcharge, yaitu Rp100.276. Total tiket Rp1.136.756.

Kalau dibeli 22 Oktober untuk terbang 22 Desember, PPN Rp100.276 ditanggung pemerintah. Kamu cukup membayar Rp1.036.480. Hematnya sekitar 8,8% dari harga tiket.

Kalau tiket yang sama dibeli 25 Oktober tapi terbang 21 Desember, kamu tetap membayar penuh Rp1.136.756. Bedanya cuma satu hari.

Ilustrasi Tax Point, dengan tarif seperti contoh di atas:

  • Keluarga 4 orang, pulang pergi: hemat 4 x 2 x Rp100.276 = Rp802.208.

  • Tim 10 orang, pulang pergi: hemat Rp2.005.520.

Tarif nyata berbeda per rute dan tanggal. Pola hitungnya tetap sama: 11% dari tarif dasar plus fuel surcharge.

Masih ragu tiketmu masuk atau tidak? Tanya Taxpert AI dengan menyebut tanggal beli dan tanggal terbangmu.

Beli sekarang atau tunggu?

Jawabannya tergantung tanggal terbangmu, bukan tanggal belimu.

  • Terbang 22 Desember sampai 10 Januari: beli kapan saja mulai 20 Oktober. Tidak perlu menunggu promo PPN, karena fasilitasnya sudah berlaku.

  • Terbang sebelum 22 Desember, misalnya mudik lebih awal: tidak dapat fasilitas. Kalau jadwalmu fleksibel, menggeser satu atau dua hari bisa menghemat sekitar 8,8% dari harga tiket, seperti contoh di atas.

  • Sudah beli sebelum 20 Oktober: tiket itu di luar periode pembelian, jadi tidak ikut ditanggung.

Untuk pemilik usaha, ada dua keputusan tambahan. Pertama, kalau kamu merencanakan perjalanan dinas, gathering, atau liburan tim akhir tahun, jadwalkan di dalam periode terbang. Kedua, hati-hati mengubah jadwal. PMK tidak mengatur reschedule. Karena fasilitas diuji dari tanggal terbang, memindahkan jadwal ke luar 22 Desember sampai 10 Januari berisiko membuat PPN-nya ditagih lagi.

Apa yang dicatat, dan bukti apa yang disimpan?

Tiket pesawat kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Maskapai wajib mencantumkan nilai PPN yang ditanggung pemerintah di tiket, lalu melaporkannya di SPT Masa PPN. Artinya, setiap tiket yang memakai fasilitas ini tercatat di sistem DJP lewat laporan maskapai.

Kalau tiketnya dibayar usaha, simpan bukti ini:

  • E-tiket atau invoice yang memuat rincian tarif dasar, fuel surcharge, dan PPN.

  • Bukti bayar dari rekening usaha.

  • Catatan tujuan perjalanan, misalnya nama klien atau acara, supaya biayanya jelas terkait usaha.

Satu hal belum pasti. PMK 77/2026 tidak mengatur apakah pembeli yang PKP bisa mengkreditkan PPN yang ditanggung pemerintah. Jangan mengkreditkannya sebelum kasusmu dicek.

Pertanyaan yang sering muncul

Beli lewat aplikasi atau agen perjalanan, tetap dapat? PMK tidak membedakan tempat membeli. Fasilitas melekat pada jasa penerbangan oleh maskapai. Pastikan rincian harga di e-tiketmu mencantumkan PPN yang ditanggung pemerintah.

Tiket pulang pergi, berangkat 20 Desember dan pulang 3 Januari? PMK menguji tanggal penerbangan. Penerbangan 3 Januari masuk periode terbang, sedangkan 20 Desember tidak. Cara maskapai memecah PPN di tiket pulang pergi bisa berbeda, jadi cek rinciannya di e-tiketmu.

Ragu tiketmu ikut ditanggung?

Tanyakan ke Taxpert AI dengan menyebut tanggal beli, tanggal terbang, dan kelas tiketmu. Kalau usahamu PKP dan banyak membeli tiket dinas, bicarakan pencatatannya dengan Taxvisor. Ikuti Instagram Tax Point untuk kabar insentif berikutnya.

Cek tanggal sebelum bayar, biar PPN tak ikut terbang.

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!