Portal Pajak

Tutorial Coretax 2026: Cara Lapor SPT untuk Karyawan Swasta dan PNS

1832
Tutorial Coretax 2026: Cara Lapor SPT untuk Karyawan Swasta dan PNS

Halo para pejuang cuan, ASN, dan karyawan teladan! Memasuki awal tahun, ada satu ritual wajib yang kadang bikin kita overthinking: Lapor SPT Tahunan.

Eits, tapi tenang! Sekarang zamannya Coretax System. Gak perlu lagi drama bingung pilih formulir 1770 S atau SS yang bikin pusing. Pakai panduan dari Tax Point ini, lapor pajak cuma butuh waktu 5 menit, gampang dan lebih cepat daripada nungguin antrean kopi susu kekinian kamu itu!

Yuk, simak step-by-step tutorialnya biar status pajak kamu "Nihil" dan hati tenang!

Step 1: Login ke β€˜CORETAX’

Pertama, kamu harus masuk ke portal resmi. Siapkan mental dan data diri ya!

  1. Kunjungi web Coretax.
  2. Masukkan ID Pengguna: Pakai NIK atau NPWP 16 digit kamu.
  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan (Captcha).
  4. Klik Login.

Step 2: Bikin Konsep SPT 

Jangan langsung panik lihat menu yang banyak. Fokus ke sini:

  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) > klik Buat Konsep SPT.
  • Pilih Jenis SPT: PPh Orang Pribadi.
  • Pilih Periode: SPT Tahunan.
  • Pilih Tahun Pajak: Januari 2025 - Desember 2025.
  • Klik Lanjut sampai muncul icon kertas dan pensil πŸ“. Klik itu untuk mulai mengisi!

Step 3: Bagian B. Menu Induk & Identitas (Don’t Skip!)

Di bagian Header, buat kamu yang Karyawan Swasta, PNS, TNI/Polri, atau Pegawai BUMN/BUMD, pilih sumber penghasilan: "Pekerjaan".

  • Metode Pembukuan: Pilih "Pencatatan".
  • Klik "Posting SPT".
  • Cek Bagian A (Identitas): Biasanya sudah terisi otomatis. Tinggal pastikan status PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) kamu sesuai (K/0, K/1, dll).

πŸ“Penjelasan singkat terkait PTKP

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah ambang batas penghasilan yang bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Sederhananya, ini adalah "jatah diskon" dari pemerintah agar kebutuhan dasar kamu terpenuhi sebelum sisa uangnya dipajaki.

StatusJumlah PTKPKeterangan
TK/0Rp 54.000.000Lajang (Tidak Kawin & Tidak Ada Tanggungan)
K/0Rp 58.500.000Menikah (Tanpa Tanggungan)
TanggunganRp 4.500.000Per orang (Mak. 3 Tanggungan misal anak/orang tua)

Cara Kerjanya: Kalau gaji setahun kamu di bawah Rp54 juta (atau Rp4,5 juta per bulan), kamu tidak wajib bayar PPh 21. Pajak hanya akan dihitung dari selisih penghasilan yang melebihi angka PTKP tersebut.

Step 4: Bagian B sampai J 🫨

Di CoreTax, banyak data yang sudah terisi otomatis oleh sistem. Tugas kamu cuma jadi "QC" (Quality Control) alias cek-cek tipis:

BagianHarus Ngapain? Pilih yang Mana?
B. Ikhtisar Penghasilan

1.a. YA βœ…

1.b.1. Tidak ❌

1.c. Tidak ❌

1.d. Tidak ❌

C. Perhitungan Pajak

2. Penghasilan neto terisi secara otomatis

3. Pilih Tidak ❌

4. Terisi oleh sistem 🚨

5. Pilih PTKP yang sesuai 

6. Terisi oleh sistem 🚨

7. Terisi oleh sistem 🚨

8. Pilih Tidak X ❌

9. Terisi oleh sistem 🚨

D. Kredit Pajak

10.a. Pilih Ya βœ…

10.b. tidak diisi

10.c. tidak diisi

10.d. Pilih Tidak ❌

E. PPh Kurang Bayar/Lebih Bayar

10. a. Terisi oleh sistem 🚨

11.b. Terisi oleh sistem 🚨

11.c. Terisi oleh sistem 🚨

F. Pembetulan

Akan terisi jika status SPT Tahunan Pajak Kurang/

lebih bayar

G. Permohonan Pengembalian Pph Lebih bayar.Akan terisi jika status SPT Tahunan Wajib Pajak Lebih bayar mengajukan pengembalian pph lebih bayar.
H. Angsuran Pph pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya

13.a. Pilih Tidak ❌

13.b. Pilih Tidak ❌

13.c. Pilih Tidak ❌

I. Pernyataan Transaksi Lainnya

11. a. Isi lampiran bagian A lalu ke pertanyaan selanjutnya

12. b. Pilih Tidak ❌

13. c. Pilih Tidak ❌

14. d. Pikih Tidak ❌

15. e. Terisi oleh sistem 🚨

16. f. Terisi oleh sistem 🚨

14.g. Pilih Tidak ❌

14.h. Terisi oleh sistem 🚨

J. Lampiran Tambahan a,b,c,d,e pilih Tidak ❌

Step 5: Lampiran L-1 (Harta & Utang)

Ini bagian paling penting biar nggak dikira "sus". Kamu wajib lapor:

  1. Harta: Masukkan kas, tabungan, motor/mobil, atau investasi atas nama sendiri.
  2. Utang: Kalau ada cicilan (KPR/Pinjol legal/CC), masukkan di sini biar beban hidupmu terdata.
  3. Keluarga: Biasanya sudah otomatis narik data dari kartu keluarga.
  4. Bukti Potong: Ini biasanya sudah ada otomatis dari kantor (Formulir 1721-A1/A2). Kalau belum muncul, tinggal input manual.

Step 6: Pernyataan & Finish!

Last but not least, yaitu:

  • Di Bagian K (Pernyataan), pastikan status SPT: Nihil.
  • Centang kotak pernyataan setuju.
  • Klik "Bayar dan Lapor".
  • Masukkan Kode Otorisasi DJP dan Passphrase kamu.
  • Klik Simpan dan Konfirmasi Tanda Tangan.

πŸŽ‰ CONGRATS!

Kalau sudah muncul notifikasi "SPT Telah Berhasil Dilaporkan", kamu resmi jadi warga negara yang baik dan taat pajak! 😎 Bukti laporannya (BPE) bakal dikirim langsung ke email kamu. 

Reminder: Jangan nunggu tanggal 31 Maret baru lapor ya. Nanti web-nya down karena diserbu jutaan orang, malah bikin anxiety!

 

Penulis: Amanda Yuniar

Bagikan Artikel

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!