Kamis (29/10), di Rapimnas Kadin, Hashim Djojohadikusumo menyebut negara kehilangan pajak dari transaksi yang tidak tercatat. Contohnya tukang cukur dan tukang pijat yang dibayar tunai tanpa kuitansi, sehingga "PPN 11% tidak dipungut". Ia juga menilai aparat pajak "agak lemah". Kami cek dua hal: benarkah contohnya, dan benarkah DJP selemah itu?
Apa yang diucapkan
Hashim adalah Ketua Dewan Penasihat Kadin sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi. Mengutip Bank Dunia, ia menyebut 35 sampai 40% kegiatan ekonomi tidak tercatat, sekitar Rp10.000 triliun (CNBC Indonesia). Penerimaan negara disebutnya baru 12% dari PDB, kalah dari Kamboja yang 18% (tvOnenews). Akibatnya, kata Hashim, negara "tidak bisa membiayai MBG, tidak bisa membiayai Kopdes" (Kontan).
Cek fakta 1: tukang cukur tidak wajib memungut PPN
Yang wajib memungut PPN hanya Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha beromzet sampai Rp4,8 miliar setahun tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP. Batas ini berlaku sejak 2014 (DDTCNews).
Seberapa jauh Rp4,8 miliar bagi tukang cukur? Kami pakai tarif Rp50.000 per kepala. Omzet itu setara 96.000 potongan setahun, atau 263 kepala sehari tanpa libur. Kalau buka 12 jam, satu kepala harus selesai tiap 2,7 menit. (Ilustrasi Tax Point.)
Jadi tukang cukur langganan yang tidak memungut PPN sedang menjalankan aturan, bukan melanggarnya. Angka 11% sendiri tepat. Tarif nominalnya 12%, tetapi barang dan jasa nonmewah dihitung dengan dasar 11/12, jadi efektif 11% (DJP).
Untuk PPh, orang pribadi beromzet sampai Rp500 juta setahun tidak kena pajak. Di atasnya, tarif final 0,5% dari omzet. Sejak April 2026, tarif ini berlaku tanpa batas waktu untuk orang pribadi (DJP).
Cek fakta 2: warteg dan panti pijat malah bukan objek PPN
Ini yang jarang disadari. Pasal 4A UU PPN mengecualikan makanan dan minuman yang disajikan di restoran, rumah makan, dan warung dari PPN. Penyerahan itu objek pajak daerah, yaitu PBJT, dengan tarif paling tinggi 10% (DJP).
Jasa panti pijat dan pijat refleksi juga masuk daftar jasa hiburan yang dipungut pemda, bukan DJP (DDTCNews). Kalau warteg dan panti pijat dianggap belum bayar pajak, alamat tagihannya kantor pemda.
Cek fakta 3: Rp10.000 triliun dan "Kamboja 18%"
Menurut Hashim sendiri pada Desember 2025, angka 35% itu disampaikan Bank Dunia "ke saya" (CNBC Indonesia). Kami belum menemukan dokumen publik Bank Dunia yang memuatnya. Purbaya, saat masih Menkeu, pernah berkata soal hitungan potensi ekonomi bayangan: "Saya tidak percaya" (IKPI).
Angka 12% kurang lebih benar. Pajak, bea cukai, dan PNBP 2025 berjumlah sekitar Rp2.752 triliun, kira-kira 11,6% dari PDB (hitungan Tax Point dari data Kemenkeu dan BPS). Pembandingnya yang perlu hati-hati. Dengan definisi pajak OECD, rasio Kamboja 14,7% pada 2022, bukan 18% (OECD). Rasio Indonesia 11,8% pada 2024, ketiga terendah dari 38 negara Asia-Pasifik (Investortrust).
Jadi, DJP memang lemah?
Di sini kritik Hashim ada benarnya. Target pajak meleset dua tahun berturut-turut: 97,2% pada 2024 dan 87,6% pada 2025 (Kontan, Suara Surabaya). Kekurangan 2025 sekitar Rp271,7 triliun. Rasio perpajakan 2025 turun ke 9,31% dari 10,08% (DDTCNews). Bank Dunia mencatat gangguan Coretax di awal 2025 ikut menunda setoran (IKPI).
Tapi rapornya tidak semerah itu. Pada 2021 sampai 2023, target pajak selalu terlampaui (DDTCNews). Biaya pungut DJP 0,84% dari penerimaan pada 2026, turun dari 1,32% pada 2021 (Ortax). Sampai September 2026, penerimaan pajak tumbuh 24,1% menjadi Rp1.607,6 triliun (ANTARA).
Membandingkan antarinstansi juga tidak apple to apple. Pada 2025, bea cukai mencapai 99,6% target dan PNBP 104%, sementara pajak 87,6% (DDTCNews, Investortrust). Kemenkeu menjelaskan pajak 2025 tertekan harga komoditas yang turun dan restitusi yang naik 35,9% (DDTCNews).
Data paling jernih datang dari Bank Dunia. Celah pajak PPN dan PPh Badan rata-rata 6,4% dari PDB pada 2016 sampai 2021. Sekitar 58% berasal dari ketidakpatuhan. Sisanya, sekitar 42%, lahir dari pilihan kebijakan: pembebasan PPN, tarif final untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar, dan diskon tarif (Pajakku).
Catatan Tax Point
Menurut kami, kritiknya separuh benar, tapi contohnya salah alamat. Tukang cukur tidak memungut PPN karena aturan yang sengaja dipertahankan. Desember 2024, pemerintah menegaskan batas PKP tetap Rp4,8 miliar (Bisnis). April 2026, tarif 0,5% UMKM dipermanenkan. Belanja perpajakan 2025 mencapai Rp530,3 triliun, setara 2,23% PDB (DDTCNews).
Semua itu bisa jadi kebijakan yang baik untuk usaha kecil. Tapi itu keputusan pemerintah dan DPR, bukan kelalaian juru tagih. Bank Dunia sudah mengusulkan batas PKP turun ke Rp500 juta (DDTCNews). Kalau mau penerimaan naik lewat tukang cukur, yang diubah aturannya, bukan disalahkan aparatnya.
Ironi kecilnya, anggaran MBG 2026 sudah dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun atas instruksi Presiden (ANTARA). Membiayai Rp268 triliun itu dengan PPN tukang cukur butuh sekitar 133 juta potongan rambut setiap hari. (Ilustrasi Tax Point: andaikan semua tukang cukur PKP, PPN Rp5.500 per potong Rp50.000.)
Yang semestinya dibenahi: celah kepatuhan PPN, yang menurut Bank Dunia paling besar, lewat data dan faktur elektronik yang sudah ada. Lalu buka angka celah pajak secara berkala, supaya debat "aparat lemah" berdiri di atas data, bukan cerita langganan cukur.
Kamu pelaku usaha kecil? Ini yang perlu dicek
Hitung omzet setahun dari penjualan barang atau jasa kena pajak. Di bawah Rp4,8 miliar, kamu tidak wajib jadi PKP.
Punya warung makan atau panti pijat? Cek perda PBJT di kota atau kabupatenmu, karena itu kewajiban pajak daerah.
Catat omzet harian, termasuk yang tunai. Catatan ini yang membuktikan omzetmu masih di bawah Rp500 juta atau Rp4,8 miliar.
Jangan ambil keputusan pajak dari potongan video. Cek aturan aslinya atau tanya yang paham.
